Kawasan Hutan Bengkalis Disulap Jadi Kebun Sawit, Aktivis Lingkungan Bilang Begini

Kamis, 04 Agustus 2022 - 20:06:34 WIB
Share Tweet Google +

BENGKALIS, CATATANRIAU.COM | Alih fungsi hutan kawasan di Kabupaten Bengkalis yang di sulap menjadi perkebunan kelapa sawit bukanlah barang baru yang di dengar dan dilihat  pada pelosok daerah Provinsi Riau. 

"Bahkan tidak sedikit pula lahan hutan kawasan yang di usahakan itu akhirnya menjadi milik pribadi para cukong akibat di perjual belikan oleh oknum-oknum Kepala Desa hingga oknum Bidang Teknis Kehutanan di Pemerintahan dengan mengunakan kewenangan dan kekuasaannya terhadap  wilayah setempat," ujar ketua DPD LSM GEMPUR Riau Hasanul Arifin kepada awak media. 

Bung Arif juga menambahkan, perkebunan sawit non-prosedural dalam hutan kawasan hutan ditemukan oleh tim saat melakukan observasi Mangrove di desa Bantan Air, Kec. Bantan, kabupaten Bengkalis Riau beberapa saat lalu, jelasnya.

Keterangan yang di dapat dari masyarakat, terdapat kebun kelapa sawit yang berada dalam Hutan Kawasan di perkirakan seluas 500 Ha adalah milik salah seorang cukong berinisial H yang berdomisili di kotamadya Dumai Riau.

Hutan Kawasan tersebut pernah di terbitkan IUPHHK-HTI kepada PT Rimba Rokan Lestari dan sudah dicabut atau  dikembalikan ke negara sesuai nomor 036/RRL/PKU-V/2016 dimana perusahaan tersebut tidak sanggup mengatasi konflik antar perusahaan dan masyarakat sekitar.

Saat Mamun Murod sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) provinsi Riau dikonfirmasi mengatakan akan mengirimkan Tim GAKKUM secepatnya ke lahan tersebut.

"KLHK dan DLHK harus ambil tindakan hukum terkait alih fungsi Hutan Kawasan atau HPT menjadi lahan kebun kelapa sawit yang dilakukan p dan terdapat sebagian berada dalam Kawasan Hutan Lindung serta memproses Kepala Desa yang telah melakukan jual beli Hutan Kawasan.

Dari keterangan warga Pematang Duku  Pak Bahar menyampaikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat Bengkalis menyampaikan di lahan tersebut terdapat potensi Minyak dan Gas dan akan dilakukan ganti rugi oleh negara melalui BUMN SKK Migas.

Pegiat Hutan dan Lingkungan Tommy FM menyatakan terkait informasi tersebut agar membatalkan ganti rugi karena status lahan tersebut masih milik negara dan masih status hutan kawasan.

"Lahan yang masih status kawasan tetap masih milik negara di bawah naungan Kementrian LHK, apabila terjadi ganti rugi  yang tidak jelas maka bisa di sebut Korupsi dan penggelapan anggaran negara", ujar Tommy.***

 

Laporan : Jaya



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex