Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Kasus Penipuan & Penggelapan 10 Bulan Penjara, Ketua YBN Angkat Bicar

Selasa, 12 Juli 2022 - 19:47:10 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Muslim kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian dengan agenda sidang mendengarkan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selasa (12/07/2022).

Sidang hari ini sudah memasuki ke tujuh kali sidang, di mana tuntutan ini di bacakan langsung oleh JPU dari Kejaksaan negeri (Kejari) Pasir Pengaraian Jaksa Lita Warman SH,MH dengan hasil tuntutan 10 bulan penjara potong masa tahanan.

Menangani tuntutan ini Ketua  Yayasan Bening Nusantara (YBN) yang juga membidangi Sosial Control Indra Ramos SHI menilai tuntutan JPU terhadap terdakwa  sangat rendah, mengingat ancaman hukuman pada Kasus Penipuan dan Penggelapan, di kenakan Pasal 374 KUHP 4 tahun kurungan," katanya.

Indra Ramos yang juga seorang Advokat Kawakan di Riau itu, Terdakwa notabene menjabat Kepala Desa ( Kades ) pada saat mulainya  kasus penipuan dan penggelapan itu, sehingga sudah sewajarnya terdakwa menerima efek jera, sekaligus menjadikan kasus ini sebagai edukasi bagi para Kades, tokoh dan pemimpin lainnya, khususnya di wilayah Riau," tambahnya.

Beliau juga berharap kepada majelis Hakim PN Pasir Pengaraian menjatuhkan hukuman kurungan kepada terdakwa sesuai tuntutan Jaksa 10 bulan penjara, hal ini perlu untuk pelajaran berharga  bagi masyarakat luas," ujarnya 

Sementara itu Eka Mulia Putra SH, MH yang juga menangani kasus perkara ini saat di konfirmasi, beliau menjelaskan ada beberapa alasan dan pertimbangan terhadap terdakwa, sehingga tuntutan itu hanya 10 bulan penjara di potong masa hukuman.

"Mengingat dan menimbang bahwa terdakwa ini belum pernah di hukum, perdamaian antara terdakwa dan pelapor sudah ada secara tertulis dan kerugian pihak pelapor sudah di kembalikan oleh terdakwa, itu perlu kita pertimbangkan," katanya dengan singkat.***


(Das/E.S.Nst)

Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex