MENU TUTUP

PT LIH Pailit ? Ratusan Karyawan Dirumahkan

Rabu, 11 Agustus 2021 | 11:08:06 WIB Dibaca : 3002 Kali
PT LIH Pailit ? Ratusan Karyawan Dirumahkan PT LIH terlihat sepi aktifitas, ratusan karyawan dirumahan dan terdengar info pailit.

Laporan : E Pangaribuan


PELALAWAN, CATATANRIAU.com |  Perusahaan Perkebunan Sawit PT Langgam Inti Hibrindo ( PT LIH) di isukan mengalami pailit. Hal ini menjadi pertanyaan tentang apa yang terjadi sebenarnya. Pihak perusahaan secara resmi belum ada yang memberikan jawaban. PT LIH apa benar mengalami pailit ? . Pasalnya ratusan karyawannya telah dirumahkan sejak 31 Juli 2021.

 

Pantauan wartawan Rabu 10 Agustus 2021 di lokasi PT LIH terlihat sepi. Kegiatan pabrik tidak berjalan sebagai mana biasanya. Hanya pihak keamanan yang berjaga di pos. Pihak perusahaan tidak ada yang bisa di hubungi.

 

Informasi dari karyawan mengatakan bahwa mereka telah dirumahkan sejak 31 Juli 2021. "Telah dirumahkan sejak 31 Juli 2021. Baik karyawan kebun dan karyawan pabrik," ujar karyawan itu yang terlihat cemas dan tak berani berbuat apa.

 

"Sulit kami sekarang ini, mau cari kerja ditempat lain. Belum ada kepastian. Kami dirumahkan, menjadi kecemasan bagi kami dan keluarga," katanya dan mohon identitasnya tidak ditulis.

 

Dari beberapa refrensi, bahwa kepailitan merupakan upaya penyelesaian utang kepada seluruh kreditor yang dilakukan secara bersama. Perusahaan dapat dinyatakan pailit ketika ada dua atau lebih kreditor dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

 

Saat pengadilan niaga menyatakan perusahaan dalam keadaan pailit, maka perusahaan kehilangan haknya untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Pengadilan akan menunjuk kurator yang bertugas melakukan pengurusan dan/atau pemberesan pada harta pailit.

 

Tentang hak karyawan yang terkena PHK karena perusahaan pailit. Ketentuan pemutusan hubungan kerja (PHK) karena perusahaan pailit diatur pada Pasal 81 butir 42 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

 

UU tersebut menyisipkan Pasal 154A pada Pasal 154 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pasal 154A ayat 1 huruf f mengatur, pemutusan hubungan kerja dapat terjadi salah satunya karena alasan perusahaan pailit.

 

Adapun hak-hak pekerja yang mengalami PHK karena perusahaan pailit diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. ****


 



Berita Terkait +

PT PHR Jadi Objek Fitnah Sekelompok Orang, Ketua KNPI Riau: Masyarakat Sudah Lebih Cerdas!

Penyerahan Mandat KPOTI Kab. Kampar Oleh KPOTI Prov. Riau

Kapolsek Kuala Kampar Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla

Pasca Pemilu, Kelangkaan Minyak Curah Hingga Harga Bahan Pokok Naik Di Rokan Hilir

Jaga Sitkamtibmas Dilibur Imlek, Regu Stanby Polsek Minas Gelar Patroli

MTQ XXII Tingkat Kabupaten Siak Tahun 2022 Usai Digelar, Kecamatan Sungaiapit Raih Juara Umum

Sore Ini, Pengurus Masjid Al-mukminin Salurkan Bantuan Sembako Bagi Dhuafa dan Warga Kurang Mampu

Bersama Bupati Dan Dandim, Kapolres Siak Monitoring Pelaksanaan Pemilu 2024 Disejumlah Kecamatan

Hadiri Pencanangan Penanaman Mangrove, Alfedri : Kita Siap Menjaga Bersama Masyarakat.

Suarakan Nasib Tenaga Kerja Lokal, DPC SPRMII Bergerak ke PT WILMAR

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

2

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

3

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

4

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

5

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

6

Hadir di Bagholek Godang Masyarakat Kampar, Ini Kata Arfan Usman