Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Temuan Mayat Di Wajub Senyum, Motif Pembagian Hasil Kejahatan Pencurian, Selasa 08 November 2022

Polisi Tangkap 5 Pelaku Pembunuhan Temuan Mayat Di Wajib Senyum, Motif Pembagian Hasil Kejahatan Pencurian

Selasa, 08 November 2022 - 19:43:18 WIB
Share Tweet Google +

PELALAWAN,CATATANRIAU.COM | Kapolres Pelalawan AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK di dampingi Waka Polres Kompol A Lumban Gaol, Kasat Reskrim AKP Nur Rahim SIK Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto menggelar Press release pengungkapan dan penangkapan 5 orang pelaku pembunuhan sadis terkait temuan mayat di Jalan Wajib Senyum Pangkalan Kerinci, Selasa (08/11/2022) di Mapolres Pelalawan.

Penemuan mayat terikat dan terbungkus karung dan bau busuk di genangan air pinggir Jalan Wajib Senyum Pangkalan Kerinci Kota. Warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau, Sabtu 5 November 2022 setelah diketahui identitasnya. Identitasnya Indra Gunawan (IG), umur 13 tahun. Alamat Jalan Arbes gg Arjuna, Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Polisi terdiri Team Gabungan Opsnal Polres Pelalawan dan Team Opsnal Polsek Pangkalan Kerinci di backup Team Resmob Polda Riau berhasil meringkus 5 (lima) tersangka pelaku pembunuhan Indra Gunawan, (IG -13) korban pembunuhan yang mayatnya ditemukan warga  membuat heboh masyarakat Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Riau.

Tidak lebih dari 3 x 24 jam pelaku pembunuhan terhadap korban Indra Gunawan (13) tahun Warga Jalan Arbes  Polisi  berhasil meringkus 5 orang komplotan pembunuh sadis  beserta barang bukti. 3 dari 5 tersangka pelaku ternyata masih anak dibawah umur.

Lima tersangka pelaku pembunuhan termasuk pelaku anak yang masih dibawah umur berhasil ditangkap di tiga tempat berbeda.  Pertama di Jalan Seminai Pangkalan Kerinci Kota, Kedua di Jalan Cinta Damai Pangkalan Kerinci Kota  sertavtempat ketiga  di BTN Lama Pangkalan Kerinci Kota.

Adapun 5  identitas pelaku pembunuhan disangkakan pasal 338 KUHP. “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”.

(RZ) 14 tahun , (RD ) 14 tahun , (RP ) 13  tahun , (YL ) 36 tahun dan  ( EV ) 22 tahun. YL, salah satu pelaku sempat dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan.

Kapolres AKBP Guntur Muhammad Tariq SIK mengatakan dugaan motif dibalik pembunuhan terhadap korban IG (13). Yakni dikarenakan pembagian hasil kejahatan pencurian sepeda yang dimakan sendiri oleh korban.  Saat tersangka pelaku menanyakan kepada korban hasil dari kejahatan tersebut korban selalu melawan hingga membuat komplotan mereka menjadi marah.

Korban IG dihabisi secara bersama dengan di pukul pada bagian kepala dengan menggunakan parang di sebuah kamar mandi dekat gudang kara- kara Opung Lensa Jalan Seminai.

Selanjutnya mayat korban di bawa menggunakan mobil Pick Up dan dibuang di jalan Wajib Senyum Pangkalan Kerinci Kota. Sementara untuk Barang bukti yang diamankan berupa Parang, Palu, Gerenda Mobil Pick Up Mistsubishi Carry. ****

Laporan : E Pangaribuan 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex