Dihari Yang Sama, Tiga Pelaku TP Narkotika Berhasil Diringkus Personil Satresnarkoba Polres Rohul

Rabu, 07 Desember 2022 - 23:45:09 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Personil Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap Tindak Pidana (TP) pelaku Narkotika dan meringkus tiga orang yang terduga pelaku dengan Barang Bukti (BB) jenis sabu 11, 61 Gram dan Daun Ganja Kering 1,17 Gram.

Kapolres Rohul AKBP. Pangucap Priyo Soegito, SIK.MH melalui Kasat Resnarkoba AKP. Riza Effyandi, SH.MH di dampingi Kasubsi Sihumas Aipda. Mardiono Pasda, SH membenarkan adanya peringkusan terhadap tiga orang pelaku Narkotika.

"Ya benar, kita berhasil meringkus tiga orang pelaku tindak pidan Narkotika yang berinisial OP, DPP dan MAR dengan lokasi yang berbeda," kata AKP Reza. Rabu (07/12/2022).

Beliau juga menjelaskan lokasi peringkusan para pelaku, untuk pelaku DPP alias Dian, seorang Mahasiswa, diringkus pada hari Selasa (06/12/2022) sekitar pukul 10.00 Wib, di sebuah rumah Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo.

"Dari pelaku di temukan BB, empat paket Narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 0,78 Gram, dua plastik klip bening, satu kaca pirex, satu dompet warna coklat, satu bong alat hisap sabu, satu  unit handphone merek Vivo warna dongker dengan Simcard 0821-7345-17xx," kata Reza.

Sementara untuk pelaku MAR alias Iwan, pada hari yang sama berhasil di ringkus di sebuah gubuk tepatnya di Dusun Janji Raja RT/RW 002/001 Desa Bangun Purba Timur Kecamatan Bangun Purba sekitar pukul 15.30 Wib.

"Pada MAD di temukan BB berupa empat paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening dengan berat sekitar 10,83 gram, satu unit timbangan digital merk Digipounds, satu  sendok terbuat dari pipet plastik, satu handphone merek INFINIX warna hitam dengan Simcard 0812-6819-36xx, sebelas lembar plastik klip warna putih bening, satu  lembar plastik klip warna biru dan uang tunai Rp. 350.000, pecahan 100 dua lembar dan pecahan 50 tiga lembar," jelas Kasatreskoba.

"Dan untuk tersangka OP berhasil di ringkus di sebuah rumah tepatnya di Dusun Surau Gading Desa Rambah Samo pada hari yang sama Selasa (06/12/2020) sekira pukul 10.00 Wib, dari pelaku di dapati BB berupa satu paket Narkotika jenis daun ganja kering dengan berat kotor kurang lebih 1,17 gram dan satu dompet warna coklat," terang Reza.

Di tempat yang sama Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH mengatakan tiga orang pelaku bersama BB yang di sebutkan di atas sudah di amankan di Makopolres Rohul guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Beliau juga menyampaikan ini salah satu upaya Polri dalam memberantas peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Rohul dan untuk pelaku Narkotika akan di lakukan tindakan hukum yang tegas.

"Kami berharap kepada seluruh pihak terutama bagi pelajar yang merupakan generasi muda agar selalu menghindari yang namanya Narkoba, mari sama-sama kita perangi peredaran barang haram tersebut, karena barang haram ini bisa menghancurkan para generasi muda kita," ajak Mardiono.rls


Laporan: E.S.Nst
Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex