MENU TUTUP

Bawaslu Gelar Rakor, Kasatreskrim Rohul Jadi Nara Sumber

Sabtu, 12 Maret 2022 | 09:42:36 WIB Dibaca : 836 Kali
Bawaslu Gelar Rakor, Kasatreskrim Rohul Jadi Nara Sumber

ROHUL, CATATANRIAU.com | Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran dan penegakan Hukum Pidana Pemilu Tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Jum'at (11/3/2022).

 

Bertindak sebagai Narasumber, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, diwakili Kasat Reskrim  AKP Buyung Kardinal SH MH, kegiatan dibuka  Ketua Bawaslu Fajrul Islami Damsir SH MH.

 

Dalam  kesempatan itu, Kasat Reskrim menyampaikan materi tentang potensi terjadinya  tindak Pidana Pemilu, termasuk menyinggung terkait Pemilihan Umum.

 

"KPU sebagai penyelenggara Pemilu meminta partisipasi seluruh elemen masyarakat untuk suksesnya pelaksanaan Pemilu, sehingga  dapat berjalan aman dan lancar," imbuhnya.

 

Kepada Pers Humas Polres Rohul, Kasat Reskrim menyampaikan, dalam penyelenggaraan Pemilu sangat potensial terjadi berbagai pelanggaran.

 

"Termasuk pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara Pemilu, pelanggaran administrasi Pemilu, maupun Tindak Pidana Pemilu," imbuhnya.

 

Selain itu, kata AKP Buyung Kardinal, juga berpotensi terjadi permasalahan lain berupa sengketa, yakni Sengketa Pemilu, Sengketa Tata Usaha Negara Pemilu maupun Perselisihan Hasil Pemilu.

 

Untuk itu, lanjutnya, setiap Peraturan Perundang-undangan yang terkait Pemilu harus tegas mencantumkan adanya larangan dan sanksi terhadap setiap pelanggaran dan mengatur mekanisme hukum acaranya.

 

"Sehingga dapat mewujudkan penyelesaian hukum yang efektif," ungkapnya.

 

Kasat Reskrim, juga  menuturkan dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan diperlukan beberapa tahapan agar dapat menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana.

 

"Kemudian  menentukan siapa orang yang bisa ditetapkan menjadi Tersangka dalam suatu perkara pidana, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penetapannya," paparnya.

 

"Tahapan-tahapan dalam penyelidikan dimaksud seperti observasi atau pengamatan, interview atau wawancara, surveilance atau pembantuan  atau jajakan serta penggunaan informan," sebutnya.

 

Dia menambahkan salah satu kegiatan yang dilakukan penyidikan untuk menentukan atau menetapkan seseorang yang disangkakan sebagai Tersangka dengan melakukan gelar perkara. 

 

"Gelar perkara itu sendiri merupakan upaya berupa kegiatan penggelaran proses perkara yang dilakukan penyidik dalam  menangani tindak pidana tertentu sebelum diajukan kepada Penuntut Umum," katanya.

 

Terlihat, di kegiatan ini,  peserta yang mengikuti rakor melakukan tanyajawab  dengan Kasat Reskrim Polres Rohul  AKP Buyung Kardinal SH MH.

 

Terpantau Kegiatan, dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan  (Prokes) untuk pengendalian Covid-19 seperti memakai Masker, menjaga jarak  serta mencuci tangan.***


E.S Nst



Berita Terkait +

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Forkupmi Lakukan Goro di Telago Batin Bungsu Minas

Anggota Koramil 04/Mandau Serda M. Fikri Lakukan Patroli Karhutla Diwilayah Binaan

8 Kades Secara Resmi Dilantik Bupati Sukiman Untuk Periode 2023-2029

Baku Hantam di Pertandingan Sepak Bola, Polsek Peranap Selesaikan Perkara Melalui RJ

Jelang Pemilu 2024, KPU Rohil Berikan Sosialisasi Kepada WBP Lapas Bagansiapiapi

Gunting Pita Tandai Pembukaan Bazaar Bagholek Godang Festival 2022 Kabupaten Kampar 

190 Mahasiswa Terbaik Riau Jalani Magang Kerja Praktik dan Tugas Akhir di PHR

Menteri Desa PDTT RI Serahkan Penghargaan Kepada Beberapa Kepala Desa 

Akhirnya Keseluruhan Hasil Swab Keluarga NM Telah Mendapatkan Titik Terang

Kades Danau Lancang di Sorot, Ketua KNPI Riau: Pemimpin Tak Punya Muka

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan