Unit Reskrim Polsek Sabak Auh Ringkus Dua Pria Pelaku Narkoba Jenis Shabu

Rabu, 22 Juni 2022 - 19:12:57 WIB
Share Tweet Google +

SIAK, CATATANRIAU.com | Unit Reskrim Polsek Sabak Auh meringkus dua orang pelaku narkoba jenis sabu, Selasa (21/6/22) kemarin sekira pukul 14.40 WIB, di Pasar Minggu Jalan Lintas Siak-Sungai Pakning Kampung Bandar Pedada, Kecamatan Sabak Auh, Kabupaten Siak, Riau.

Pengedar narkoba yang diamankan aparat kepolisian ini, yakni IJ (44) warga Kampung Sungai Tengah Sabak Auh dan WK (35) warga Kampung Pebadaran Pusako.

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti, berupa, 1 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu yang diselipkan didalam 1 Bungkus Rokok merk Coffee Stik Origin.

Penangkapan pelaku narkoba ini, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Bandar Pedada sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Sabu," ujar Kapolsek Sabak Auh Ipda Eunika Sabrina Damanik, S.Tr.K kepada wartawan media ini, Rabu (22/06/2022).

Berdasarkan informasi tersebut lanjut Kapolsek, ia pun memerintahkan Kanit Reskrim Bripka Suryadi Putra, SH beserta personil unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

"Kemudian pada hari Selasa (21/06/22) sekira pukul 14.40 WIB, tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sabak Auh melihat ada 1 orang laki-laki dewasa yang diduga membawa Narkotika jenis Sabu dengan menggunakan Sepeda Motor merk Honda Beat warna Biru Putih tanpa No. Pol berhenti di Pasar Minggu Jalan Lintas Siak-Sungai Pakning Desa Bandar Pedada." Katanya.

Lanjutnya, "saat didatangi, seorang lelaki diketahui berinisial WK, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 Paket yang diduga Narkotika jenis Shabu yang diselipkan didalam 1 Bungkus Rokok merk Coffee Stik Origin," urainya.

Setelah dilakukan introgasi, pelaku WK mengaku bahwa 1 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut dibeli dari pelaku inisial IJ di Kampung Belading Kecamatan Sabak Auh.

"Kemudian tim opsnal unit Reskrim Polsek Sabah Auh langsung memburu IJ  yang memang sudah sangat meresahkan masyarakat dan sudah lama menjadi target aparat kepolisian, hingga akhirnya berhasil meringkusnya di Kampung Belading." Katanya.

Bersama pelaku IJ lanjutnya, turut diamankan barang bukti 1 Unit Handphone Android merk Nubia warna Hitam dengan Flip Cover warna Biru Dongker, 1 Unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna Biru Putih tanpa No. Pol, 1 Paket yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor sebesar 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram yang dibungkus dengan Plastik klip bening, 1 Bungkus Rokok merk Coffee Stik.

"Kini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Sabak Auh guna proses hukum lebih lanjut. Terhadap kedua pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009," jelas Kapolsek.

Untuk diketahui, sejak Polsek Sabak Auh dijabat oleh Kanit Reskrim baru, Bripka Suryadi Putra, S.H yang telah menjabat sejak januari sampai juni lebih kurang 6 bulan telah banyak berhasil melakukan pengungkapan kasus.(Mr.j).


Editor : Idris Harahap



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex