MENU TUTUP

Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid-19 Kampar larang Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:19:58 WIB Dibaca : 1148 Kali
Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid-19 Kampar larang Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan

 


KAMPAR, CATATANRIAU.com |  Empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini sudah masuk level IV dalam penyebaran Covid-19, walaupun Kampar masih level III tetapi Kampar dikepung daerah yang sudah masuk level IV. 

 

Empat daerah yang masuk level IV tersebut antara lain Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai. Menyikapi hal tersebut, agar Kampar jangan naik level IV dalam penyebaran covid-19, maka untuk sementara sampai tanggal 23 Agustus 2021 kegiatan yang menimbulkan kerumunan diberhentikan. 

 

Demikian ditegaskan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH saat memimpin rapat Satgas penanganan covid-19 di Sekretariat Satgas Covid-19 Bangkinang kota, kamis (12/8/21). 

 

Rapat yang digelar siang tersebut juga dihadiri Kapolres Kampar AKBP AKBP Rido Rolly Parsaoran Purba, SIK, MH, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Leo Oktavianus Sinaga, Danyonif 132 BS letkol Inf Ismet, Sekda Kampar Drs Yusri, M.Si, Kemenag Kampar Alfian, M. Ag, Asisten III, Plt Kadiskes, Ketua IBI serta para anggota Satgas lainnya. 

 

Pada kesempatan tersebut Catur Sugeng Susanto yang juga merupakan Bupati Kampar menjelaskan, bahwa beberapa hal yang mesti kita lakukan saat ini menghindari kerumunan. 

 

Dalam hal ini sesuai dengan surat edaran intruksi Gubernur Riau nomor 156/INS/HK/2021 dalam larangan melarang hal yang menimbulkan kerumunan. Maka dikampar akan melarang kegiatan Resepsi pernikahan, menutup tempat wisata,  menutup jam operasional rumah-rumah makan atau Cafe-Cafe hanya sampai pukul 20.00 wib serta tetap melakukan sesi belajar mengajar secara Daring sampai 23 Agustus 2021. 

 

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa beliau bersama anggota siap menjalanan tugas apabila hal diatas dilanggar masyarakatnya sesuai dengan ketentuan berlaku. 

 

Hal senada juga disampaikan Dandim 0313/KPR Letkol Leo Oktavianus Sinaga menyampaikan, bahwa hal ini harus kita jalankan agar kita jangan sampai seperti Kabupaten Rohul yang sudah masuk level IV. Pengalaman beliau di Rohul aturan yang diberikan kurang berjalan, makanya penyebaran virus covid-19 meningkat.(Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Babinsa Koramil 03/Minas Aktif Monitoring Pentahapan Pemilukada 2024 di Kantor PPK Kecamatan Minas

Penguatan Binter SKK Migas Anggota Koramil 03/Minas Giat Patroli di Area 5 PT PHR 

Ajak Warga Untuk Selalau Jaga Kebersihan Lingkungan & Kesehatan, Pelda Ramli Nst dan Sertu Sahidin Lakukan Komsos

Dilepas Pj Bupati Kampar Pukul 05.00 Wib Subuh, Robi Sianturi Atlit Marathon Nasional Kembali Sabet Medali Emas

Cegahan Penyebaran Virus Covid 19 Tim Gugus Tugas Kecamatan Sungai Apit Lakukan Rapid Test

Babinsa Serka Alex.S dan Serda Deddy.H, Kembali Sosialisasikan Nilai-nilai Pancasila Kepada Warga Binaan di Pinang Sebatang

Jelang Hari Bhayangkara Ke 74, Polsek Rambah Bagikan Sembako Pada Pengurus Masjid

Praka Gunardi, Babinsa Koramil 04/Perawang, Rutin Ajak Warga Binaannya Di Perawang Barat Patroli Gabungan Untuk Antisipasi Karhutla 

Anton ST.MM Mengajak Masyarakat Memaknai Arti Berqurban

Bersama Tim Serta Warga Binaan di Kampung Tasik Betung, Sertu Joko P Lakukan Patroli Karlahut Rutin

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harimau Sumatera Ditangkap Usai Terkam Pekerja di Pelalawan, BBKSDA Riau Tingkatkan Patroli

2

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

3

Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Gugur Ditembak OTK

4

Puluhan Pemuda Geruduk PT SLS, Kantor Disegel Akibat Dugaan Ketidakpedulian Perusahaan

5

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

6

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110