MENU TUTUP

Satpol PP Pelalawan Musnahkan Miras Hasil Razia Seminggu

Senin, 12 April 2021 | 19:22:15 WIB Dibaca : 1669 Kali
Satpol PP Pelalawan Musnahkan Miras Hasil Razia Seminggu Satpol PP disaksikan anggota Polres dan wartawan musnahkan BB Miras hasil razia sepekan di Pangkalan Kerinci, psda Senin, 12 April 2021


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |   Satpol PP Pelalawan disaksikan anggota Polres Pelalawan dan wartawan memusnahkan seratusan botol miras dan 4 jeriken tuak hasil operasi yustisi. Pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi yustisi seminggu oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pelalawan Riau dilakukan pada Senin (12/04/2021).

 

Pemusnahan digelar di halaman markas Satpol PP dan Damkar di komplek perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.
Pemusnahan dihadiri perwakilan Polsek Pangkalan Kerinci Iptu Nur Hakim serta pejabat instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut dan sejumlah wartawan.

 

Seratusan botol miras dan tuak itu merupakan hasil razia yang digelar satu minggu terakhir di wilayah Pangkalan Kerinci.
"Hari ini hasil dari razia miras ilegal yang kita laksanakan di beberapa tempat di Pangkalan Kerinci" terang Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada , wartawan di sela sela pemusnahan Senin (12/04/2021).

 

Abu Bakar menerangkan, ada beberapa lokasi yang disambangi petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar, BPBD, polisi, dan TNI selama razia. Di antaranya warung yang ada di sekitar Jalan Koridor Langgam Kilometer 1 sampai 5.
Kemudian di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Timur, di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan Mandiri Swalayan, dan di Simpang Jalan Akasia.

 

Adapun miras yang dimusnahkan sebanyak 103 botol dari berbagai merk. Yakni Bir bintang 32 botol, Anggur Merah 15 botol.
Prost 3 botol, Singa Raja 2 botol, New Prost 13 botol, Anggur Putih 1 botol, dan Guinnes 37 botol.
Kemudian minuman tradisional tuak 4 Jeriken dan 3 ember.
"Operasi ini dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan. Apalagi Miras ini sudah melanggar Perda kita," ujar Abu Bakar.

 

Pemusnahan miras dilakukan di parit yang ada di depan markas Satpol PP dan Damkar. Isi seratusan botol miras dan tuak itu dibuang ke dalam parit dengan membuka tutup botol serta menuangkannya. Bau menyengat dari alkohol tersebut langsung menyeruak hingga proses pemusnahan selesai. ***


 



Berita Terkait +

Disdik Pelalawan Cabut Segera Surat Edaran Tentang Ketentuan Pakaian Sekolah

Pisah Sambut Kejari Kampar, Dr. H. Kamsol ; Selamat Datang Sapta Putra,, Sukses Untuk Bapak Arif Budiman, Jalin Sinergitas Membangun Kampar Yang Maju

Kunker Ke Rohul, Kabinda Riau: Pak Sukiman Merupakan Suhu Saya Di TNI

Cegah COVID-19 Polsek Bandar Seikijang Himbau Masyarakat Taati Protokol Kesehatan

Polsek Minas & Jajaran Tak Henti-hentinya Lakukan Monitoring Serta Ajak Masyarakat Lakukan Vaksinasi

Polsek Kerumutan Memberikan Teguran Lisan Terhadap Para Pelanggaran Saat Operasi Yutisi

Kepala OPD Ikuti Paripurna HUT Kampar melalui Zoom Meeting di Rumah Dinas Bupati Kampar

Serka Risman Girsang Lakukan Gakplin Antisipasi Penularan Virus Corona di Pasar Tradisional Kecamatan Minas

Bersempena Hari Bhayangkara Ke - 75, Polres Siak Gelar Donor Darah, Terkumpul 106 Kantong Darah

Dinilai Kian Meresahkan, Camat Lubuk Batu Jaya Inhu Minta APH Tindak Pengedar Narkoba 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Founder RiaL: Pekanbaru Cermin Kemajuan Riau, saatnya Dipimpin Pemuda

2

Revolusi Digital: Tantangan dan Peluang Bagi Pekerja di Era Modern

3

Musrenbang RPJPD, H.Sukiman: Rohul Sudah Persiapkan RPJPD 2025-2045

4

SMPN 3 Batang Gansal Diduga Kutip Uang Perpisahan Rp 450 Ribu, Ketua LSM LAI Minta Bupati Beri Teguran Keras Kepada Kadisdikbud

5

Satreskrim Polres Inhu dan Polsek Rengat Barat Ungkap Kasus Curanmor

6

Pesta Sabu-sabu, 3 Muda-Mudi Digrebek Polsek Siak Hulu