MENU TUTUP

Terkait Kasus Pengurus Koperasi Gondai Raya dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : Usut Sampai Tuntas

Kamis, 25 Maret 2021 | 20:29:23 WIB Dibaca : 1724 Kali
Terkait Kasus Pengurus Koperasi Gondai Raya dan Sri Gumala Sakti, Dirkrimum : Usut Sampai Tuntas


PEKANBARU, CATATANRIAU.COM | Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik MH yang menggelar konferensi pers didampingi Kabid Humas Kombes Narto di sebuah kafe di jalan Sumatera Pekanbaru pada Rabu (25/3) menegaskan bahwa pihaknya sangat komit dalam memproses dan menuntaskan kasus  dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat dan atau Penggelapan Hak Atas Tanah di Desa Pangkalan Gondai Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan dengan terlapor pengurus koperasi Gondai Raya dan pengurus koperasi Sri Gumala Sakti.

 

Kombes Pol Teddy Ristiawan Sik menyatakan bahwa pihaknya tetap komit dalam memproses kasus ini. 

 

“Terkait permasalahan ini sesungguhnya sudah ada mendapatkan kepastian Hukum tetap melalui putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 1087.K/Pidsus.LH/2018 tgl 17 Desember 2018, jelas bunyi putusannya yakni dirampas untuk dikembalikan kepada negara melalui dinas kehutanan provinsi Riau cq. PT NWR”, buka Teddy mengawali penjelasannya.

 

Sebagaimana sudah diberitakan sebelumnya sengketa lahan antara PT Nusa Wana Raya dengan PT PSJ, hingga terbit putusan yang menyatakan bahwa PT PSJ harus mengembalikan kepada negara dan membayar sejumlah denda karena lahan tersebut merupakan kawasan hutan.

 

Eksekusi terhadap putusan diatas lahan seluas 3.323 hektar, baru terealisasi seluas 2000 hektar dan sisanya masih digarap oleh dua koperasi Gondai Raya dan koperasi Sri Gumala Sakti.

 

“Patut diduga kedua Koperasi ini tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Undang Undang sebagaimana dimaksud pada pasal 263 dan atau pasal 385 dan atau pasal 216 KUHP dan masih berjalan kegiatan mengambil hasil kebun di atas objek lahan tersebut dan menjadi sumber penghasilan / penerimaan uang bagi Pihak Koperasi dan TP PSJ.” lanjut Teddy. 

 

Kasus ini sendiri sudah diterima Laporannya oleh penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Riau dengan Laporan Polisi No. LP/112/III/2021/SPKT/RIAU, tgl 16 Maret 2021, dan sudah memeriksa 23 orang saksi, mengamankan 1 unit truk BM 8349 KA yang membawa buah sawit serta menyita beberapa dokumen dari perusahaan dan koperasi.

 

“Penyidik kami di Direktorat Reserse Kriminal Umum serius memproses kasus ini termasuk aliran dananya, dan kami tetap concern dalam penanganan kasus-kasus tanah warga karena memang menjadi bagian penting dalam Program Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri”, ungkap Teddy menutup keterangannya.***


 



Berita Terkait +

Babinsa Koramil 04/Perawang Cek Anak Warga Stunting di Wilayah Kranji Guguh, Koto Gasib

Kegiatan Police Goes To School dan Penerapan Cooling System di SMAN 1 Rambah

Giat Jumat Curhat, Polsek Minas Kembali Sambangi Warga Yang Berkumpul di Warung di Kelurahan Minas Jaya

Babinsa Koramil 04/Perawang Serda L Syahdanur Giat Surveilence Antisipasi PMK di Empang Pandan

Lepas Mudik Gratis Polri, Kapolri : Bantu Masyarakat dan Kurangi Beban Jalan

H-1 Lebaran, Arus Lalu Lintas di Gerbang Tol Bangkinang Masih Sepi

Anggota Babinsa Koramil 03/Minas Rutin Ikut Lakukan Pengamanan Arus Mudik Lebaran di Pos Terpadu Lebaran 2023

Akibat Proses Ganti Rugi Limbah CPI Dirasa Sangat Rumit, Oktowarmi Ajukan Tuntutan Ke-PN Siak

Pemkab Siak Berkomitmen Tahun 2026 Bebas Polio

Sesui Perpres Nomor 87 Tahun 2016, Polsek Pangkalan Kerinci Sosialisasi Saber Pungli

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kecelakaan Maut di Jalintim Pelalawan, Satu Orang Meninggal Dunia, Dua Luka-luka

2

Anggota Koramil 03/Minas Sukses Ikut Giat Pengamanan Lomba Takbiran Idul Fitri 1446 H di Minas

3

Adik-Beradik Squad Borong Hadiah Lomba Lampu Hias tahun 2025

4

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Rumah Kosong Antisipasi C3 Pasca Mudik Lebaran

5

Kapolres Pelalawan Lepas 100 Pemudik ke Sumatra Utara, Berangkat dengan Penuh Kebahagiaan

6

Polres Pelalawan dan SPI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas