Sepanjang Tahun 2018, Polda Riau Mencatat 8.941 Kejahatan Terjadi di Riau

Senin, 31 Desember 2018 - 00:42:23 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU - CATATANRIAU.com, - Kepolisian Republik Indonesia Daerah Riau (Polda Riau) mencatat, terhitung 8.941 gangguan keamanan dan ketertiban masyatakat yang terjadi di  Provinsi Riau sepanjang tahun 2018. Dari jumlah seluruh kasus itu, 6.532 kasus diantaranya berhasil diungkap dan pelaku berhasi diamankan.

Dari total kasus yang tercatat, Kejahatan Konvesional yang paling dominan, yang tercatat di jumlah 5.795 kasus. Kejahatan ini diantara lain pencurian disertai kekerasan (Curas), pencurian disertai pemberatan (Curat), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolda Riau Irjen Widodo Eko Prihastopo mengatakan, kejahatan yang tebilang menonjol sepanjang tahun 2018 adalah Curat, dengan jumlah 1.210 kasus, disusul tempat kedua Curanmor berjumlah 713 kasus, dan yang ketiga adalah pencurian disertai kekerasan (Perampokan) dengan jumlah kasus 301 kasus.

"Kasus tertinggi di wilayah Riau tahun ini adalah Curat, kemudian Curanmor, dan perampokan," ujar Kapolda Riau saat konfrensi Pers di Mapolda Riau, Senin (31/12/2018) sore.

Pemimpin Kepolisian Daerah Riau ini memaparkan, ada penurunan angka Kasus gangguan Kamtibmas di Provinai Riau dari tahun sebelumnya sebanyak 2,99 persen, dimana pada tahun 2017 lau tercatat sebanyak 9.208 kasus, sementara itu tahun 2018 tercatat dengan jumlah 8.941 kasus.

Selain itu, Polda Riau juga mencatat ada beberapa kasus lainnya yang terjadi selama tahun 2018 ini, diantaranya 1.931 kasus kejahatan trans nasional, 112 kasus kejahatan terhadap kekayaan negara dan 391 kejahatan terkait pelanggaran HAM.

MRI



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex