Diduga Terlibat Kejahatan Kehutanan, LSM GEMPUR Minta PT Surya Dumai Grup Diperiksa

Senin, 04 Juli 2022 - 19:45:19 WIB
Share Tweet Google +

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Pasca terungkapnya dugaan korupsi dalam perusahaan induk PT Duta Palma yang kini tengah gencar diusut Kejaksaan Agung RI, LSM GEMPUR Riau meminta penegak hukum untuk mengusut PT Surya Dumai Grup (SDG)/FIRST RESOURCES. 

Ketua DPD LSM GEMPUR Riau, Hasanul Arifin dalam keterangan pers mengungkapkan adanya sederet dugaan kejahatan Kehutanan dalam riwayat pendirian anak perusahaan PT Surya Dumai Grup. 

"Indikasi kejahatan kehutanan dengan terjadinya pembukaan hutan menjadi kebun sawit dan penggelapan pajak dari hasil kayu hutan atau disebut PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi, red)," kata Arifin, Senin (4/7/2022). 

Sehingga PT SDG juga diindikasikan ikut merusak ekosistem serta lingkungan dan musnahnya tempat tinggal habitat yang berada di hutan tersebut dengan membuka lahan sawit ilegal yang tersebar di seluruh penjuru tanah air.

Arifin memaparkan, ada 20 anak perusahaan perkebunan sawit milik PT SDG yang izin dan pembangunan kelapa sawit disinyalir tidak melalui prosedur. 

"Sebelumnya lahan tersebut adalah Kawasan Hutan, Konservasi, Hutan Lindung, Hutan Produksi dan HPT yang kemudian di sulap menjadi KEBUN SAWIT NON PROSEDURAL yang berada di Provinsi Riau," ujar Arif. 

Berikut daftar Anak Perusahaan PT. SDG yang berhasil dihimpun LSM GEMPUR:
1. PT. MARIDAN SEJATI SURYA PLANTATION (KAB. SIAK),  
2. PT. MURINI WOOD INDUSTRI (DURI KM 13, KAB. BENGKALIS),  
3. PT. PANCA SURYA AGRINDO (KAB. ROHUL),  
4. PT. PERDANA INTI SAWIT PERKASA (KAB. ROHUL),  
5. PT. SUBUR ARUM MAKMUR 1 (KAB. KAMPAR),  
6. PT. SUBUR ARUM MAKMUR 2 (KAB. ROHUL).
7. PT. ARINDO TRI SEJAHTERA 1 (PETAPAHAN, KAB.  KAMPAR),  
8. PT. ARINDO TRI SEJAHTERA 2 (SURAM, KAB.KAMPAR),  
9. PT. CILIANDRA PERKASA (SIABU, KAB. KAMPAR),  
10.PT. SURYA INTI SARI RAYA (SEI LUKUT, KAB.SIAK),  
11. PT. SURYA INTI SARI RAYA (SUNGAI MANDAU, KAB.SIAK),  
12. PT PANCA SURYA GARDEN (KUBANG, KAB. KAMPAR),  
13. GERBANG SAWIT INDAH (KAB. ROHUL), 
14. PT PRIATAMA RIAU (P. RUPAT, KAB. BENGKALIS),  
15. PT. SETIA AGRINDO LESTARI (TEMBILAHAN, KAB. INHIL),  
16. PT. INDOGREEN JAYA ABADI (KAB. INHIL),  
17. PT. CITRA PALMA KENCANA (KAB.INHIL),  
18. PT. SETIA AGRINDO MANDIRI (SUNGAI SALAK, KAB.INHIL),   
19. PT. RIAU AGUNG KARYA ABADI (ROHUL),  
20. P. KARYA TAMA BAKTI MULIA (KOTO KAMPAR HULU, KAB. KAMPAR). 

Selain dari Aktivis, sorotan juga datang dari seorang Pegiat Lingkungan Hidup yang saat ini menggugat PT Chevron atas kerusakan lingkungan akibat limbah B3 perusahaan yang sudah berkuasa hampir 80 tahun di Indonesia Tommy Freddy Manungkalit, S.Kom, SH. 

Tommy menilai, pihak berwenang baik itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, Aparat Penegak Hukum, Gakkum Lingkungan Hidup dan seluruh unsur pemerintah dinilai tidak becus dalam mengawasi PT SDG. 

"Saya sebagai pegiat lingkungan meminta kepada Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya, KPK RI dan Kejaksaan Agung Burhanuddin untuk secepatnya melakukan inventarisasi dan audit terhadap lahan perkebunan milik First Resource (Surya Dumai Group) yang tersebar di seluruh Riau yang indikasi nya izin HGU (Hak Guna Usaha,red) perlu dipertanyakan proses legalitas izin perusahaan milik PT Surya Dumai Group," kata Tommy. 

Selain itu, kata Tommy, telah terjadi kerugian negara yang sangat besar saat proses pembukaan kebun tersebut yang awalnya adalah hutan dalam status kawasan hutan lindung, konservasi, HP (Hutan Produksi,red) dan HPT (Hutan Produksi Terbatas,red).

Menurut Tommy, sejatinya negara berhak menyita apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan lahan ilegal yang dilakukan PT Surya Dumai Grup sebagaimana yang dilakukan terhadap PT Duta Palma Group.

"Saya tegaskan telah terjadi Kejahatan Kehutanan apabila perkebunan tersebut dibangun tidak sesuai prosedur yang seharusnya memohon izin pembukaan lahan yang msh hutan, baru membangun kebun," tegas Tommy. Saat dikonfirmasi, Humas PT Surya Dumai Grup, Suhartono.***


Laporan : Jaya 

Editor : Idris Harahap

 



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex