Amankan Pelaku Pungli, Pelaku Harus Di Proses Secara Hukum Yang Berlaku

Ahad, 15 Mei 2022 - 11:19:28 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Tak main-main dengan Pelaku kejahatan, begitu prinsif IPTU Fauza Hanes Tiara STK SIK, Perwira Balok II, Polisi Wanita (Polwan) Polres Rokan Hulu (Rohul).

Terbukti, mendengar informasi adanya dugaan kejahatan, Tindak Pidana (TP) pemerasan atau Pungutan Liar (Pungli), IPTU Fauza Hanes Tiara STK SIK, langsung memerintahkan Personil Polsek Tambusai meringkus Pelaku pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 22.00 Wib.

Perwira berparas cantik dan lembut, setelah berkoordinasi dengan Kapolres Rohul  AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, Timnya  langsung mengamankan Pelaku Pungli  SA alias Kumal yang nota bene warga Kasang Bangsawan Pujud Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Terduga Pelaku Pungli diringkus Polisi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Jalan Lintas KM 10 Desa Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

Informasi awal, Pelaku diringkus, ketika  Kapolsek Tambusai  mendapatkan informasi dari Masyarakat akan adanya aktifitas Pungli di Wilayah Hukum (Wilkum) tempat tugasnya.

Setelah itu, Kapolsek Tambusai Utara langsung memerintahkan Kanit Reskrim dan Anggota untuk melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut

Selanjutnya, Kamis  sekitar pukul 22.00 Wib, saat itu Unit Reskrim melihat adanya mobil Tangki bermuatan sedang melintas di Jalan Lintas KM 10 Desa Mahato 

Kemudian saat itu terlihat ada Empat mobil yang melintas bersama, selanjutnya Unit Reskrim melihat seorang laki-laki tidak dikenal memberhentikan keempat mobil tangki tersebut.

Melihat supir Tangki sedang berbicara dengan laki-laki tersebut, seketika supir tangki hendak memberikan uang.

Maka Unit Reskrim langsung mengamankan laki-laki tersebut, maka saat diintrogasi, laki-laki tersebut mengaku bernama SA alias Kumal

Kumal mengaku melakukan pungli atas kemauan sendiri serta mengaku ada melakukan pelemparan terhadap mobil Tangki apabila supir mobil yang diberhentikan tidak memberikan uang. 

Selanjutnya Unit Reskrim langsung membawa Kumal  beserta uang yang ditemukan padanya ke Polsek Tambusai Utara guna proses lebih lanjut.

Di tempat terpisah, dari kejadian itu,  Kasubsi Si Humas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH, Polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa Uang tunai hasil pungutan liar sebesar Rp.145.000, Satu Unit Sepeda Motor Honda Verzha warna hitam dengan Nopol BM 1689 AR.

"Kemudian Satu  kunci sepeda motor dan Satu Unit Handphone Samsung warna Putih," rinci AIPDA Mardiono Pasda SH, Sabtu (14/5/2022).

"Kepada terduga Pelaku kita terapkan  UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 368 KUHP," pungkas AIPDA Mardiono Pasda SH mengakahiri.***



(Paur Humas/E.S.Nst)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex