MENU TUTUP

Pak Bupati Gaji Pekerja di J&T Diduga Tak Sesuai UMK, Disnaker Inhil Apa Hanya Duduk Di Kantor Saja

Rabu, 23 Desember 2020 | 20:32:54 WIB Dibaca : 1997 Kali
Pak Bupati Gaji Pekerja di J&T Diduga Tak Sesuai UMK,  Disnaker Inhil Apa Hanya Duduk Di Kantor Saja


INHIL, CATATANRIAU.COM | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Inhil, HM Taher.  Gaji/ upah pekerja di J&T Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

 

Padahal tahun ini pemerintah daerah telah menetapkan UMK sebesar Rp. 2,984, 695,- dengan kesepakatan bersama pengusaha dan dewan pengupahan Inhil. 

 

Menurut keterangan salah satu pekerja J&T Tembilahan, ia mengaku hanya mendapatkan gaji selama satu bulan sekitar satu juta keatas. 

 

"Gaji untuk Admin 1,3 Juta dan Kurir (Sprinter) 1,5. Uang makan dan bensin kenderaan tidak ada ditanggung (Kurir)," ungkapnya kepada Wartawan. 

 

Dalam undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 90 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89. 

 

UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan Gubernur setiap masing-masing daerah. Tahun 2020, Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts. 1198/XI/2019 tentang UMK 2020. 

 

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Indragiri Hilir, HM Taher menjelaskan persoalan gaji di perusahaan tergantung dari kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan. 

 

"Selama pekerja dan perusahaan tidak ada perselisihan, maka kami anggap itu aman-aman saja. Namun, dari awal pekerja dan perusahaan harus ada perjanjian kerja bersama (PKB)," kata Taher saat ditemui awak media diruang kerja, Rabu (23/12/202). 

 

Menyingung persoalan J&T Tembilahan, Taher menegaskan, apabila ada karyawan yang merasa keberatan (protes) atas gaji di tempat dia bekerja. Maka pihaknya akan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. 

 

"Kami inikan tugasnya memediasikan saja bila terjadi perselisihan, kewenangan eksekutor itu kan pengadilan. Contoh, ada staf J&T Tembilahan yang mengadu ke kita, lalu kita adakan mediasi," terang Kepala Dinas. 

 

Sementara, Sub Agen J&T Tembilahan Muhammad Amin saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp dan telepon, belum ada jawaban alias bungkam.

  (taem Media group)




Berita Terkait +

Koramil 04/Perawang, Polri, dan Panwaslu Sinergi Amankan Kampanye Pilkada 2024 di Kecamatan Tualang dan Koto Gasib

PWI Pusat Cabut KTA Lima Anggota Bengkalis, Alfisnardo Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Ketua

Terjun Kelapangan Kapolsek Mandau Suarakan Physical Distancing ke Masyarakat

Meriah Pawai takbir di Siak, ini pesan Alfedri.

Danramil 03/Minas Ikuti Gladi Persiapan Jambore Karhutla di Tahura Minas, Sinergi TNI-Polri Dan Pemda Semakin Solid

Gor Tualang Akan Jadi Tempat Pengukuhan Pengurus LLMB DPD Siak, Ketua Panitia Lakukan Pengecekan

Polwan Polres Rohul Jumat Curhat Di Desa Koto Tinggi

Antisipasi Gangguan Keamanan OVN PT PHR, Serma M.Nasir & Sertu Ardhi Syam Patroli Rutin di Lokasi Drilling

Serka Afrisal Imbau Warga Di Kelurahan Perawang Agar Peduli Kebersihan Lingkungan & Kesehatan

Pelda Safri dan Koptu Togi Sitorus Bersama Warga Binaan Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Cara Berpatroli di Kelurahan Perawang

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan