Waduh! Pertanggung jawaban Belanja BBM di DLH Inhu Tak Sesuai Ketentuan Dan Kelebihan Bayar

Sabtu, 24 Desember 2022 - 08:09:40 WIB
Share Tweet Google +

INHU, CATATANRIAU.com | Pertanggung jawaban Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tidak Sesuai dengan Ketentuan tentang Pertanggung jawaba Belanja Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menyajikan anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas pada Laporan Realisasi Anggaran untuk Tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.620.847.700,00 dengan realisasi sebesar Rp3.792.034.511,00 atau sebesar 82,06% dari anggaran.

Dikutip dari data LHP BPK bahwa, "Dari realisasi tersebut diantaranya sebesar Rp 636.213.750,00 atau 98,61% dari anggaran sebesar Rp 645.163.800,00 merupakan belanja bahan bakar dan pelumas pada Dinas Lingkungan Hidup.

Hasil pemeriksaan terhadap dokumen pertanggung jawaban belanja bahan bakar kegiatan operasional berupa nota pembelian BBM dari SPBU untuk kendaraan dinas roda empat dan kendaraan pengangkut sampah menunjukkan bahwa terdapat nota pembelian BBM untuk kendaraan yang bukan milik atau yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 15.378.000,00. Nomor kendaraan yang tertera pada nota pembelian BBM tidak dapat diidentifikasi dan ditelusuri kepemilikannya.

Selain itu, dalam nota pembelian BBM juga mencantumkan nomor polisi kendaraan diluar wilayah Riau.

Hasil klarifikasi kepada PPTK Pengolahan Persampahan dan Pengangkutan menunjukkan bahwa pengisian BBM dilakukan oleh sopir pemegang kendaraan. Atas nota pembelian BBM yang disampaikan oleh sopir pemegang kendaraan tidak dilakukan verifikasi lagi.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Lampiran Bab V 

huruf L.1 tentang Ketentuan Umum Pelaksanaan dan Penatausahan Belanja, huruf a yang mengatur bahwa pelaksanaan belanja diatur sebagai berikut antara lain Setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.


Hal tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran atas belanja BBM kendaraan operasional pada Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 15.378.000,00. 


Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tidak optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan belanja BBM kendaraanboperasional dilingkungan kerjanya dan PPTK Pengolahan Persampahan dan Pengangkutan pada Dinas Lingkungan Hidup tidak optimal dalam memverifikasi keabsahan dan kelengkapan bukti pertanggung jawaban pembelian BBM sesuai dengan ketentuan.
 

Terkait hal ini Catatanriau.com, masih mencoba melakukan konfirmasi langsung terhadap Ory Hanang Wibisono selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu.(red)

 

Sumber : LHP BPK TA 2021
Editor : Redaksi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex