MENU TUTUP

Sebanyak 38 Orang di Siak Pelanggar Prokes Covid-19 Sidang Ditempat, Ini Nilai Denda Yang Dikenakan

Kamis, 24 Desember 2020 | 11:11:47 WIB Dibaca : 1863 Kali
Sebanyak 38 Orang di Siak Pelanggar Prokes Covid-19 Sidang Ditempat, Ini Nilai Denda Yang Dikenakan


SIAK, CATATANRIAU.COM | Sebanyak 38 orang mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran protokol kesehatan covid-19. Kegiatan itu berlangsung di Pos Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Pangkal Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah Kabupaten Siak.

 

Kapolres Siak AKBP Doddy F.Sanjaya, SH, SIK, MIK menuturkan, para pelanggar itu terjaring operasi yustisi protokol kesehatan di Pos KTL Jembatan Tengku Agung Sultanah yang digelar sejak hari Sabtu (19/12/2020) kemarin.

 

"Warga yang melanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50.000." tutur AKBP Doddy, Rabu (23/12/2020) kemarin.

 

Ia menuturkan, sidang kepada pelanggar digelar ditempat dan dilakukan secara virtual atau online dengan pengadilan negeri siak.

 

"Adapun Barang bukti yang di amankan Pengadilan Negeri Siak berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelanggar dan setelah melalui proses sidang dari Hasil keputusan sidang itulah Pelanggar diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50.000,- yang langsung dibayar ke Kas daerah melalui Bank Riau Kepri Cab. Siak," terang Kapolres.

 

Ia mengatakan, sanksi berupa denda administrasi dinilai sangat efektif mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.

 

"Dulu kami pernah menerapkan berbagai bentuk sanksi sosial bagi pelanggar, namun gagal meningkatkan kedisiplinan warga, sistem denda ini saya kira cukup efektif," Ucap AKBP Doddy.

 

Ia juga mengatakan, berdasarkan evaluasi, dari hari pertama diberlakukan sidang ditempat dengan sangsi denda kian hari jumlah pelanggar semakin menurun dan ia berharap tidak ada lagi masyarakat yang melangar protokol kesehatan cegah Covid - 19.

 

"Kita berharap masyarakat Kabupaten Siak benar benar memahami dan tidak melanggar protokol kesehatan cegah Covid-19 demi keselamatan dan kesehatan kita bersama bukan karena takut akan dikenai denda atau sebagainya, selalu gunakan Masker, sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan tidak berkerumun." Harap Kapolres Siak.

 

Diakhir Kapolres menjelaskan bahwa Operasi Yustisi Gabungan Kerjasama TNI, Polri, Pengadilan Negeri Siak dan Pemerintah Daerah akan terus dilakukan untuk benar benar bisa mendisiplinkan masyarakat tentang pentingnya mematuhi Protokol Kesehatan Cegah Covid-19.(*)




Berita Terkait +

Sekda Rohul Bagikan Sertifikat Tora Tahun 2020 Secara Simbolis di Empat Desa

Kapolsek Tambusai Berikan Ucapan Selamat HUT TNI AD Ke 78 Tahun 2023

Ari Lubis Resmi Daftarkan Diri Sebagai Ketua MPC PP Inhu

Garda Bangsa Pelalawan Berbagi Takzil & Santunan, Tebar Kebahagiaan Raih Berkah Ramadhan

Dengan Tim Gabungan Serta Warga Binaan, Sertu TH. Hutagalung dan Koptu Togi Rutin Ajak Patroli Guna Antisipasi Karlahut

ITP2I Atasi Keterbatasan Lahan, Bentuk Program PKM Pelatihan Perakitan Sistem Hidroponik

Polsek Minas & Jajaran Kembali Lakukan Monitoring Serta Ajak Masyarakat Lakukan Vaksinasi

Giat Jumat Curhat, Polsek Minas Sambangi dan Dengarkan Keluhan Warga Minas Barat

Polsek Kuala Kampar Giat Pengamanan & Pelayanan Terhadap Penumpang Di Pelabuhan

Polsek Tapung Patroli Karlahut di Desa Petapahan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kontingen Kecamatan Minas Optimis Boyong Prestasi Pada Gelaran POPDA Se-Kabupaten Siak Tahun 2024

2

PDIP dan PKB Memiliki Histori, M Shohibul Ahsan, SE Daftar Calon Wakil Bupati Pelalawan Ke PDIP

3

Lagi, Polsek Rengat Barat dan Polsek Lirik Bekuk Pengedar Sabu

4

Rombongan Gajah Liar Kembali Masuk Kampung Dan Rusak Rumah Warga Di Minas

5

Pertamina Hulu Rokan Pamerkan Inovasi Teknologi di Oman Petroleum & Energy Show 2024

6

Cabut Laporan di Polisi, Rektor Unri Segera Dapat Hadiah dari Ketua KNPI Riau