Polres Rohul Gelar Pres Release, Dua Pelaku Terancam Hukuman Seumur Hidup

Senin, 19 Desember 2022 - 21:59:49 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Polres Rokan Hulu (Rohul) Polda Riau menggelar pres release terkait pengungkapan tindak pidana kasus pencurian dengan kekerasan (curas) atau pembunuhan berencana, tepatnya di depan Makopolres Rohul. Senin (19/12/2022).

Pres release ini di pimpin langsung oleh Kapolres Rohul AKBP. Pangucap Priyo Soegito SIK MH yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP. D Raja Putra Napitupulu SIK MH, Kanit Pidum IPDA. Abdau Wardiyoso STrK, Kasubsi Si Humas AIPDA. Mardiono Pasda SH dan Personil Polres Rohul serta Puluhan Media Online, Cetak, Elektronik, Telivisi.

Pada kesempatan itu, Kapolres Rohul mengatakan ada dua orang pelaku yang saat ini sudah berhasil di amankan oleh Personil Polres Rohul, dan keduanya sempat melarikan diri ke Jawa Tengah setelah melakukan perbuatannya.

"Dua orang pelakunya dengan nama yang berinisial R als Madi dan S alias Sasak yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus curas yang terjadi tepatnya di SP 3 Jalur I RT 004/RW 002 Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rohul pada Jumat (25/11/2022) sekitar pukul 06.00 Wib yang menyebabkan korban yang berinisial SS meninggal dunia," kata Kapolres.

Beliau juga memberikan penjelasan terkait motif kedua pelaku menganiaya korban sehingga membuat korban meninggal dunia karena di dasari adanya unsur sakit hati atau dendam dari kedua pelaku terhadap korban.

"Kedua pelaku ini berprofesi sebagai pencari rumput untuk makanan ternak dengan membawa karung tapi ternyata karung yang mereka bawa berisi brondolan kelapa sawit Milik PT. Eka Dura, dan ketika kedua pelaku melihat korban berbicara dengan Scurity PT Eka Dura, kedua pelaku mengira korban memberitahukan kalau mereka mengambil brondolan," terang Pangucap.

"Sehingga para pelaku menganiaya korban, dan mengambil barang milik korban karena luka berat yang di alami korban akhirnya korban meninggal dunia. Sementara barang milik korban yang di ambil itulah di jadikan oleh kedua pelaku untuk biaya melarikan diri," tambahnya.

Sementara untuk barang bukti berupa, satu helai jaket warna biru dongker bermerk STD Senim, satu helai celana panjang jeans warna biru merk L-cino, satu helai jaket warna oren merk Dsd, satu helai baju lengan pendek warna merah merk jeans denim Credible, satu helai celana panjang jeans warna biru putih merk Genious, dua Dompet warna coklat merk Braunbuffel, 1 Kotak HP Vivo Y12," kata Kapolres

Kemudian, satu helai seprai warna merah muda motif bunga, satu helai kain panjang, satu Helai kain sarung, satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana panjang Jeans warna hitam merk Cardinal, satu unit sepeda motor merk Honda PCX warna merah, satu remote kunci sepeda motor Honda PCX, dua kayu bulat, dua  serpihan kayu, satu unit HP Android merk OPPO A53 warna biru, satu unit HP merk Samsung Type B310E, satu Powerbank kapasitas 20000 mah warna putih," tambahnya lagi.

Di tempat dan acara yang sama, Kasat Reskrim AKP. D Raja Putra Napitupulu SIK MH menjelaskan kronologi penangkapan kedua pelaku yang sempat melarikan diri ke Jawa tengah.

"Dapat di ketahui kedua pelaku ini masih tetangga dari korban, kedua pelaku melarikan diri dari tempat kediamannya 
dengan menaiki bus menuju Medan dari Medan mereka naik bus lagi sampai ke Jawa tengah, dari hasil penyelidikan yang di dapat akhirnya tim berhasil menangkap kedua pelaku di Jawa tengah," jelas Kasat Reskrim.

Dari hasil perkembangan perkara yang sudah di gelar sesuai keterangan dari para pelaku ada tersangka baru dalam kasus ini dan sudah di tetapkan sebagai tersangka yang berinisial I, beliau di tetapkan sebagai tersangka karena beliau sebagai penadah sepeda motor hasil curian dari kedua pelaku," kata Raja.

Dan dari hasil pemeriksaan, dapat di ketahui ternyata kedua pelaku ini masih ada hubungan keluarga karena istri pelaku R dan istri pelaku S adalah kakak beradik. Dan terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana dan 365 KUH Pidana Ayat 4 dengan ancaman hukuman se umur hidup  atau minimal 20 tahun penjara," ucap Kasat Reskrim mengakhiri.***

Laporan : E.S Nst 

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex