MENU TUTUP

Pak Bupati Gaji Pekerja di J&T Diduga Tak Sesuai UMK, Disnaker Inhil Apa Hanya Duduk Di Kantor Saja

Rabu, 23 Desember 2020 | 20:32:54 WIB Dibaca : 1967 Kali
Pak Bupati Gaji Pekerja di J&T Diduga Tak Sesuai UMK,  Disnaker Inhil Apa Hanya Duduk Di Kantor Saja


INHIL, CATATANRIAU.COM | Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Inhil, HM Taher.  Gaji/ upah pekerja di J&T Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga tidak sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

 

Padahal tahun ini pemerintah daerah telah menetapkan UMK sebesar Rp. 2,984, 695,- dengan kesepakatan bersama pengusaha dan dewan pengupahan Inhil. 

 

Menurut keterangan salah satu pekerja J&T Tembilahan, ia mengaku hanya mendapatkan gaji selama satu bulan sekitar satu juta keatas. 

 

"Gaji untuk Admin 1,3 Juta dan Kurir (Sprinter) 1,5. Uang makan dan bensin kenderaan tidak ada ditanggung (Kurir)," ungkapnya kepada Wartawan. 

 

Dalam undang-undang Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003 pasal 90 pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud dalam pasal 89. 

 

UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan Gubernur setiap masing-masing daerah. Tahun 2020, Gubernur Riau telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts. 1198/XI/2019 tentang UMK 2020. 

 

Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Indragiri Hilir, HM Taher menjelaskan persoalan gaji di perusahaan tergantung dari kesepakatan bersama antara pekerja dan perusahaan. 

 

"Selama pekerja dan perusahaan tidak ada perselisihan, maka kami anggap itu aman-aman saja. Namun, dari awal pekerja dan perusahaan harus ada perjanjian kerja bersama (PKB)," kata Taher saat ditemui awak media diruang kerja, Rabu (23/12/202). 

 

Menyingung persoalan J&T Tembilahan, Taher menegaskan, apabila ada karyawan yang merasa keberatan (protes) atas gaji di tempat dia bekerja. Maka pihaknya akan mengundang kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. 

 

"Kami inikan tugasnya memediasikan saja bila terjadi perselisihan, kewenangan eksekutor itu kan pengadilan. Contoh, ada staf J&T Tembilahan yang mengadu ke kita, lalu kita adakan mediasi," terang Kepala Dinas. 

 

Sementara, Sub Agen J&T Tembilahan Muhammad Amin saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp dan telepon, belum ada jawaban alias bungkam.

  (taem Media group)




Berita Terkait +

BIK 2019 Di Minas, Yurnalis: Kepala Kampung Harus Paham Ini Bukan Iklan lalu lewat Saja

Bahas Kelanjutan KITB, Alfedri Temui Staf Ahli Menteri PPN

Kapolres Kampar Berbagi Hasil Panen Ikan Program Jaga Kampung Dengan Wartawan

Tempuh Jarak 127 Kilometer, Bupati Alfedri Lepas Etape Satu Tour de Siak 2023

Peringati Hari Lahirnya Desa Sei Kumango Ke 44, Sekda Berikan Apresiasi Kepada Desa Sei Kumango

Kapolsek Bangkinang Barat Sambut Hangat Kunjungan Rombongan Pamen Senior Polwan Polda Riau

Mantap, Cabang Fahmil Quran Putri Siak Melaju ke Final MTQ 40 Riau

Pandemi Belum Usai, Tim Yustisi Hari Ini Dapati 15 Warga Minas Masih Saja Abai Protokol Covid-19

Polsek Minas Gencarkan Sosialisasi Pilkada Damai Dengan Program Cooling System

Wakil Ketua Sofyan Undang Pengusaha Peraih Penghargaan Presiden

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

KPU Siak Tetapkan Daftar Pemilih di Tiga Tempat PSU Pilkada Siak Berjumlah 1.011 Pemilih

2

Harimau Sumatera Ditangkap Usai Terkam Pekerja di Pelalawan, BBKSDA Riau Tingkatkan Patroli

3

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

4

Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Gugur Ditembak OTK

5

Puluhan Pemuda Geruduk PT SLS, Kantor Disegel Akibat Dugaan Ketidakpedulian Perusahaan

6

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak