MENU TUTUP

Pemerintah Terbitkan Sistem Kerja ASN Terbaru, Berikut Ini Isinya

Senin, 25 Oktober 2021 | 22:24:03 WIB Dibaca : 790 Kali
Pemerintah Terbitkan Sistem Kerja ASN Terbaru, Berikut Ini Isinya Ilustrasi ( Istimewa)

Reporter : Idris Harahap


PEKANBARU, CATATANRIAU.com • Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi. Sistem kerja tersebut tercantum dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi COVID-19.

 

Perubahan dilakukan setelah melihat status penyebaran COVID-19 di Tanah Air saat ini. “Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran COVID-19, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

 

Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:

 

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

 

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.

• PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

• PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

• PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

2. Luar Jawa dan Bali

 

• PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

 

• PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

 

• PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

 

B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

 

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, maksimal 100 persen WFO.

PPKM Level 2, maksimal 75 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

 

• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.

2. Luar Jawa dan Bali

 

• PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

 

• PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO dan diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.

 

C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

 

1. Jawa dan Bali

• PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 2, maksimal 100 persen pegawai WFO.

• PPKM Level 3 dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali

• PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.(MC).


 



Berita Terkait +

Hari Ini Jajaran Polsek Minas Sedikitnya Masih Dapati 14 Warga Yang Tak Indahkan Prokes Covid-19

Upika Minas & Pemkam Minas Barat Dukung Program Penghijauan Area Revegetasi PT CPI

Sertu Sarju & Serda Deddy H Giat Pelatihan Bela Negara Dan PBB Kepada 432 Siswa SMA Negeri 2 Tualang 

KPUD Rohul Harusnya Adil Serta Menganut Azas Pemerataan, Ungkap Ketua DPC-AWI Rohul

Brigadir Yoga, Terharu Lihat Warga Siak Ini, Sangat Memprihatinkan & Tinggal di Gubuk Reyot

4011 Pelanggaran Tilang dan Teguran Online Yang Ditindak Satlantas Selama Bulan September

H Wariman Sekwan DPRD Kuansing Hari Ini Pamit Undur Diri Dari Tugasnya Sebagai ASN

Sebanyak 15 Warga di Minas Kembali Didapati Oleh Tim Yustisi Tak Indahkan Protokol Kesehatan

Panit I Bimmas Polsek Pangkalan Kuras Pimpin Patroli Pada Waktu Subuh

Momentum Baru Kolaborasi LAM Riau & LAM Rohul Baru Pertama Kali Dilaksanakan Selama Ini

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

2

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

3

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

4

Seluruh Kader Demokrat Inhu Dukung Ketua DPC Adila Ansori Maju Pilkada Inhu 2024

5

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

6

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas