MENU TUTUP

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Selasa, 30 Maret 2021 | 17:16:56 WIB Dibaca : 1452 Kali
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Peredaran 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi


JAKARTA, CATATANRIAU.COM | Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkoba sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi. Itu merupakan hasil operasi gabungan bersama Bea Cukai.

 

"Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021," kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

 

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

 

"Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir," ujar Krisno. 

 

Operasi itu ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan. 

 

"Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu," ucap Krisno.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

 

Selanjutnya penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27).

 

"Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir ekstasi," tutur Krisno.

 

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.***


 



Berita Terkait +

Kapolri Ajak Jaga Nilai Persatuan Kesatuan Untuk Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Lebih Tinggi dari 8 Lembaga Lainnya

Proyek Long Segment Sepanjang Pekanbaru - Duri Diduga Asal Jadi

Tindaklanjuti Instruksi Presiden, Polda Riau Gelar Rapat Koordinator Kesiapan Penanganan Karhutla

Esok, Presiden Joko Widodo Resmikan Stasiun Bumi SATRIA -1 & BTS 4G

Polisi Tengah Pantau WA Grup Yang Terindikasi Sebar Hoax

Dapat Pencerahan dari Ketua KPK, Sedik Sespimmen Polri Digreg 63: Kami Siap Jadi Pelopor Anti Korupsi

Demi Institusi Polri Yang Transparan, Saatnya Dilakukan Test Ulang Terbuka Atas Nama Fahri Fadilah

Wakil Jaksa Agung Memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Sambangi KPK, Kapolri Bicarakan Penguatan SDM, Pencegahan Hingga Joint Investigasi

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

2

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

3

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

4

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita

5

Dihadiri Arwin AS, LLMB Deklarasi Dukung Afni di Pilkada Siak

6

Kapolsek Kelayang Ringkus Pengedar dan Bandar Sabu-sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya