MENU TUTUP

Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid-19 Kampar larang Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:19:58 WIB Dibaca : 1163 Kali
Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid-19 Kampar larang Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan

 


KAMPAR, CATATANRIAU.com |  Empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini sudah masuk level IV dalam penyebaran Covid-19, walaupun Kampar masih level III tetapi Kampar dikepung daerah yang sudah masuk level IV. 

 

Empat daerah yang masuk level IV tersebut antara lain Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai. Menyikapi hal tersebut, agar Kampar jangan naik level IV dalam penyebaran covid-19, maka untuk sementara sampai tanggal 23 Agustus 2021 kegiatan yang menimbulkan kerumunan diberhentikan. 

 

Demikian ditegaskan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH saat memimpin rapat Satgas penanganan covid-19 di Sekretariat Satgas Covid-19 Bangkinang kota, kamis (12/8/21). 

 

Rapat yang digelar siang tersebut juga dihadiri Kapolres Kampar AKBP AKBP Rido Rolly Parsaoran Purba, SIK, MH, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Leo Oktavianus Sinaga, Danyonif 132 BS letkol Inf Ismet, Sekda Kampar Drs Yusri, M.Si, Kemenag Kampar Alfian, M. Ag, Asisten III, Plt Kadiskes, Ketua IBI serta para anggota Satgas lainnya. 

 

Pada kesempatan tersebut Catur Sugeng Susanto yang juga merupakan Bupati Kampar menjelaskan, bahwa beberapa hal yang mesti kita lakukan saat ini menghindari kerumunan. 

 

Dalam hal ini sesuai dengan surat edaran intruksi Gubernur Riau nomor 156/INS/HK/2021 dalam larangan melarang hal yang menimbulkan kerumunan. Maka dikampar akan melarang kegiatan Resepsi pernikahan, menutup tempat wisata,  menutup jam operasional rumah-rumah makan atau Cafe-Cafe hanya sampai pukul 20.00 wib serta tetap melakukan sesi belajar mengajar secara Daring sampai 23 Agustus 2021. 

 

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa beliau bersama anggota siap menjalanan tugas apabila hal diatas dilanggar masyarakatnya sesuai dengan ketentuan berlaku. 

 

Hal senada juga disampaikan Dandim 0313/KPR Letkol Leo Oktavianus Sinaga menyampaikan, bahwa hal ini harus kita jalankan agar kita jangan sampai seperti Kabupaten Rohul yang sudah masuk level IV. Pengalaman beliau di Rohul aturan yang diberikan kurang berjalan, makanya penyebaran virus covid-19 meningkat.(Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Plh.Bupati Rohul Tinjau Langsung Korban Banjir Desa RTH

Babinsa Koramil 03/Minas Serka R Girsang Kontinyu Monitoring Terhadap Tahapan Pemilu 2024 di Kantor PPK Sei Mandau

Patroli Karhutla di Perawang, Babinsa Sertu Venus Luberto Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Sejumlah Anggota Polsek Minas Rutin Patroli C3, Guna Antisipasi Kejahatan & Kriminalitas 

Serda Deddy H Babinsa Koramil 04/Perwang Giat Surveilence Bersama Tim di Kampung Teluk Rimba

Kapolres Kampar Persiapkan Personil untuk Pengamanan Pilkada Dengan Latihan Menembak

Culture Summit 2024, Program NASIHAT dan AKHLAK Beat PHR Buktikan Keunggulan Budaya Kerja Positif di WK Rokan

Koramil 01/Rengat Salurkan Bantuan Gizi Kepada anak Stuntting di Kampung Pulau Inhu

Satlantas Polres Inhu Ingatkan Anak Muda Rengat Saat Binluh Operasi Keselamatan LK 2024

Polsek Minas Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Lalu Lintas dengan Giat Strong Point Pagi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan