MENU TUTUP

Diamankan BB 5 Kg Sabu Dari Oknum Polisi, Kapolda Riau M Iqbal : Saya Akan Pecat

Rabu, 16 Maret 2022 | 12:20:42 WIB Dibaca : 2029 Kali
Diamankan BB 5 Kg Sabu Dari Oknum Polisi, Kapolda Riau M Iqbal : Saya Akan Pecat

PEKANBARU, CATATANRIAU.com | Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) tidak segan-segan menindak oknum anggota kepolisian yang terlibat dengan peredaran narkotika, tidak pandang bulu dalam memberikan sanksi.

 

Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat konferensi pers ungkap kasus selama 77 hari kerjanya di halaman Mapolda Riau Jalan Pattimura, Rabu (16/3/2022).

 

"Prinsipnya, kita akan tindak tegas, setegas-tegasnya, saya akan pecat anggota kepolisian sesuai mekanisme," kata Irjen M Iqbal.

 

Pernyataan itu diungkapkan Kapolda, lantaran satu anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Resor Rokan Hilir (Rohil) terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

 

"Lebih baik memecat 1,2,3 oknum, daripada dia merusak nama baik institusi kebanggaan kami. Kalau sudah kotor oleh oknum, bagaiaman Polri akan mendapat kepercayaan dari masyarakat," terang Irjen M Iqbal.

 

Terhadap oknum tersebut, pihaknya akan memberikan sanksi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), sanksi itu diberikan didukung dengan yang kuat.

 

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menyebut bahwa oknum kepolisian tersebut inisial YR (38), bersamanya didapatkan barang bukti berupa 5 Kg narkotika jenis sabu.

 

"Tersangka menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 5 bungkus merek teh cina didalam sebuah tas warna hitam," papar Kombes Pol Sunarto.

 

Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam di Jalan Tuanku Tambusai Gang Sabar Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai. Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

 

Dari hasil interogasi, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai 'tukang gendong' sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.

 

"Tersangka YR mengaku barang tersebut milik AL, selanjutnya dilakukan pengejadan kerumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," singkat Narto.

 

Tersangka YR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 Ttg narkotika dengan an aman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.***


E.S Nst



Berita Terkait +

Ditangkap Polisi, Ayah Sudah Sering Setubuhi Anak Tirinya Yang Masih Dibawah Umur

Polsek Siak Hulu Sergap Terduga Pelaku Narkoba di Desa Baru, 1 Tertangkap 4 Melarikan Diri

Polres Kampar Ringkus Pelaku Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Tersangka Dikenal Dekat Korban

Pemilik Daun Ganja Kering Diringkus Polsek Siak Hulu

Bongkar Rumah Tetangga, Residivis Curat Tak Berkutik Ditangkap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya

Pelaku Pembunuhan di Cerenti Kuansing Akhirnya Ditangkap, Motifnya Bikin Cengang!

Seorang Pengedar Narkotika Jenis Daun Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Siak di Kerinci Kanan

Kapolsek LBJ Bekuk 2 Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

Tiga Tersangka Curat Diciduk Polisi Dilokasi Penangkaran Ikan Arwana

Sebut 'Kejaksaan Sarang Mafia', Kejari Rohul Buat Laporan Pengaduan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Palu MK Mengetuk: Gugatan PSU Pilkada Siak Ditolak, Afni-Syamsurizal Segera Dilantik

2

Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap 6 Pelaku Narkoba di Kecamatan Gunung Sahilan

3

Korban Pengeroyokan Diduga Oleh Oknum Security PT. TPP Datangi Polres Inhu Untuk Cari Keadilan

4

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

5

ITP2I dan PT SLS Kolaborasi Kuat Kembangkan SDM Perkebunan Sawit Ramah Lingkungan

6

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang