MENU TUTUP

Bisa Sambil Rebahan & Tak Perlu Antri Warga Kab.Siak Bisa Urus SIM Secara Online di Aplikasi Ini Loh

Selasa, 02 Februari 2021 | 13:46:47 WIB Dibaca : 3147 Kali
Bisa Sambil Rebahan & Tak Perlu Antri Warga Kab.Siak Bisa Urus SIM Secara Online di Aplikasi Ini Loh Tata cara registrasi SIM online di Aplikasi Sipolin Siak yang bisa diunduh pada Aplikasi Playstore


SIAK, CATATANRIAU.COM | Dalam rangka mengoptimalkan maupun memberikan kemudahan terhadap masyarakat luas khususnya terhadap para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak memberikan kemudahan kepada masyarakat yakni bisa melakukan pendaftaran SIM dengan menggunakan Aplikasi berbasis online ataupun aplikasi dalam jaringan (daring) yang diberi nama SIPOLIN SIAK.


Maka, bagi masyarakat yang ingin segera melakukan perpanjangan ataupun pendaftaran SIM baru, aplikasi SIPOLIN SIAK ini dapat diunduh ataupun didownload dengan menggunakan handphone berbasis Android di aplikasi playstore, aplikasi ini sangat memudahkan bagi para pemohon SIM baik untuk pemohon SIM A dan SIM C. Maka Masyarakat cukup melakukan pendaftaran secara online di aplikasi tersebut.

 

Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kasatlantas Polres Siak AKP Rosna Meilani SIk, melalui Kanit Regident Iptu Ricky Marzuki SH, kepada wartawan media ini ia memaparkan bahwa aplikasi ini sengaja diciptakan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di Kabupaten Siak khususnya.

 

“Pada masa pandemi Covid-19, aplikasi ini sangat penting untuk menghindari kerumunan guna mencegah terjadinya penularan virus corona, sebab dengan adanya aplikasi ini tentunya dapat mengurangi antrian pemohon SIM dan mengurangi kerumunan warga khususnya saat berada di Kantor Satpas SIM,” kata Iptu Ricky menjelaskan kepada Wartawan, Selasa (02/02/2021) siang.

 

Dijelaskan Iptu Ricky, selain menggunakan aplikasi Sipolin Siak tersebut, pemohon SIM juga dapat melakukan pendaftaran melalui website resmi milik korlantas Polri dilaman website ini : ( http://sim.korlantas.polri.go.id/ ) dengan cara mengikuti petunjuk pendaftaran yang ada didalam web tersebut.(*)




Berita Terkait +

Bersama TNI, Polsek Kerumutan Terus Bagikan Masker Gratis ke Masyarakat

Bupati Siak-Ketua PKU dan Bawaslu Tandatangani NPHD Pengawas dan Penyelenggara Pilkada 2024

Dengarkan Curhatan Warga, Personil Polsek Minas - Polres Siak Sambangi Warga Yang Tengah Ngumpul di Warung

Akui Khilaf Gunakan Dana PIP Tuk Adiwiyata Sekolah, Kepsek Susanti Berjanji Pulangkan Dana Terpakai

Putusan Perkara Karhutla Korporasi PT SSS Denda 42 M Lebih

Surat Terbuka Pesi Weslon Terkait Penamaan Taman Syarifah Sembilan Ditanggapi LAMR Sei Apit

Pemcam Minas Gelar Rapat Kordinasi Program Penanggulangan Skema dampak Covid-19

Pemkab Rohul Ikuti Rakonis Dengan Salah Satu Anggota DPR-RI Komisi V Syahrul Aidi

Polres Pelalawan Giat Rehabilitasi Warga Isolasi Mandiri Tempat Tinggal Pasien Positif COVID -19

Kabupaten Siak Sambut 514 Mahasiswa 'Penting' Kukerta Balek Kampung

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

PT RPI Disinyalir Eksekusi Kebun Sawit Masyarakat Tanpa Mufakat, Ini Kata Humasnya!

2

Buka POPDA 2024, Alfedri Dukung Atlet Muda Siak Semakin Bersinar

3

Nekat! Curi Sarang Burung Walet Anggota Polisi Pelaku di Hajar Massa

4

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

5

Ketua Kwarcab Rohul Elbizri S.Stp,M.Si, Pimpin Rapat Koordinasi Pramuka

6

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP