MENU TUTUP

Satpol PP Pelalawan Musnahkan Miras Hasil Razia Seminggu

Senin, 12 April 2021 | 19:22:15 WIB Dibaca : 1815 Kali
Satpol PP Pelalawan Musnahkan Miras Hasil Razia Seminggu Satpol PP disaksikan anggota Polres dan wartawan musnahkan BB Miras hasil razia sepekan di Pangkalan Kerinci, psda Senin, 12 April 2021


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM |   Satpol PP Pelalawan disaksikan anggota Polres Pelalawan dan wartawan memusnahkan seratusan botol miras dan 4 jeriken tuak hasil operasi yustisi. Pemusnahan minuman keras (miras) hasil operasi yustisi seminggu oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pelalawan Riau dilakukan pada Senin (12/04/2021).

 

Pemusnahan digelar di halaman markas Satpol PP dan Damkar di komplek perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci.
Pemusnahan dihadiri perwakilan Polsek Pangkalan Kerinci Iptu Nur Hakim serta pejabat instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut dan sejumlah wartawan.

 

Seratusan botol miras dan tuak itu merupakan hasil razia yang digelar satu minggu terakhir di wilayah Pangkalan Kerinci.
"Hari ini hasil dari razia miras ilegal yang kita laksanakan di beberapa tempat di Pangkalan Kerinci" terang Kepala Satpol PP dan Damkar Pelalawan, Abu Bakar FE, kepada , wartawan di sela sela pemusnahan Senin (12/04/2021).

 

Abu Bakar menerangkan, ada beberapa lokasi yang disambangi petugas gabungan dari Satpol PP dan Damkar, BPBD, polisi, dan TNI selama razia. Di antaranya warung yang ada di sekitar Jalan Koridor Langgam Kilometer 1 sampai 5.
Kemudian di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Timur, di Jalan Lintas Timur tepatnya di depan Mandiri Swalayan, dan di Simpang Jalan Akasia.

 

Adapun miras yang dimusnahkan sebanyak 103 botol dari berbagai merk. Yakni Bir bintang 32 botol, Anggur Merah 15 botol.
Prost 3 botol, Singa Raja 2 botol, New Prost 13 botol, Anggur Putih 1 botol, dan Guinnes 37 botol.
Kemudian minuman tradisional tuak 4 Jeriken dan 3 ember.
"Operasi ini dalam rangka memasuki bulan suci Ramadan. Apalagi Miras ini sudah melanggar Perda kita," ujar Abu Bakar.

 

Pemusnahan miras dilakukan di parit yang ada di depan markas Satpol PP dan Damkar. Isi seratusan botol miras dan tuak itu dibuang ke dalam parit dengan membuka tutup botol serta menuangkannya. Bau menyengat dari alkohol tersebut langsung menyeruak hingga proses pemusnahan selesai. ***


 



Berita Terkait +

Tim Supervisi Pendidikan Pastikan Prokes Covid-19 Diterapkan Disetiap Sekolah di Minas

Serahkan Bansos, Kapolsek Rambah : Ini Sebagai Bukti Nyata Kalau Polri Itu Ada Untuk Masyarakat

Gonjong Limo Gerak Cepat, Tangani Kasus Penganiayaan Anggota di Minas

Perseteruan di Rumah Makan, Polsek Lirik Selesaikan Perkara Melalui RJ

Serda Mayus Maruli Tanpa Henti Rutin Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Berpatroli Bersama Masyarakat Minas Timur

Terkait Kasus Pengurus Koperasi Gondai Raya dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : Usut Sampai Tuntas

Sempena HUT Persit ke 78, Koorcab Rem 031 PD l/BB gelar Donor Darah

Kades Padang Mutung Diduga Ada Kong KaliKong Terkait Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni

Kunjungi Panti Asuhan, Tim Jumpe Romansa SDM Polda Riau Bagikan Sembako

Dipimpin Kanit Reskrim AKP Dafris SH MH, Personil Polsek Minas Giat Percepatan Vaksinasi Covid-19

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan