Polres Rohul Amankan Satu Unit Meja Gelper Judi Tembak Ikan-Ikan

Senin, 16 Mei 2022 - 14:00:28 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Tim unit Resmob Polres Rokan hulu (Rohul) berhasil mengamankan 1 (Unit) meja Gelper jenis judi tembak ikan yang berada di sebuah warung tepatnya di Sei Talas Desa Tanjung Medan Kecamatan Tambusai Utara yang di duga di buat sebagai sarana perjudian. Minggu (15/05/2022) sekira pukul 22.00 wib.

Kapolres Rohul, AKBP Eko Wimpiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Buyung Kardinal
membenarkan adanya pengamanan satu meja judi tembak ikan.

"Ya benar untuk saat ini kita berhasil mengamankan 1 (satu) unit meja Gelper jenis judi tembak ikan-ikan dari salah satu warung warga masyarakat," kata Kasatreskrim yang di tulis oleh Paur Humas Polres Rohul Aipda Mardiono SH dalam rilis persnya.

Kasat Reskrim menyebutkan pengamanan ini mereka lakukan atas adanya informasi dari masyarakat pada hari Jum'at (13/05/2022) sekira pukul 14.00 wib bahwa di salah satu warung milik Boru Harianja tepatnya di Kecamatan Tambusai Utara di duga ada menyediakan gelanggang permainan jenis judi tembak ikan.

"Atas informasi tersebut kita berikan perintah kepada unit Resmob Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan pada hari Minggu (15/05/2022) di Kecamatan Tambusai Utara," kata AKP Buyung.

Atas dasar informasi dan penyelidikan tim unit Resmob hanya menemukan 1 (satu) unit meja Gelper namun tidak sedang beroperasi, dan untuk upaya pencegahan tim team resmob sat reskrim polres rohul membawa meja Gelper tersebut ke Polres Rokan Hulu.

"Untuk sementara tindakan yang kita lakukan mengamankan meja gelper dan melakukan wawancara terhadap pemilik warung serta 
menelusuri siapa pemilik meja Gelper yang ditemukan," ujar Kasatreskrim.

Sementara untuk tempat judi Gelper jenis judi ikan-ikan yang masih beroperasi di daerah Rohul Polres Rohul akan tetap melakukan penyelidikan dan tetap akan memberantasnya seperti yang di sampaikan oleh Kasatreskrim.

"Kita akan tetap melakukan penyelidikan di lokasi tempat lainnya yang di duga digunakan sebagai tempat bermain judi dan akan melakukan penegakan hukum terhadap pemilik warung yang menyediakan segala bentuk gelanggang permainan sebagai sarana perjudian," kata Buyung Kardinal dengan tegas.

"Dan apabila nantinya ada yang terlibat, dapat dipidana sesuai Pasal  303 KUHPidana,” jelas Kasatreskrim mengakhiri.***



(Paur Humas/E.S.Nst)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex