MENU TUTUP

Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid-19 Kampar larang Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan

Kamis, 12 Agustus 2021 | 15:19:58 WIB Dibaca : 1051 Kali
Dikepung Daerah Level IV, Satgas Covid-19 Kampar larang Sementara Kegiatan Resepsi Pernikahan

 


KAMPAR, CATATANRIAU.com |  Empat Kabupaten/Kota di Provinsi Riau saat ini sudah masuk level IV dalam penyebaran Covid-19, walaupun Kampar masih level III tetapi Kampar dikepung daerah yang sudah masuk level IV. 

 

Empat daerah yang masuk level IV tersebut antara lain Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai. Menyikapi hal tersebut, agar Kampar jangan naik level IV dalam penyebaran covid-19, maka untuk sementara sampai tanggal 23 Agustus 2021 kegiatan yang menimbulkan kerumunan diberhentikan. 

 

Demikian ditegaskan Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Kampar H Catur Sugeng Susanto, SH, MH saat memimpin rapat Satgas penanganan covid-19 di Sekretariat Satgas Covid-19 Bangkinang kota, kamis (12/8/21). 

 

Rapat yang digelar siang tersebut juga dihadiri Kapolres Kampar AKBP AKBP Rido Rolly Parsaoran Purba, SIK, MH, Dandim 0313/KPR Letkol Inf Leo Oktavianus Sinaga, Danyonif 132 BS letkol Inf Ismet, Sekda Kampar Drs Yusri, M.Si, Kemenag Kampar Alfian, M. Ag, Asisten III, Plt Kadiskes, Ketua IBI serta para anggota Satgas lainnya. 

 

Pada kesempatan tersebut Catur Sugeng Susanto yang juga merupakan Bupati Kampar menjelaskan, bahwa beberapa hal yang mesti kita lakukan saat ini menghindari kerumunan. 

 

Dalam hal ini sesuai dengan surat edaran intruksi Gubernur Riau nomor 156/INS/HK/2021 dalam larangan melarang hal yang menimbulkan kerumunan. Maka dikampar akan melarang kegiatan Resepsi pernikahan, menutup tempat wisata,  menutup jam operasional rumah-rumah makan atau Cafe-Cafe hanya sampai pukul 20.00 wib serta tetap melakukan sesi belajar mengajar secara Daring sampai 23 Agustus 2021. 

 

Sementara itu Kapolres Kampar AKBP Rido Purba, SIK, MH pada kesempatan tersebut menegaskan bahwa beliau bersama anggota siap menjalanan tugas apabila hal diatas dilanggar masyarakatnya sesuai dengan ketentuan berlaku. 

 

Hal senada juga disampaikan Dandim 0313/KPR Letkol Leo Oktavianus Sinaga menyampaikan, bahwa hal ini harus kita jalankan agar kita jangan sampai seperti Kabupaten Rohul yang sudah masuk level IV. Pengalaman beliau di Rohul aturan yang diberikan kurang berjalan, makanya penyebaran virus covid-19 meningkat.(Ocu Bundo).


 



Berita Terkait +

Rebut APBN, Solusi Memacu Pembangunan Ditengah Menurunnya Pertumbuhan Ekonomi

Dalam Giat Sholat Subuh Keliling, Kapolres Himbau Masyarakat Rohul Hidupkan Kembali Ronda Malam

Pemkab Siak Mulai Kirim Mahasiswa Baru Program Satu Rumah Satu Sarjana

Babinsa Koramil 03/Minas Giat Monitoring Tahapan Pelaksanaan Pemilu 2024 di Kantor PPK Minas

Sertu Joko Purnomo Komsos Tentang Nilai-nilai Pancasila Terhadap Warga Binaan di Minas Jaya

Dinilai Potensial, H Sarkawi SE Dipercaya Kembangkan Pengcab Wushu Rohul

Diskominfo Rohul Ikuti Rakor Dengan Kemendagri & Menkes, Bahas Penanggulangan Covid-19

Dukung TNI/Polri, GP Ansor Inhil Tegaskan Tolak Upaya Memecah Belah NKRI

Pemuda Berinisial S Batal Nyabu di Akhir Tahun Baru

Dinas TPH Riau Programkan Pupuk Petani Padi Kuala Kampar

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT RPI Disinyalir Eksekusi Kebun Sawit Masyarakat Tanpa Mufakat, Ini Kata Humasnya!

2

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

3

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

4

Ketua Kwarcab Rohul Elbizri S.Stp,M.Si, Pimpin Rapat Koordinasi Pramuka

5

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

6

Seluruh Kader Demokrat Inhu Dukung Ketua DPC Adila Ansori Maju Pilkada Inhu 2024