MENU TUTUP

Catatan I Paulina Chrisanty SH, Putusan Prapid Penambangan Tanpa Izin Tersangka JS Membingungkan

Jumat, 29 April 2022 | 08:15:56 WIB Dibaca : 1861 Kali
Catatan I Paulina Chrisanty SH,  Putusan Prapid Penambangan Tanpa Izin Tersangka JS Membingungkan Putusan Prapid mendapat tanggapan dari aktivis hukum Paulina Chrisanty SH di Jakarta, Jumat (29/04/2022).

JAKARTA, CATATANRIAU.com | Putusan Praperadilan (prapid) yang dibacakan  hakim tunggal Alvin Rahmadan Nur Luis, SH Pengadilan Negeri Pelalawan, Riau pada tanggal 25 April 2022 menolak seluruh dalil pemohon dan menerima dalil termohon. Putusan  Prapid mendapat tanggapan dari aktivis hukum Paulina Chrisanty SH di Jakarta, Jumat (29/04/2022). Paulina Chrisanty SH akan menguraikan catatan untuk menelisik putusan itu.
 
Paulina Chrisanty SH yang mengikuti jalannya sidang Prapid kasus kegiatan penambangan tanpa izin  (pertambangan tanah urug ilegal) tersangka JS (52) dengan kuasa hukum John L Situmorang SH MH sebagai pemohon, Satreskrim Polres Pelalawan sebagai termohon  di Pengadilan Negeri ( PN) Pelalawan.

Paulina Chrisanty SH, mengatakan, "Benarkah JS (52) tertangkap tangan?. Jika ya, mengapa di buat lagi  laporan polisi (LP) dan setelah penyitaan berbulan-bulan baru JS ditetapkan menjadi tersangka. Diketahui  Pasal 19 KUHAP. Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan tindak pidana itu.

Peristiwa hukum yang terjadi sidang Prapid kasus kegiatan penambangan tanpa izin di PN Pelalawan, membingungkan atau merusak tatanan hukum. Katanya tertangkap tangan tetapi dibuat Laporan Polisi Model A.

Pasal 24  KUHAP Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang akan terjadi peristiwa pidana.

Jika kita kaitkan kedua pasal di atas terhadap penyitaan dan penangkapan JS (52) maka kesimpulan sementara, telah telah terjadi penyimpangan. Dari peristiwa itu terjadi putusan praperadilan yang dianggap menyimpang secara fundamental.

Mari kita telusuri peristiwa dan fakta yang terjadi. Peristiwa Pertama
Laporan Informasi Nomor: R/LI/05/I/2022/ Reskrim Tanggal 11 Januari 2022 Bukti T-1. Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/9/I/2022/Reskrim tanggal 12 Januari 2022 Bukti T-2
Berita Acara Pemeriksaan TKP dan skets gambar TKP. Tanggal 15 Januari 2022 dilakukan penyitaan alat berat Escavator merk Hyundai 210 LC warna oprange dan satu unit mobil Colt Diesel merk Mitsubishi BM 9290 DG.

Tanggal 16 Januari 2022 gelar perkara yang kesimpulannya meningkatkan perkara dari proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Laporan Polisi Nomor : LP/A/23/I/2022/SPKT. Satreskrim/Polres Pelalawan/Polda Riau tanggal 16 Januari 2022.

Jika kita telisik peristiwa pertama, bagaimana mungkin dikatakan tertangkap tangan, karena Laporan Informasi/  LI tanggal 11 Januari 2022, penyitaan alat tanggal 15 Januari  2022, dan tanggal 16 Januari 2022 dibuat Laporan Polisi Model A.

Antara jarak Penyitaan dengan Penetapan tersangka cukup lama,  Penyitaan tanggal 15 Januari 2022, sementara Penetapan Tersangka baru tanggal 03 Maret 2022. ***


E Pangaribuan



Berita Terkait +

Babinsa Koramil 04/Perawang Sukses Sosialisasikan Kesehatan dan Kebersihan Lingkungan di Kampung Buatan Dua

Tim Yustisi Gabungan Kembali Dapati 8 Warga Minas Abai Protokol Covid-19

Lagi! 2 Pemuda Warga Minas Ini Kedapatan Tak Pakai Masker Saat Ops Yustisi Personel Gabungan

Demi Keamanan OVN di PT PHR Minas, Serma Muhajir dan Serka Alif Continue Lakukan Patroli di 4 Lokasi Drilling 

Polsek Bunut Patroli dan Memantau Rawan Terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan

Antisipasi Karhutla di Pelalawan, Pemkab Pelalawan Lakukan Rakor

BPBD Pelalawan Laksanakan Pelatihan Pembekalan Penanganan Karhutla

Sewitri : Subsidi.. . ..Kebijakan Pemerintah Ketersediaan Minyak Goreng Sebagai Solusi

Bhabinkamtibmas Polsek Kemuning Ikuti Pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPSHP1 PPS di Desa Keritang

Personil Polsek Minas Lakukan Pengamanan Arus Mudik H+5 Idul Fitri di Simpang Exit Tol Minas

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan