MENU TUTUP

Tindak Lanjut Proses Dugaan Korupsi Tanjung Harapan oleh Kajari Kampar Disinyalir Mangkrak

Sabtu, 27 Februari 2021 | 22:38:20 WIB Dibaca : 2127 Kali
Tindak Lanjut Proses Dugaan Korupsi Tanjung Harapan oleh Kajari Kampar Disinyalir Mangkrak

 


KAMPAR, CATATANRIAU.COM |  Sabtu, (27/02/2021). Sobaruddin selaku Direktur LBH Citra Keadilan Riau menyoroti tindak lanjut proses dugaan Korupsi di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, mengingatkan pihak Kejari Kampar agar jangan hanya jalan ditempat.

 

 

Dijelaskan dia sebelumnya diketahui pada 05 Desember 2020 lalu pihaknya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Provinsi Riau bersama Tim kejaksaan negri Kabupaten Kampar dan DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar saat itu kata dia mereka telah melakukan peninjauan kegiatan fisik bangunan Tahun Anggaran (TA) 2018 di Desa Tanjung Harapan di Kecamatan Kampar Kiri tersebut.

 

 

"Yang mana pada laporan DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar di Kejaksaan Negri Kampar nomor lp/123/LP/DPC/LSM-PJR/KPR/I/2020," kata dia.

 

 

Terkait hal ini pula, Rudi Hortono Lase selaku ketua DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar saat diwawancarai oleh sejumlah awak media menuturkan bahwa ,”dengan mata telanjang telah terlihat jelas bahwasanya pekerjaan pembangunan Semenisasi diberbagai titik diduga tidak memenuhi standar juster sehingga fisik yang telah terlaksana, terkesan asal dikerjakan sehingga sebelum umur satu tahun seminisasi tersebut sudah mengalami kerusakan parah seperti pecah, retak, bahkan ada yang patah," ujar pria yang akrab disapa dengan sebutan Lase itu.

 

 

 

Selain itu juga lanjut Lase, dapat dilihat pada pembangunan MCK diberbagai Dusun di Desa tersebut tampak tidak setara dalam pekerjaan sehingga kuat dugaan menimbulkan adanya nilai kerugian terhadap negara.

 

 

Lanjut lase menambah, "pembangunan saluran drainase tahun anggaran 2018 yang dikerjakan di tahun 2019 terindikasi tidak menggunakan besi, sementara didalam RAB (Rancangan Anggaran Biaya) pembangunan drainase tersebut menggunakan besi ukuran 10, sebanyak 107 batang." Beber Lase menjelaskan.

 

 

"Ironisnya lagi, sebuah kegiatan pembangunan tembok penahan dinding tanah sudah di anggarkan dalam RAB pada 2018 menggunakan DD, namun tidak dikerjakan dengan dalih disilpakan dan diahlikan untuk pembangunan gedung MCK," Tutur Lase lagi.

 

 

Lase juga melanjutkan, "namun kami sebagai LSM Penjara menilai adanya dugaan kesimpang siuran dalam RAB T.A 2018, dimana tercantum dalam RAB T.A 2018 biaya pembangunan tembok penahan tanah beserta biaya untuk pembangunan gedung MCK sudah sama-sama dianggarkan pada tahun yang sama tentunya kita membingungkan dengan bahasa dari Kades dalam memberikan keterangannya kepada Pak Junaidi selaku Kasi Datun Kejari Kampar." Sebut Rudi Hartono Lase.

 

 

Sementara itu Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Citra Keadilan Provinsi Riau (Sobaruddin) ia berharap agar pihak Kejaksaan Negri Kampar bekerja maksimal dan sesuai prosedur dan betul-betul menegakkan supremasi hukum sesuai dengan aturan yang belaku didalam Undang-undang (UU), "agar masyarakat khususnya Kabupaten Kampar bisa percaya akan kinerja dan kualitas penegakan hukum di Kajari Kampar," ujarnya.

 

 

 

Beberapa waktu yang lalu bebernya menambahkan, Masyarakat dan tokoh adat Desa Tanjung Harapan tersebut kata dia, meminta agar Kejaksaan Negri Kampar tegakkan supremasi hukum, di Desa Tanjung Harapan.

 

 

“Salah satu tokoh adat di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Kampar Kiri, yang tidak mau dicantumkan identitasnya menuturkan kepada selidikkasus.com baru-baru ini, sebutnya kami sudah tidak percaya lagi dengan kinerja Kepala Desa Tanjung Harapan ini," ucapnya menirukan.

 

 

 

Ia juga menambahkan, "kami sangat mendukung laporan DPC LSM Penjara Kabupaten Kampar, yang mana LSM tersebut diketuai oleh Rudi Hartono Lase dan apalagi sudah ada juga tim LBH Citra Keadilan provinsi Riau yang akan mengawal dugaan indikasi korupsi di Desa Tanjung Harapan ini." Ujarnya.

 

 

"Pihak kejari Kampar harus seportif dan provesional, sebetulnya kami masyarakat kecil ini sudah mulai pudar /berkurang kepercayaan kami terhadap kejaksaan," sebutnya menambahkan.

 

 

Sementara itu, beberapa waktu lalu, awak media konfirmasi kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus mengatakan, "bahwasanya setiap laporan yang masuk di Kejari Kampar, tetap kita proses sesuai prosedurnya, dan soal untuk hasilnya tunggu, nantinya kita akan umumkan melalui konferensi pers nantinya." ujarnya.

 

 

Sampai berita ini diterbitkan pihak kejaksaan Negri Kabupaten Kampar belum memberi keterangan resminya dan tanggapan perihal hasil peninjauan di Desa Tanjung Harapan Kecamaran Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, tersebut.(*)


Liputan Oleh :

(Taem Media Gabungan/Grup Cyber Nasional Kabupaten Kampar)



Berita Terkait +

Pemkab Rohul Sampaikan Tiga Ranperda Melalui Rapat Paripurna DPRD

Polres Inhu Tingkatkan Patroli dan Pemantauan Rumah Warga Ditinggal Mudik

Sah! Sejarah Mencatat, Thabrani Pimpin Carataker DPD KNPI Kuansing, Inhu dan Inhil

Kasmarni, Dilantik Menjadi Bupati Perempuan Pertama Oleh Gubernur Riau

Tak Hanya Kandis, Warga Tualang Juga Telah Bisa Rekaman & Cetak e-KTP di UPT Disdukcapil Setempat

Open Turnamen Bola Kaki Kelurahan Pasir Sialang, Selamat Bertanding Merebut Piala Bergilir

Bupati HM Harris Cabut IUP-B PT TUM 6.550 Hektar Di Kuala Kampar

Heboh! PT Agro Boga Utama Cabang Pekanbaru Disidak Oleh Mahasiswa UMRI

Ikuti Evaluasi Bersama TPI, Kalapas Paparkan Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM Thn 2022

Bupati Siak akan Launching Car Free Night di Jalan Muzafarsyah

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harlades Pertama Desa Pemandang: Momentum Bersejarah Untuk Kemajuan Desa

2

Kecewa, Janji Humas PT. GWDC Tak Kunjung Ditepati, Pemuda Bangko Pusako Stop Operasi PT GWDC

3

PLTA Koto Panjang Hari ini Akan Menambah Bukaan Pintu Pelimpahan Air Waduk

4

Pj.Sekda Kampar Ahmad Yuzar Saksikan Sertijab Plt.Kepala Dinas Kominfo Dari Irwan Ar Ke Arizon SE

5

Untuk Perluasan HTI, Lagi, PT RPI di Inhu Serobot dan Merusak Kebun Masyarakat

6

Mendaftar Sebagai Calon Bupati di Demokrat, Indra Gunawan Ingin Membawa Perubahan Terhadap Kabupaten Siak