Gelar Ops Pekat Lancang Kuning, Tim Polsek Rambah Hilir Berhasil Ungkap Penjualan Miras

Rabu, 14 Desember 2022 - 14:04:21 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Dalam rangka Operasi Pekat Lancang Kuningan Tahun 2022, Polsek Rambah Hilir Polres Rohul berhasil sita minuman beralkohol 106 Botol Beer Anker dan 8 Botol Beer Hitam Guinnes serta 4 Botol Anggur Merah.

Operasi ini di pimpin langsung oleh Kapolsek Rambah Hilir IPDA Debi Azhar, SH.MH bersama tim personil Polsek Rambah Hilir. Selasa (13/12/2022) sekira pukul 18.00.

Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito, SIK.MH melalui Kapolsek Rambah Hilir Operasi ini bertujuan untuk mengurangi angka tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Rambah Hilir Polres Rohul yang di sebabkan oleh minuman keras.

"Lokasi operasi ini adalah warung yang menyediakan minuman keras atau menjual minuman-minuman keras," kata Kapolsek yang di lansir dari rilis Humas Polres Rohul.

Kapolsek juga mengatakan, ini semua berkat kerja sama dengan masyarakat setempat, yang mana pada pada hari Sabtu (10/12/2022) sekira pukul 20.00 Wib Kanit Reskrim Polsek Rambah Hilir AIPDA M. Amri  Yunal, SM menerima informasi adanya masyarakat yang menjual minuman keras di Desa Rambah Kec. Rambah Hilir.

"Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, kita dan Personil Polsek mendatangi warung Sdr. Ruly Pasaribu tepatnya di Jl. Gang perumahan RT 002/RW 002 Desa Rambah Hilir Kec. Rambah Hilir Kab. Rohul," jelas Debi.

"Dan tim berhasil menyita beberapa botol minuman keras seperti yang di sebutkan di atas dan untuk sementara barang yang kita sita sudah kita amankan di Polsek," tambahnya.

Kapolsek Rambah Hilir juga memberikan himbauan kepada pemilik warung untuk tidak lagi menjual barang haram tersebut. Karena barang haram itu nantinya akan bisa membuat orang yang meminumnya hilang kesadaran (Mabuk).

"Kita berharap kepada penjual minuman keras yang ada di Wilayah hukum Polsek Rambah Hilir Polres Rohul untuk tidak lagi menjual minum-minuman keras, dan jika masih ada yang menjual kita akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolsek.***

Laporan : E.S Nst

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex