Pakar Hukum Dr Azmi Syahputra SH MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti,

Terkait Laporan Warga Yang Tak Diterima, Azmi : Kenakan Sanksi Tegas Bagi Kapolsek Padalarang

Kamis, 12 Mei 2022 - 18:39:47 WIB
Share Tweet Google +

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Terkait adanya dugaan laporan masyarakat kepada Polsek Padalarang  atas tindakan pengancaman yang tidak direspon kepolisian dapat menambah image deretan penguatan "tagar percuma  lapor polisi". Hal ini sebagaimana di beritakan kumparanNEWS, 10 Mei 2022, berjudul Polisi Soal Tolak Laporan Berujung Janda Dibunuh Duda , Diarahkan Musyawarah Dulu

Pakar Hukum Dr Azmi Syahputra SH MH, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, memberikan tanggapan  berita kumparanNEWS
pada Media ini pada Kamis, (12/05/2022) mengatakan pendapatnya.

"Terkait hal ini , jika benar warga tersebut telah datang ke Polsek Padalarang  pada 3 Mei 2022 dan tidak di terima laporannya padahal diketahui ada orang lain yang diketahui atau sudah melakukan pengancaman, teror dalam hukum perbuatan ini sebagai delik pidana pengancaman, ini kan sudah clear bisa langsung dijemput pelaku pengancam tersebut , karena perbuatannya dapat memenuhi  Pasal 368 ayat (1) KUHP.  Menggunakan “kekerasan atau ancaman kekerasan”, termasuk delik Pasal 369 ayat (1) KUHP menggunakan “ancaman pencemaran atau akan membuka rahasia”.

Jadi bila keluarga  pelapor sudah  ke kantor Polsek apalagi ada saksinya ketua RW,  telah pula menceritakan dan terlihat ada warga yang takut atas ancaman pelaku yang berniat untuk menyakitinya, mengancam jiwa pelapor, sehingga semestinya laporan ini harus ditelaah, diterima ,dan ditindak lanjuti segera, karena hal tersebut merupakan lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya polisi maka tidak ada alasan untuk tidak menerima laporan masyarakat apalagi terhadap peristiwa ancaman yang dialami korban yang kini mengakibatkan korban pelapor  tewas.

Karenanya terkait dugaan laporan yang tidak diterima  dan tidak ditindaklanjuti segera oleh anggota polsek Padalarang.  Meminta divisi profesi dan pengamanan Polres maupun Polda Jabar untuk memeriksa dan mengenakan sanksi bagi anggota piket, Kanit termasuk Kapolsek Padalarang atas sikap abai dan ketidakprofesionalismenya tersebut.

"Jadi anggota kepolisian tidak boleh menolak atau mengabaikan pengaduan masyarakat dan dilarang mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan serta pelayanan kepolisian, jangan sampai akibat ulah perilaku oknum merusak kinerja organisasi yang terus berbenah, ini melukai program Presisi Polri".

Karenannya Divisi Propam dalam pemeriksaannya jika menemukan unsur kesalahan dan abai atas tugas, Omaka anggota kepolisan Padalarang yang bertugas pada waktu laporan warga tersebut ditolak harus dikenai tindakan tegas, copot dan mutasikan termasuk kenakan sanksi  maksimal bagi perbuatan polisi yang melanggar kode etik ini  berupa permohonan maaf, mengikuti pembinaan mental, penurunan jabatan, dimutasi, termasuk memungkinkan pula kenakan pemberhentian  dari kepolisian.***


E Pangaribuan



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex