MENU TUTUP

Terkait Tender Gorden DPR 43,5 M, Azmi : Lembaga Penegak Hukum Harus Turun Tangan

Ahad, 08 Mei 2022 | 12:14:24 WIB Dibaca : 1141 Kali
Terkait Tender Gorden DPR  43,5 M, Azmi : Lembaga Penegak Hukum Harus Turun Tangan Azmi Syahputra Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti.

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Pengadaan Gorden DPR yang membuat reaksi  publik saat ini,  secara anggaran Rp 43,5 milyar dan uniknya pemenang tender adalah perusahaan yang dimenangkan panitia adalah perusahaan dengan nilai tawar tertinggi. Karenanya pengadaan gorden ini layak untuk diawasi secara bersama dalam pelaksanaannya. Hal ini disampaikan 
Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Ahad (08/05/2022).

Menurutnya, Ada beberapa bentuk penyimpangan sekaligus kecurangan dalam tender, antara lain tender yang biasanya dimenangkan dengan angka tertinggi, patut diduga atau menjadi rahasia umum. Biasanya terindikasi adanya penyimpangan , spesifikasi yang sengaja dikunci atau ada kecurangan terkait pemenang yang sudah ditentukan sejak awal, misal  dengan pola telah  "disiapkan rekanan pengantin" dan cendrung ada setoran kedalam.

"Jarang sekali tender dengan harga tinggi menang bila proses sesuai RAB maupun syarat tender yang ditawarkan panitia, mengingat ada 49 peserta perusahaan yang ikut dalam tender ini" ujar Azmi praktisi hukum pidana itu.

Jadi  dari hal ini patut diduga ada potensi perbuatan melawan hukum termasuk dugaan perbuatan pidana yang biasanya pintu masuknya ditandai dengan hal yang tidak lazim. Panitia kurang teliti, termasuk menyisir dan uji  track record perusahaan pemenang dan bisa jadi pula diawali adanya keberpihakan maupun kerjasama antara orang dalam yang ditunjuk dengan pihak rekanan untuk dimenangkan dengan kewajiban memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu berupa wajib setoran kepada pihak tertentu.

Karenanya untuk memastikan hal tersebut apakah berindikasi pidana dan demi menyelamatkan keuangan negara, termasuk terjaminnya kualitas produk  saatnya penegak hukum  apakah Polisi, Jaksa , KPK termasuk BPK, BPKP  berserta elemen masyarakat untuk memonitoring dan  khusus kepada lembaga penegak hukum maupun lembaga audit keuangan untuk menginvestigasi dan memanggil panitia pengadaan gorden DPR ini termasuk menyerahkan dokumen- dokumen pengadaan untuk dianalisis serta ditindaklanjuti. *****


 



Berita Terkait +

Dr. Barita Simanjuntak Dapat Mandat Jadi Tim Reformasi Hukum

Pengungkapan Tewasnya Brigadir J, Ujian Bagi Kapolri Bangun Citra Polisi

Desa Tanah Merah Kabupaten Kampar, Raih Juara Pertama Lomba SDGs Desa Tingkat Nasional Tahun 2023

Apresiasi Kinerja Polri,Komisi III DPR RI : Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat

Kapolri: Bayar Pajak Bermanfaat Bagi Kepentingan Masyarakat dan Negara Indonesia

Tinjau Arus Mudik Di Bandara Soetta, Kapolri : Perketat Pengawasan Warga yang Dari Luar Negeri

Buka Rakernis Gabungan, Kapolri Harapkan Polri Presisi jadi Lompatan Jauh

Kejaksaan RI dan Kementerian Investasi/BKPM Bekerja Sama Menyelenggarakan Program Diseminasi Regulasi Investasi

Bareskrim Polri Lanjutkan Perkara Kasus Gonggongan Anjing Menteri Agama

Kapolri Sambut Baik Perjanjian Ekstradisi Indonesia - Singapura, Begini Kata Jendral Listyo

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Dr.Afni Temui Ulama Sebelum Daftar Calon Bupati Siak

3

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

4

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

5

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

6

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu