MENU TUTUP

Kapolres Siak AKBP Gunar Imbau Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Sama Tuk Cegah Terjadinya Karhutla

Ahad, 24 Januari 2021 | 13:30:48 WIB Dibaca : 1820 Kali
Kapolres Siak AKBP Gunar Imbau Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Sama Tuk Cegah Terjadinya Karhutla

 


SIAK, CATATANRIAU.COM |  Mendekati peralihan musim peghujan ke Musim Kemarau, Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadyanto SIK, MH imbau warga di Kabupaten Siak agar tidak membakar, ladang, kebun dan sawah. Pasalnya, mendekati musim kemarau sering di dapati aktivitas warga yang membuka lahan dengan cara dibakar. 

 

 

Meningkatnya suhu temperatur udara dan berkurangnya intensitas curah hujan dalam satu pekan terakhir menjadi pertanda wilayah Kabupaten Siak akan memasuki musim kemarau. kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto SIK,MH meminta warga Kabupaten Siak agar menjaga lingkungan dengan cara tidak membuka lahan perkebunan dengn cara dibakar. 

 

 

“Kita minta warga tetap menjaga lingkungan, jangan sampai saat kemarau, warga membuka lahan dengan cara dibakar karena itu akan berpengaruh terhadap aktivitas kehidupan masyarakat, kesehatan, perkembangan ekonomi  oleh Kabut asap yang ditimbulkan,” katanya Ahad (24/01/2021). 

 

 

Dia menegaskan, sudah mengintruksikan kejajaran untuk melakukan pemantauan khususnya terkait Karhutla. AKBP Gunar juga meminta peranan semua pihak, baik tokoh masyarakat, pemerintah Kampung dan lainnya, agar ikut berperan dalam megantisipasi Karhutlah di Kabupaten Siak. 

 

 

Pihak kepolisian mengingatkan, jika warga tetap melakukan pembakaran lahan tentunya akan dilakukan tindakan tegas dengan mengedepankan penegakan hukum berikut Undang-Undang yang Dapat Dikenakan kepada Pelaku Pembakar Hutan :

 

 

1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Lalu Pasal 78 ayat 4 berbunyi pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar. 

 

2. UU Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pasal 8 ayat 1 menyebutkan bahwa seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar, dikenakan sanksi kurungan 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. 

 

3. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 menyatakan seseorang yang sengaja membuka lahan dengan cara dibakar dikenakan sanksi minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar. 

 

“Kita berharap tentunya tidak ada lagi yang namanya karhutla terutama diwilayah Kabupaten Siak, tentunya itu bisa terwujud dengan kerja sama dan peranserta baik TNI, Polri, Pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat yang saling bekerjasama mencegah terjadinya Karhutla dengan melakukan sosialisasi dan pendekatan yang intens kepada masyarakat pemilik lahan agar tidak membakar lahannya saat ini," tutup AKBP Gunar.(Idris)


 



Berita Terkait +

Personil Polsek Bangkinang Barat Terus Lakukan Himbauan Pemilu Tertib, Aman Dan Damai , Juga Kegiatan Cooling System Di Desa Empat Balai Dan Desa Kuok

Ketua PC-NU Siak Himbau Masyarakat Tetap Jaga Toleransi & Kerukunan Antar Umat

Ismail Amir: Saya Sedih Dan Kecewa Mendengar Keputusan Pak Syamsuar

Blusukan Kamtibmas, Kapolsek Bangkinang Barat Duduk Bareng Warga Sampai Cooling System

Ketua DPRD Kampar M. Faisal Siap Perjuangkan Aspirasi BPD Terkait Kenaikan Insentif dan Biaya Operasional

Pengguna Jalan Merasakan Manfaat Pembangunan Jalan Kampung Pinang-Teluk Jering

Kecamatan Tapung Kampar Melaksanakan Pemekaran Sebanyak 10 Desa

Garap Kawasan Hutan, PT. Tasma Puja Digugat YLBHR ke Pengadilan

Pemerintah Kampung Mandiangin Ekspos Penyusunan RAB-Kam Tahun 2020

BINDA RIAU GELAR VAKSINASI COVID-19 RUTIN DI MAL PEKANBARU

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

2

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

3

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

4

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Hari Kenaikan Isa Almasih

5

Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita

6

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun