Polisi Resmi Terima Laporan Kasus UU ITE, Ini Kata Ketua KNPI Riau

Senin, 01 Agustus 2022 - 18:18:58 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Mengawali bulan kemerdekaan republik indonesia, Hari ini, Senin (1/8/2022) Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau secara Resmi Menyampaikan Laporan Pengaduan Masyarakat ke Polisi.

Bertempat di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau, JL Pattimura, No.13 Pekanbaru, DPD I KNPI Provinsi Riau pastikan, bahwa Sikap Nyinyir dan Terlalu Jabirnya Haris Pertama telah membuat gaduh internal organisasi KNPI, Haris merasa dan selalu mengklaim, bahwa pihaknya yang benar dan Justru Menghembuskan Isu Hoax sekaligus Fitnah terhadap KNPI yang sebenarnya, sesuai dengan Akta Kemenkumham, SKT Kemendagri maupun Akta Notaris bagi DPP KNPI yang Sah, dibawah Kepemimpinan Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano S. Pandjaitan Lc M.Si.

Haris Pertama Resmi di Laporkan ke Polda Riau, Ketua KNPI: "Hormati Proses Hukum!"

Laporan Polisi (LP) oleh KNPI Provinsi Riau itu juga memastikan, bahwa Militansi terhadap Kepemimpinan Haris Pertama benar-benar terbukti. Karena dalam Postingan Akun Twitter Pribadi atas nama Haris Pertama dan atau @knpiharis telah jelas-jelas membuktikan, bahwa unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) telah terpenuhi. Hujatan dan Fitnah tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran, yakni dalam wadah Media Sosial (Medsos).

"Kami sangat menyesali perbuatan abangda Haris Pertama dan atau Haris Pertama SH dan atau Akun Pribadi Twitter atas nama @knpiharis, yang telah dengan sengaja menghembuskan isu hoax secara tendensius dan penuh kebencian, terkait Kinerja, Legalitas sekaligus Pengakuan DPD KNPI Provinsi Riau" ungkap Larshen Yunus melalui Sekretaris Miftahul Syamsir.

Sekretaris KNPI Riau itu juga menegaskan, bahwa Gerakan dan Semangat untuk Melaporkan Haris Pertama, semata-mata untuk menjaga marwah dan nama baik Ketua Umum DPP KNPI, Muhammad Ryano S. Pandjaitan Lc M.Si.

Nyinyir di Medsos! Haris Pertama Resmi di Laporkan KNPI ke Polda Riau.

"Perbuatan abang kami Haris Pertama telah dengan sengaja dan membabibuta untuk menghancurkan nama baik KNPI Riau dan DPP KNPI kepemimpinan Ketua Umum Ryano Panjaitan. Twit sebanyak 3 kali itu telah memenuhi unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yakni merujuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik" ungkap Miftahul Syamsir.

Ditempat yang sama, Saipul Nazli Lubis selaku unsur Wakil Ketua KNPI Riau juga mengatakan, bahwa Haris Pertama telah sering menyenggol KNPI diluar yang dipimpinnya.

"Ini orang Jabir Kali. Nyinyirnya ngak ketolongan. Itu Flayer bahagian dari Kegiatan kami, kok dia pula yang ikut campur ngatain kami telah merusak Organisasi KNPI. Ingat ya bang Haris!!! Fitnah Lebih Kejam dari Pembunuhan!" ujar Saipul Lubis.

Hingga berita ini diterbitkan, DPD I KNPI Provinsi Riau kepemimpinan Ketua Larshen Yunus tetap komit, konsisten dan tegak lurus dalam menjaga marwah organisasi dan nama baik Ketum Ryano Panjaitan.

"Tolong kami Ayahanda Kapolda Riau!!! Bantu kami Abangda Direktur Reskrimsus Polda Riau. Segera Tindaklanjuti Laporan kami ini. Buktikan kepada Publik, bahwa Hukum adalah Panglima di Republik ini, bahwa Polda Riau benar-benar bekerja sesuai dengan Semangat PRESISI bapak Kapolri, Yang Mulia, Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo M.Si" akhir Miftahul Syamsir dan Saipul Nazli Lubis bersama rekan-rekan DPD I KNPI Provinsi Riau. (*)


Laporan : Puji Efendi 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex