MENU TUTUP

Pegawai tambah libur, Sanksi tegas menanti.

Rabu, 20 Juni 2018 | 16:46:01 WIB Dibaca : 2784 Kali
Pegawai tambah libur, Sanksi tegas menanti.

 

Pemerintah Kabupaten Siak (Pemkab Siak) mengimbau bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer untuk tidak menambah libur. Jika ASN masih menambah libur siap-siap sanksi tegas menanti. 


“Ya, saya ingatkan kepada seluruh ASN yang ada untuk tidak menambah libur pasca cuti bersama hari raya Idul Fitri 2018. Jika hal tersebut dilakukan, maka dikenakan sanksi," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, TS. Hamzah, Rabu (20/6/18).


Hamzah menambahkan, meskipun pelaksanaan apel besok Kamis pada masing-masing satuan kerja (Satker), namun pihaknya melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan memantau hari dan abseni pegawai akan dilaporkan langsung ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).


"Surat edaran telah kita sebar kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebelum libur kemarin. Surat edaran berisi imbauan kepada ASN dan honorer untuk tidak menambah libur pada hari Kamis besok," imbuhnya. 


Libur lebaran pada tahun ini menurutnya cukup panjang dimana selama delapan hari kerja dan itu tentunya bisa digunakan untuk bersilaturahmi dan liburan bersama keluarga.


Sehingga dinilai tidak perlu lagi menambah libur dan harus masuk kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

 

“Nanti, pada masuk kerja pertama bisa saja kita akan melakukan sidak, jika masih ada yang bolos kita akan berikan sanksi tegas sesuai PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Kalau sakit harus ada surat keterangan dari dokter," jelasnya.


Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Wan Abdul Razak menambahkan, pasca ramadhan dan libur lebaran waktu kerja ASN kembali normal seperti biasa, jadi jangan ada ASN yang menambah libur. 

 

Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada ASN dan honorer sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yakni dapat berupa teguran hingga sanksi terberat penundaan kenaikan pangkat.

 

"Bagi ASN yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas, kita akan mengambil sanksi yang tegas sesuai PP 53/2010 tentang disiplin Pegawai," terang Wan Abdul Razak.

 

Jadi, lanjut dia, setiap saat juga dievaluasi, misalnya jika tidak masuk kerja sekian hari ada peringatan tertulis atau tidak puas. Untuk pemberhentian diakumulasi setahun.

 

Selain menyiapkan sanksi bagi ASN yang membolos, pihaknya juga memastikan pelayanan terhadap masyarakat selama cuti bersama tidak akan terganggu, khususnya pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, dan lian-lain.



Berita Terkait +

80 Remaja telah Terbina di Rumah Binaan Bhabinkamtibmas Pinang Sebatang Timur

KNPI Riau Bantu Kader GMNI Berangkat ke Jakarta, Ikut Acara Rapat Pimpinan Nasional

Korem 031/ Wira Bima Gelar Doa Bersama Jelang Pergantian Tahun Baru 2024

Gelar Rakor, Panwascam Minas Harapkan Pengawasan Kampanye Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Kondusif

Bhabinkamtibmas Desa Merangin Tanam Pohon Bersama Warga, Jalin Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas

Babinsa Koramil 03/Minas Bersama Tim & Warga Binaan Rutin Lakukan Patroli Karhutla Di Kampung Minas Barat

Babinsa Kelurahan Minas Jaya Ini Lakukan Patroli & Sosialisasi Untuk Cegah Terjadinya Karhutla

Polda Riau Dapat Penghargaan  Gagalkan TPPO

Danramil 04/Perawang Hadiri Giat Upacara HUT RI Ke-78 di Kecamatan Tualang

Agar Masyarakat Tetap Patuhi Prokes, Polsek Pangkalan Lesung Lakukan Himbauan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kebakaran Hebat Landa Rumah Warga di Kerumutan, Kapolsek Turun Tangan Langsung

2

Duka di Pagi Hari: Warga Ukui Ditemukan Gantung Diri di Dapur Rumah

3

Kasat Binmas Polres Kampar Turun Tangan Bantu Warga yang Mobilnya Terjebak Lumpur, Polisi Hadir di Tengah Masyarakat

4

Satresnarkoba Polres Pelalawan Ciduk Empat Pengedar Sabu, Barang Bukti Total 7,69 Gram Diamankan

5

Polsek Langgam Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Desa Segati, Pelaku Ditangkap Bersama 14 Paket Narkoba

6

Kecelakaan Maut di Jalan Koridor PT RAPP KM 17, Satu Tewas di Tempat