MENU TUTUP

Terkait Tender Gorden DPR 43,5 M, Azmi : Lembaga Penegak Hukum Harus Turun Tangan

Ahad, 08 Mei 2022 | 12:14:24 WIB Dibaca : 1274 Kali
Terkait Tender Gorden DPR  43,5 M, Azmi : Lembaga Penegak Hukum Harus Turun Tangan Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Pengadaan Gorden DPR yang membuat reaksi  publik saat ini,  secara anggaran Rp 43,5 milyar dan uniknya pemenang tender adalah perusahaan yang dimenangkan panitia adalah perusahaan dengan nilai tawar tertinggi. Karenanya pengadaan gorden ini layak untuk diawasi secara bersama dalam pelaksanaannya. Hal ini disampaikan 
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Ahad (08/05/2022).

Menurutnya, Ada beberapa bentuk penyimpangan sekaligus kecurangan dalam tender, antara lain tender yang biasanya dimenangkan dengan angka tertinggi, patut diduga atau menjadi rahasia umum. Biasanya terindikasi adanya penyimpangan , spesifikasi yang sengaja dikunci atau ada kecurangan terkait pemenang yang sudah ditentukan sejak awal, misal  dengan pola telah  "disiapkan rekanan pengantin" dan cendrung ada setoran kedalam.

"Jarang sekali tender dengan harga tinggi menang bila proses sesuai RAB maupun syarat tender yang ditawarkan panitia, mengingat ada 49 peserta perusahaan yang ikut dalam tender ini" ujar Azmi praktisi hukum pidana itu.

Jadi  dari hal ini patut diduga ada potensi perbuatan melawan hukum termasuk dugaan perbuatan pidana yang biasanya pintu masuknya ditandai dengan hal yang tidak lazim. Panitia kurang teliti, termasuk menyisir dan uji  track record perusahaan pemenang dan bisa jadi pula diawali adanya keberpihakan maupun kerjasama antara orang dalam yang ditunjuk dengan pihak rekanan untuk dimenangkan dengan kewajiban memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu berupa wajib setoran kepada pihak tertentu.

Karenanya untuk memastikan hal tersebut apakah berindikasi pidana dan demi menyelamatkan keuangan negara, termasuk terjaminnya kualitas produk  saatnya penegak hukum  apakah Polisi, Jaksa , KPK termasuk BPK, BPKP  berserta elemen masyarakat untuk memonitoring dan  khusus kepada lembaga penegak hukum maupun lembaga audit keuangan untuk menginvestigasi dan memanggil panitia pengadaan gorden DPR ini termasuk menyerahkan dokumen- dokumen pengadaan untuk dianalisis serta ditindaklanjuti. *****


 



Berita Terkait +

Danrem 031/Wira Bima Tuntaskan Tugas Sebagai Dansatgas Pengamanan Memperingati Hari Lahir Pancasila tingkat Nasional di Dumai

Bupati HM Wardan Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban LKPJ Tahun 2022 Para Persidangan DPRD Inhil

Bawaslu Riau Raih Inovasi Pengawasan Pemilu Terbaik se-Indonesia

Menagih Janji Harga TBS Pulih, Apkasindo Bertemu Menteri Perdagangan

Dukung Pemerintah Pangkas Emisi, PT RAPP Grup APRIL Siap Operasikan Bus Listrik

Kapolri Ajak Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Ketua PWI Pusat Tegaskan Pentingnya Profesionalitas Wartawan Jelang Pilkada Papua Barat

12 Polres Dapat Penghargaan Predikat Pelayanan Prima Tahun 2020 Dari Kemenpan-RB

Peluang Prabowo Menag Di MK Gugat Hasil Pilpres 2019 Besar, Berikut Penjelasan Mahfud MD

Alfedri; Permaisuri Telah Dilantik, Semoga Bisa Memberikan Potensi dan Inovasi Terbaru Untuk Kabupaten Siak

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Konflik Internal PUK F.SPTI - K.SPSI di PT NHR Berujung Pemecatan Anggota, Berikut Penjelasan Father Sianturi

2

Diduga Maling, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihajar Massa di Pangkalan Gondai – 6 Orang Diamankan

3

Nestapa di Jantung Pelalawan: Jalan Penghubung Sotol Lumpuh, Aktivitas Warga Terancam

4

Penggiat Seni dan Budaya Berpantun Rohil Rahmat Pantun Akhiri Masa Duda-Nya

5

Diduga Maling, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihajar Massa di Pangkalan Gondai

6

Sinergi TNI-Polri Jaga Keamanan Mudik Lebaran di Exit Tol Minas