Tolak Penyesuaian Harga BBM, GEMA Pembebasan Riau Datangi DPRD Riau

Sabtu, 10 September 2022 - 17:17:25 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Gerakan Mahasiswa (GEMA) Pembebasan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Provinsi Riau terkait penolakan kebijakan pemerintah pusat menaikan harga BBM bersubsidi, Jumat (9/9/2022) kemarin di Pekanbaru.

Dalam orasinya, Ketua GEMA Pembebasan Riau, Riduan mengatakan pihaknya menolak sekaligus mendesak pemerintah untuk segera membatalkan kenaikan harga BBM, karena kebijakan tersebut merupakan kebijakan yang menyengsarakan rakyat.

"Belum pulih dari pandemi beban rakyat semakin ditambah dengan naiknya BBM yang berimbas pada kenaikan harga-harga kebutuhan lainya sebagaimana analisa para ekonom bahwa inflasi bisa menyentuh 6-8% 2," ujarnya.

"Kebijakan zalim ini tidak lain merupakan satu bentuk liberalisasi hilir migas dimana penjualan ritel BBM oleh SPBU swasta dimungkinkan terjadi setelah suksesnya liberalisasi hulu migas melalui paket UU," kata Riduan.

Selain itu, Massa GEMA Pembebasan Riau, Rosyid juga meminta pemerintah untuk secara terbuka dan jujur tentang beban subsidi Rp.502,4 triliun. Yang menurutnya, beban subsidi energi dalam APBN 2022 hanya sebesar Rp.208,9 triliun.

"Itu mencakup subsidi BBM & LPG Pertamina Rp.149,4 triliun dan subsidi listrik Rp.59,6 triliun," kata Rosyid.

Adapun sisanya, kata Rosyid, yautu sebesar Rp.343 triliun adalah utang kompensasi pemerintah kepada Pertamina dan PLN (di tahun 2021 sebesar Rp.108,4 triliun dan di tahun 2022 sebesar Rp.234,6 triliun).

Kami juga mendesak Pemerintah, kementerian ESDM, Pertamina dan instansi terkait lainnya untuk membuka data biaya produksi dan margin yang didapatkan dari harga jual BBM- agar terminologi subsidi yang berarti selisih yang harus ditutupi pemerintah dari biaya produksi.

"Kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi adalah penyelewengan terhadap Syariat Islam, karena menyerahkan harta milik umat kepada penjajah asing," ucapnya.

"Kaum Muslim berserikat dalam tiga hal: air, padang dan api." (HR. Ahmad, Abu Dawud dan al-Baihaqi), sehingga negara hanya berhak mengelolanya, dan haram menguasai apalagi menjualnya kepada kafir penjajah," pungkasnya.***

Laporan : Jaya 

Editor : Idris Harahap 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex