MENU TUTUP

Garap Kawasan Hutan, PT. Tasma Puja Digugat YLBHR ke Pengadilan

Rabu, 28 April 2021 | 19:23:03 WIB Dibaca : 1562 Kali
Garap Kawasan Hutan, PT. Tasma Puja Digugat YLBHR ke Pengadilan


KAMPAR, CATATANRIAU.COM  | Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) gugat PT. Tasma Puja ke Pengadilan Negeri Bangkinang atas alih fungsi kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit seluas 960 hektar.

 

“Iya benar, kita gugat Tasma Puja dengan gugatan legal standing karena telah menanam sawit dalam kawasan hutan seluas 960 hektar,” ujar Dimpos Tampubolon, Ketua YLBHR di Pengadilan Negeri Bangkinang, Rabu (28/4/2021).

 

Sesuai agenda sidang, hari ini adalah sidang pertama, tapi pihak Tergugat I PT Tasma Puja dan Tergugat II Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tidak hadir sehingga gugatan ditunda tanggal 2 Juni 2021, siap lebaran, kata Dimpos.

 

Dijelaskan Dimpos, kebun yang digugat adalah kebun yang di Sei Kuamang yang berada di dua desa, yaitu Desa Padang Mutung Kecamatan Kampa dan Desa Kampar Kecamatan Kampa.

 

“Kebun tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK) dan hasilnya sudah puluhan tahun dinikmati hasilnya oleh PT. Tasma Puja,” terang Dimpos.

 

Untuk itu kita minta kepada Bupati Kampar, untuk mencabut izin lingkungan PT. Tasma Puja ini karena sesuai dengan dokumen UKL-UPL, perusahaan sawit tidak boleh mengolah buah yang berasal dari kawasan hutan, kata Dimpos.

 

“Nanti kita juga akan surati Bupati Kampar agar Izin Lingkungan PT. Tasma Puja ini dicabut dan kita juga akan kirim foto copy gugatan kita ke Komisi Ispo agar Komisi Ispo bertindak,” tandas Dimpos. ***


 



Berita Terkait +

Hadirkan Peserta Dari Kalangan Wartawan Media Cetak & Online, Bawaslu Inhil Gelar Media Gathering

Sosialisasi Karhutla, Polsek Pangkalan Kuras Imbau Warga Tidak Membakar Buka Lahan

Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat, Tim TMMD 119 Kodim 0322/Siak Lakukan Berbagai Macam Penyuluhan Melalui Kegiatan Non Fisik, Berikut Capaiannya 

Kapolres Inhu Hadiri Tasyakuran dan Peresmian Ponpes Rehabilitasi Narkoba

Antisipasi Covid-19, Polres Inhil Lakukan Penyekatan Aktivitas Arus Mudik Diperbatasan Riau-Jambi

Sekitar 25 Responden Ikuti Pengisian Quistioner Eksternal ITK-Online di Polres Kampar

Kapolres Siak AKBP Doddy Pimpin Upacara Purna Bakti Lima Anggota Polres Siak

Sekeluarga Dipecat Dari Keanggotaan Gereja, Anak Merasa Korban Laporkan Ke Komnasham

Babinsa Koramil 03/Minas Serkan R.Girsang Giat Penanggulangan Karhutla Serta Berpatroli di Kampung Sungai Selodang

Tingkatkan Ekonomi Keluarga, TP PKK Labuhan Tangga Besar Pelajari Cara Penanaman Sistem Hidroponik

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

2

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun

3

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas

4

Wartawan Gelar Aksi, Ini Penjelasan Salah Satu Wartawan & Kepala Diskominfo Rohul

5

PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan

6

Mertua Temukan Menantu Gantung Diri di Kamarnya