MENU TUTUP

Dituding Nunggak Bayar Dana Publikasi Media Tahun 2020: Ini Hak Jawab Dinas Kominfo Kampar

Selasa, 22 Desember 2020 | 17:03:39 WIB Dibaca : 1843 Kali
Dituding Nunggak Bayar Dana Publikasi Media Tahun 2020: Ini Hak Jawab Dinas Kominfo Kampar


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Selasa,22/12/2020"Kebijakan tentang kerjasama dengan wartawan media online, media cetak, tv atau apapun namanya didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media yang pada BAB IV Pasal 10 point  
“(1) Pelaksanaan pengembangan Kemitraan Media pada Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara. 
(2) Pelaksanaan pengembangan Kemitraan Media pada Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. 
(3) Selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaksanaan pengembangan Kemitraan, Media dapat dibebankan pada anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat” 

 

"kemudian  peraturan bupati Kampar Nomor 2 tahun 2019 PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR DENGAN MEDIA MASSA 

 

maka pada pasal 15 a point 2 menjelaskan bahwa Harga yang dibayarkan untuk satu kali tagihan terbitan media besarannya mengacu kepada standarisasi harga yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dengan jumlah point masing-masing media yang telah di verifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.

 

Berdasarkan apa yang sudah dijelaskan dalam peraturan bupati tersebut dan dengan adanya bencana non alam seperti covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah pusat

 

“Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit”

 

Seperti yang tertuang Dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA negara mengambil kebijakan recofusing anggaran  dimana bencana ini sudah mengganggu sektor kehidupan masyarakat  

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Maka dampaknya tentu saja berimbas kepada keuangan daerah dimana Kabupaten Kampar Termasuk dalam zona merah yang penularan dan penyebarannya sudah tergolong tinggi.

 

menanggapi pemberitaan salah satu media online ”Beberapa Wartawan Keluhkan Pembayaran Publikasi Media di DISKOMINFO” bahwa dana dari kegiatan tersebut dialihkan ke penanggulangan bencana covid-19 Dinas Kominfo Mengacu pada PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

adapun sisa dana tersebut diberikan kepada media yang lain, karena pada tahap pencairan pertama tidak semua media yang di cairkan,

 

Disampaikan salah satu media Diskominfo Kabupaten Kampar "Nunggak" Bayar Dana Publikasi Media Tahun 2020 https://www.medianasional.id/diskominfo-kabupaten-kampar-nunggak-bayar-dana-publikasi-media-tahun-2020/ 

 

Perihal Hal tersebut  itu semua tidak benar, kita berusaha proposonal kepada semua media, Dan besar pagu tergantung dengan nilai yang di peroleh masing-masing media .

 

"maka sisa dana pencairan tahap kedua ini kita cairkan untuk media yang belum menerima pada pencairan pertama, karena kita mengingat juga rekan rekan media yang lain( team media group)

Tertanda: Kadis Kominfo Kabupaten Kampar




Berita Terkait +

LAGI-LAGI ROMBONGAN MAHASISWA RIAU BERDEMO DESAK KEJAGUNG RI MEMINTA DUGAAN KASUS KORUPSI YA DIUSUT TUNTAS

Pemkab Siak Terima DIPA dan TKD Anggaran 2024 Senilai Rp 1,65 Triliun

Peduli Kepada Masyarakat, Binmas Polsek Minas-Polres Siak-Polda Riau Bantu Pembangunan Rumah Warga Yang Kurang Mampu di Kampung Mandiangin 

Dikunjungi Anak TK, Kapolsek Sebut Polisi Sahabat Anak

Masuki Bulan Ramadhan, Judi Togel Diduga Masih Berkembang Pesat di Inhu

Polsek Kuala Kampar  Giat Rutin Pelayanan Kamtibmas  di Pelabuhan Penumpang

Satgas Preemtif Ops Lilin-LK 2023 Laksanakan Pengamanan Dibeberapa Gereja dan Pusat Keramaian

Polsek Rambah Hilir Laksanakan Jumat Curhat Bersama Pemdes & Tokoh Masyarakat Desa Rambah Muda

Solusi Masalah Listrik Cepat, PLN Punya Aplikasi Listriqu

Program Pembibitan Kelapa Sawit Milik Bumkam Sungai Berbari Sudah Sesuai Perencanaan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan