Ormas PETIR Laporkan Dugaan Mark Up Pengadaan PJOK SD Negeri Disdik Pekanbaru

Rabu, 30 November 2022 - 17:02:26 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ormas Pemuda Tri Karya melaporkan dugaan korupsi paket Pengadaan Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK) Untuk seluruh SD Negeri yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru ke Kejari Pekanbaru, Rabu (30/11).

Dalam laporan resminya, Proyek tersebut dimenangkan oleh CV. Mitra Anugerah dengan nilai pekerjaan Rp. 2.986.844.632 yang bersumber dari anggaran APBD Kota Pekanbaru tahun 2021.

"Iya sudah kita laporkan secara resmi, besar kemungkinan pengadaan PJOK untuk sekolah Dasar negeri seluruh kota pekanbaru ini berpotensi Mark up, jadi kita serahkan ke Penegak hukum untuk ditindaklanjuti" kata Ketum DPN Ormas PETIR, Jackson Sihombing,

Menurut Jackson, baik perencanaan maupun pelaksanaan proyek tersebut sangat kuat sarat akan dugaan tindak pidana korupsi karena 
Dari dokumen Bil Of Quantity atau RAB terlihat nama barang yang harus dibeli dinilai sangat menguntungkan pihak rekanan atau kontraktor.

"Ini tidak masuk akal, kami sudah menghitung seluruh barang yang diajukan dalam dokumen, kami kroscek beberapa harga di pasar maupun aplikasi online dengan perhitungan  nilai rata-rata tertinggi  tetap saja anggaran berlebih sekitar Rp. 800 Juta. Padahal harga tertinggi keuntungan rekanan dan pajak sudah kami kurangkan namun anggaran masih berlebih," kata Jackson.

Paket pekerjaan tersebut, dikerjakan semasa kepemimpinan Ismardi Ilyas selaku Kadisdik Kota Pekanbaru dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Multiferi ST yang hingga kini menjabat sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan kota pekanbaru.

Menurut data pekerjaan dalam laporan, kata Jackson, Ormas PETIR telah melakukan penghitungan, observasi, dan berdiskusi kepada banyak pihak akan temuan ini sehingga mengarahkannya untuk membuat laporan ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Jackson menyebut, bahwa Ormas PETIR sangat menyesalkan PPK selaku pejabat pembuat komitmen, Multiferi ST atas penyusunan anggaran paket belanja hingga pelaksanaan yang diduga ada kongkalikong.

Berikut nama barang barang yang harus dibeli pihak rekanan dan akan disalurkan ke SD Negeri kota pekanbaru.

-Bola Sepak X 888 buah 
-Bola Kaki No. 4  X 888 buah 
-CD Pembelajaran Dasar X 111 Set = 
-Bola Futsal X 777 Buah
-Bola Voli X 999 Buah 
-Net Bola Voli X 222 buah 
-Shutlecock sintetik X 555 slop 
-Raket Bulu Tangkis Formal X 888 Buah 
-Jaring/ Net Bulu tangkis Formal X 222 buah 
-Catur X 555 buah
-Matras senam X 111 Buah 
-Tongkat Estafet Kecil X 1.110 Set
-Pluit X 666 buah 
-Peralatan Olahraga Anak ( POA) X  111 Set

Kemudian, Peralatan Olah Anak (POA) terdiri dari:

- Tas POA X 111 buah
- Kantong  X  444 buah
- Bola POA X 444 buah
- Bola Ayun Besar X 444 buah
- Bola Ayun Kecil X 444 buah
- Roket/Rudal X 888 Buah
- Gawang Aman X 888 buah
- Petak Lompat X 1110 buah
- Clapper X 111 buah
- Bilah X 1110
- Cones X 1110 buah
- Gelang Raja X 111 set
- Buku POA X 111 buah
- CD POA X 111 buah
- Bola POA senam Anak X 444 buah

Menurut Jackson Barang barang yang sudah disalurkan ke beberapa SD Negeri tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditetapkan, kemudian Harga tersebut dihitung berdasarkan nilai rata rata tertinggi dengan total keseluruhan  Rp.1.337.449.889 dari Nilai kontrak  Rp. 2.986.844.632.


"Kami berharap agar Kejari Pekanbaru, segera mengungkap dugaan Mark Up PJOK ini, kita berharap segera periksa Kabid Sarpras Disdik Pekanbaru beserta rekanan. Karena ini anggaran untuk masa depan Negara dalam memajukan Pendidikan bukan untuk membuat kaya Kontraktor," Ujar Jackson.

Reporter : Jaya 

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex