Dipimpin Kapolsek, Polsek Minas Berhasil Menciduk 2 Pria Pelaku Narkoba Dengan BB 79,61 Gram Shabu

Selasa, 28 Juni 2022 - 12:32:07 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Unit Reskrim Polsek Minas dipimpin secara langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH didampingi Kanit Reskrim AKP Dafris SH MH beserta sejumlah personil lainnya, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pria terduga pelaku Narkoba jenis Shabu-shabu didua lokasi berbeda yakni di Jalan Yos Sudarso KM 31 Minas dan di Kampung Mandiangin, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

Adapun identitas para tersangka tersebut diantaranya MD (27) dan AM (24) kedua pria itu merupakan warga Kampung Mandiangin.

Selanjutnya, Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH didampingi Kanit Reskrim AKP Dafris SH MH, pihaknya menjelaskan penangkapan terhadap para terduga pelaku ini bermula pada hari Kamis (23/06/22) sekira pukul 15.00 WIB, saat itu Kompol Sawaluddin Pane SH ia mendapatkan informasi tentang adanya informasi transaksi narkotika jenis Shabu-shabu di seputaran Jalan Yos Sudarso KM 31 Minas.

"Dengan adanya informasi itu kita langsung memerintahkan Kanit Reskrim AKP Dafris SH MH dan Panit 1 Reskrim yakni Ipda Nober M.J Sinaga beserta personil untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut," ujar Kompol Sawaluddin Pane SH kepada Wartawan media ini, Selasa (28/06/2022).

Kemudian lanjut dia, sekira pukul 16.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Minas beserta dua orang Personil Unit Reskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Yos Sudarso KM 31 Minas tersebut, kemudian Panit 1 Reskrim Polsek Minas Ipda Nober M.J Sinaga SH, pihaknya melihat ada satu orang yang mencurigakan sedang berhenti dipinggir Jalan Yos Sudarso tersebut.

"Pria itu terlihat tengah menggunakan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nopol, kemudian Panit Reskrim Polsek Minas beserta tim melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut," katanya.

Selanjutnya dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket diduga Narkotika jenis Shabu-shabu didalam jok sepeda motor yang digunakan oleh tersangka pria yang dicurigai tersebut. Setelah ditanyai lanjut Kapolsek, pelaku mengaku berinisial MD (27), dan menurut pengakuan pelaku Narkotika jenis Shabu-shabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial AM (24).

"Yang mana saat itu terduga pelaku MD disuruh oleh AM untuk mengantarkan Narkotika jenis shabu tersebut ke Jalan Yos Sudarso KM 31 Minas, dan setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Minas untuk Proses lebih lanjut," kata Kapolsek lagi.

"Dari pelaku MD ini kita berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip bening berukuran sedang berisikan diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 14,06 gram, kemudian satu unit handphone Relmi 7 warna hitam dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam tanpa nopol," jelasnya.

Kapolsek menjelaskan, adapun pasal yang dapat dipersangkakan terhadap terduga pelaku MD yakni Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Tak sampai disitu lanjut Kapolsek, beberapa jam kemudian tepatnya pada pukul 17.30 WIB, dengan dipimpin langsung oleh Kapolsek Minas Kompol Sawaluddin Pane SH didampingi Panit 1 Reskrim Ipda Nober M.J Sinaga SH dan personil, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan atas kasus tersebut, yakni terhadap pelaku lainnya berinisial AM (24).

"Berdasarkan keterangan dari MD, ia menerangkan bahwa satu paket narkotika jenis shabu yang ia miliki didapat dari AM yang sedang berada di perkebunan akasia yang beralamat di Kampung Mandiangin," paparnya.

Saat itu lanjutnya, Kapolsek langsung menuju lokasi yang dimaksudkan, disana pihaknya beserta sejumlah anggota melihat bahwa AM tengah duduk-duduk diperkebunan akasia.

"Kemudian personil kita langsung mengamankan AM dan melakukan penggeledahan ditemukan, 5 bungkus plastik klip bening berisikan diduga Narkotika dengan berat kotor 65,55 gram," ujarnya.

Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) lainnya dari terduga pelaku AM berupa saru unit handphone merk Realme warna hijau, satu unit Handphone merk Vivo warna biru, satu unit timbangan digital, satu kantong plastik bening berukuran besar dan kecil beserta uang tunai sebesar Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).

"Kita juga mengamankan BB lainnya berupa satu buah tas pinggang warna biru dongker merek valco. Kemudian dari hasil introgasi terhadap AM barang yang diduga paket sabu-sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DI alias ketua geng (DPO) pada hari Rabu sekira pukul 19.00 WIB dan AM mendapatkan barang diduga shabu-shabu tersebut diletakkan didekat tiang lampu listrik Stadion Rumbai Kota Pekanbaru," jelasnya lagi.

Saat melakukan transaksi barang haram tersebut lanjut Kapolsek, AM tidak bertemu dengan DI alias ketua geng.

"Dan setelah itu tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Minas untuk Proses lebih lanjut," pungkasnya.***


Reporter : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex