Polsek Kuala Kampar Patroli Cegah Karhutla & Sebar Himbauan Kapolda, Senin 02 Januari 2023

Polsek Kuala Kampar Patroli Cegah Karhutla & Sebar Himbauan Kapolda

Selasa, 03 Januari 2023 - 08:47:56 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Personil  Piket & Bhabinkamtibmas Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan melakukan kegiatan patroli cegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dan memberi selebaran himbauan kapolda Riau kepada warga. Kegiatan dilakukan  hari  Senin (02/01/2023)   berkeliling berkeliling daerah daerah potensi rawan karhutla Kecamatan Kuala Kampar menemui warga terutama petani. Hal ini disampaikan Plh Kapolsek Kuala Kampar  Iptu Yandri  kepada wartawan.

"Pada hari ini Senin 02 Januari  2023, personil yang tugas piket dan bhabinkamtimas  polsek Kuala Kampar bersama sama melaksanakan patroli cegah karhutla dan memberi himbauan  kepada warga  larangan membuka lahan dengan cara membakar. Bertemu langsung berdialog dengan warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan," ungkap Plh Kapolsek.  

Dikatakannya, personil  Polsek Kuala Kampar Aipda Ismardi  berpatroli bersama  dengan sepeda motor trail menghampiri dan  berdialog dengan warga petani di kecamatan Kuala Kampar. Dengan cara pendekatan dan himbauan nantinya diharapkan dapat menggugah masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Kegiatan pendekatan rutin cegah karhutla, menghimbau tidak membuang puntung rokok sembarang . Bersama mencegah  kebakaran hutan dan lahan atau stop karhutla . Dihimbau  pemilik lahan harus menjaga lahan yang dimilikinya agar terhindar terjadinya Karhutla. Ini bertujuan mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan. Menghimbau warga yang sedang bekerja di kebun agar jangan membakar lahan.

Patroli  tetap menyampaikan kerugian dan sanksi ancaman jika terjadi karhula. "Kerugian dari kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbukan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik.

Karhutla menyebabkan pemanasan global dan meningkatnya suhu bumi. Karena suhu bertambah, penguapan yang terjadi akan membesar dan curah hujan meningkat, cuaca sulit diprediksi.

Sanksi ancaman, setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Kecamatan Kuala Kampar mempunyai perkebunan dan pertanian  masyarakat dan rawan Karhutla.   Harus rutin untuk patroli mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di Kecamatan Kuala Kampar.

Penyebaran Maklumat Kapolda Riau dan dibagikan kepada warga.
“Dengan penyampaian himbauan dilarang membakar, membagikan maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat dapat mengerti dan bekerja sama dengan Polri dalam menjaga lingkungan. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindak lanjuti,” ujar Plh Kapolsek. ****

Laporan : E.S Nst 

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex