MENU TUTUP

Disnakertrans Kota Dumai Adakan Mediasi I Terkait Pekerja Wilmar Group Yang Di PHK

Jumat, 03 Desember 2021 | 16:21:14 WIB Dibaca : 1938 Kali
Disnakertrans Kota Dumai  Adakan Mediasi I Terkait Pekerja Wilmar Group Yang Di PHK

DUMAI, CATATANRIAU.com •  Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Dumai laksanakan proses mediasi tahap I terhadap adanya surat pengaduan pekerja a.n Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kota Dumai (Yudha Seputra Cs. 6 orang) pada tanggal 24 November 2021 yang lalu.

 

Bertempat di Aula Rapat Disnakertrans Kota Dumai, Mediasi tahap I ini dihadiri oleh Irwan, S. Sos Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Dumai, Muhammad Fadli, SH Kabid Penempatan, Nursaid Muslim Manager HRD serta perwakilan Management Wilmar Group, Ismunandar Ketua Konsolidasi DPC SBSI Kota Dumai beserta pekerja yang di PHK Wilmar Group, Kanit Intel Polsek Dumai Timur dan Pihak Intel Polres Dumai. Jumat, (03/12/2021).

 

Ismunandar Ketua SBSI Kota Dumai yang telah mendapatkan Kuasa dari para pekerja yang diduga di PHK secara sepihak menyampaikan, Intinya dari Kami, apapun ceritanya Kami tetap taat sesuai isi dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB) pasal 46, bahwa pekerja diberi sanksi skorsing dulu agar ada jeda untuk para pihak membuktikan PHK tersebut betul-betul tidak merugikan kedua belah pihak.

 

"Kita juga meminta ketegasan dari pihak Disnaker Dumai untuk menegaskan para pihak agar mentaati PKB yang disahkan oleh Disnakertrans Kota Dumai bukan terkesan mengarahkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dulu, karena Kami bukan menuntut masalah pesangon tetapi  mengarahkan dulu agar upah selama proses hukum baik perdata maupun di pidana tetap didapatkan oleh pekerja," sebut Nandar.

"Jika memang tidak ada penyelesaian di Disnaker Dumai, maka Kami akan tetap melakukan aksi damai di Wilmar Group sampai batas waktu yang tidak di tentukan. Salam perjuangan," tutup Nandar mengakhiri.

 

Sementara itu, Nursaid Muslim Manager HRD Wilmar Group mengatakan dengan singkat, Intinya Kami tetap kepada Keputusan perusahaan yaitu PHK.

 

Mediator Hubungan Industrial Irwan, S.Sos mengutarakan, Kami Disnakertrans Kota Dumai melakukan mediasi ini atas adanya surat pengaduan yang dilayangkan.

 

"Terkait Surat PHK yang telah dikeluarkan oleh Wilmar Group, Kami (Disnaker) tidak ada wewenang untuk membatalkannya. Yang bisa membatalkan keputusan tersebut adalah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)," sebutnya.

 

"Mediasi tahap I ini sepertinya belum menunjukkan titik terangnya, silahkah pihak Management Wilmar Group serta SBSI dan perwakilan pekerja untuk berdiskusi, apapun nanti hasilnya akan dilaporkan pada saat mediasi Tahap II yang akan kita agendakan pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 nanti," pungkasnya.***


Rio Adi Surya



Berita Terkait +

Warga Minas Asal Keluhkan Jaringan PLN Yang Belum Masuk Saat Giat Jumat Curhat Polsek Minas Bersama Pemkam Minas Barat

Kompol Sawaluddin Pane SH, Pantau Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Minas

Giat Jumat Curhat, Polsek Minas Kembali Sambangi Warga Yang Berkumpul di Warung di Kelurahan Minas Jaya

KPU Rohul Gelar Sosialisasi Peningkatan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu 2024  

Penyaluran BLT Tahap 2 Dikawal Langsung Oleh Anggota Koramil 04/Mandau, Serma Amiruddin

Masyarkat Lubuk Agung Sambut Gembira Tim Safari Ramadhan 1443 H Pemkab Kampar

Blok Rokan Resmi Dikelola oleh PT Pertamina Hulu Rokan

Robin Hutagalung : Warga Muara Fajar Timur Minta Tutup Pabrik Pembakaran Ban

Serma Edy S dan Serka Alex S Ajak Warga Binaan Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli di Wilayah Perawang

Ketua MPR RI Apresiasi Vaksinasi COVID-19 PT RAPP

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Heboh! Perpisahan Sekolah SMA Sederajat Yang Wah, Hulubalang LAMR Pekanbaru Minta Seluruh Kepsek Patuhi Aturan Disdik Riau 

2

Komentari Postingan Instagram Disdik Riau, Netizen Keluhkan Sistem Permohonan Pindah Tugas Yang Sulit Bagi Guru PNS Sementara Guru P3K Mudah

3

Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan

4

Pelaku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu

5

Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Kualu

6

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Tidak Transparan Dalam Penggunaan Dana Bos, Dan Kutip Uang Perpisahan Rp 450.000,-, Kepsek Sebut Sudah Jadi Tradisi!