Proyek Perkim Prov Riau Di Bengkalis Pengerjaan PSU Permukiman Kelurahan Air Jamban Senilai Rp.1.373.232.000 Adv.M.Ali.SH.MH Beri Ultimatum

Rabu, 04 Januari 2023 - 10:35:14 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Menanggapi Pengerjaan Proyek Pembangunan/Peningkatan PSU Permukiman Kelurahan Air Jamban Senilai rp.1.373.232.000  Perkim Provinsi Riau tahun 2022 pekerjaan jalan sepanjang 650

Yang Diduga Pengerjaan Proyek Pembangunan/Peningkatan PSU Permukiman Kelurahan Air Jamban Senilai Rp.1.373.232.000 adanya Indikasi bernuansa korupsi" itu terlihat dari Semenisasi atau lantai jalan yang mengalami keretakan, dan krikil banyak yang menonjol, diperkirakan ada tujuh titik sepanjang jalan 650 meter dan ada beberapa titik yang sudah berlubang.

Adv.M.Ali.SH.MH Menanggapi ada sejumlah Tim gabungan yang terdiri Dari DPD Gerakan Masyarakat Nusantara Raya -Provinsi Riau , DPW Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat- Provinsi Riau , SAMASI ( Satuan Mahasiswa Anti Korupsi)-Provinsi Riau, direncanakan akan mengelar aksi di PERKIM Provinsi Riau dan didepan Kajati Riau. 

"Kami akan melakukan aksi damai beserta tim gabungan di Kajati Riau dan Perkim Provinsi Riau, serta melaporkan temuan tersebut di Kajati Riau." Kata M Ali SH MH.

M.Ali.SH.MH menuturkan bahwa pengerjaan proyek tersebut Wajib diusut tuntas apabila  dana proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan anggaran penggunaannya, "apalagi jika dilihat dari fisik pembuatan jalannya banyak yang berlobang dan kualitas bahan bangunan yang kurang memadai dengan anggaran yang sebesar itu, hasilnya pengerjaan proyek tersebut kurang bagus," ujarnya.

Menurutnya, buruknya kualitas proyek pengerjaan jalan disebabkan adanya oknum yang bermain dengan anggaran atau diduga adanya indikasi korupsi  didalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( UU 31/1999 ) sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, dimana adanya acaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenang yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

"Aparat penegak hukum baik itu Kepolisian dan Kejaksaan sebaiknya memanggil dan memeriksa para pihak yang bertanggung jawab dalam Pengerjaan Proyek Pembangunan/Peningkatan PSU Permukiman Kelurahan Air Jamban yang bernilai Rp.1.373.232.000, Aparat penegak hukum jangan menunggu adanya aksi di jalan kerna itu bisa merusak citra penegakan hukum di Indonesia," pungkas Ali.SH.MH

Terkait hal ini, melalui salah satu tim gabungan Media telah mengomfirmasi Kabid Perumahan Kawasan Permukiman (Khairul Rizal) Provinsi Riau melalui nomor whatsAppnya terkait Pengerjaan Proyek Pembangunan/Peningkatan PSU Permukiman Kelurahan Air Jamban Senilai Rp.1.373.232.000 melalui pesan whatsAppnya ia menyebutkan bahwa proyek tersebut "Msh dlm masa pemeliharaan.. akan segera diperbaiki.. trm ksh"  ujar Kabid Perumahan Kawasan Permukiman Provinsi Riau (Khairul Rizal) melalui pesan whatsApp. (Team).

 

Editor : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex