SDN 009 Kerampal Inhu Disinyalir Lakukan Pungli Dan Jual Beli Buku LKS, Kepsek Saat Dikonfirmasi Malah Membantah!

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:18:46 WIB
Share Tweet Google +

INHU, CATATANRIAU.com | Sekolah Dasar Negeri (SDN) 009 Kerampal, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) disinyalir melakukan pungutan liar (Pungli) beberapa item, diantaranya jual beli buku lembar kerja siswa (LKS) dan dugaan kutipan uang pembayaran rapot bagi peserta didik baru.

Hal ini, sebagaimana disampaikan oleh sejumlah wali murid yang anaknya bersekolah di SDN 009 Kerampal tersebut, mereka menjelaskan kepada wartawan media ini bahwa anak mereka diminta oleh pihak Sekolah untuk membeli buku LKS dengan nilai yang cukup fantastis, mulai Rp 85.000,- hingga Rp 123.000,-. Namun bisa menggunakan sistem pembayaran dicicil bagi anak kurang mampu.

Tak hanya itu, mereka juga mengungkapkan untuk anak peserta didik baru saat peroses pendaftaran (PPDB) tahun 2022 lalu, pihak sekolah juga diduga mengutip uang pengadaan buku Rapor senilai Rp 75.000,- hingga Rp 80.000,- untuk satu orang anak.

"Anak kami disuruh beli LKS pak, harganya Rp.123.000,- untuk 7 buku bagi anak-anak kelas 4 SD, dan untuk anak Kelas 1 SD senilai Rp 85.000,- ribu untuk 7 buku LKS," kata sumber yang enggan namnya dituliskan dilaman berita CATATANRIAU.com.

"Kemudian ada juga uang kutipan pembayaran rapor untuk anak-anak yang baru masuk sekolah khusus anak kelas satu, sekolah minta Rp 75.000,-." kata sumber melanjutkan.

Senada dengan sumber diatas, salah seorang wali murid lainnya juga mengungkapkan bahwa anaknya diminta oleh pihak sekolah untuk membeli buku LKS dengan harga Rp. 123.000,- dengan sistem pembayaran dicicil.

"Anak saya kelas 4 SD di sekolah itu pak, beli buku LKS juga 7 buku, harganya Rp 123.000,-. Tapi bisa dicicil. Jadi karena anak saya masih bayar Rp 50.000,-. Pihak Sekolah masih mengasih 3 buku LKS, kalau udah dibayar semuanya baru nanti kata gurunya dikasih 7 buku LKS, ini bukunya pak," kata sumber kepada wartawan media ini sembari memperlihatkan buku LKS yang diperjualbelikan oleh Sekolah tersebut, Rabu (18/01/2023).

Keterangan photo: Buku LKS Yang Diperjualbelikan Oleh SDN 009 Kerampal, Diperlihatkan Wali Murid Kepada Wartawan.

Dikutip dari berbagai sumber adapun terkait jual beli buku tentunya jelas-jelas telah diatur oleh Permendikbud Nomor 8/2016 tentang buku yang digunakan oleh satuan pendidikan. Namun, diduga dalam hal ini justru Kepala SD Negeri 009 Kerampal tersebut malah melegalkan transaksi jual beli buku LKS.

Terkait hal ini CATATANRIAU.COM, telah mencoba melakukan konfirmasi langsung kepada Ade Karmila selaku Kepala SDN 009 Kerampal, namun yang bersangkutan membantah adanya jual beli buku LKS di Sekolah yang dipimpinnya tersebut. 

Tak hanya itu, adapun untuk uang Rapor terhadap peserta didik baru, Kepsek malah mengatakan kepada wartawan, seharusnya wartawan mengetahui tentang hal itu, sebab kata dia wartawan juga punya anak yang sekolah.

“Kita tidak ada jual buku LKS pak, yang jelas setahu saya kami tidak pernah melakukan jual beli buku LKS di Sekolah ini. Untuk uang Rapor, bapak juga kan punya anak yang sekolah, bapak tau sendiri itu, yang jelas saya tidak membenarkan adanya kutipan apapun di sekolah ini walaupun hanya 1000 rupiah, itu haram bagi saya,”" kata kepsek kepada Wartawan media saat disambangi di SDN 009 Kerampal, Rabu (18/01/2023).

Pernyataan Kepsek tersebut tentunya berbanding terbalik dengan apa yang disampaikan sejumlah wali murid kepada wartawan media ini.

Bahkan, apa yang disampaikan oleh Kepsek terkait pengadaan uang rapor untuk peserta didik baru yang seharusnya wartawan mengetahui hal itu, jika benar dugaan kutipan uang rapor itu memang dilakukan pihak sekolah, tentunya jelas-jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Adapun pungutan yang dilarang dalam peraturan tersebut diantaranya seperti uang pendaftaran masuk, uang SSP/komite, uang OSIS, uang ekstrakulikuler, uang ujian, uang daftar ulang, uang study tour, uang les, buku ajar, uang wisuda, uang infak, uang foto copy, uang perpustakaan, uang bangunan, uang LKS dan buku paket, uang biaya perpisahan, uang seragam dan sebagainya.

Terkait hal ini CATATANRIAU.COM, masih berusaha melakukan upaya melakukan konfirmasi langsung Kepada Kamaruzaman S.os M.Si selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu.****

Laporan : S.A Pasaribu

Editor : Idris Harahap 

 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex