MENU TUTUP

Dituding Nunggak Bayar Dana Publikasi Media Tahun 2020: Ini Hak Jawab Dinas Kominfo Kampar

Selasa, 22 Desember 2020 | 17:03:39 WIB Dibaca : 1657 Kali
Dituding Nunggak Bayar Dana Publikasi Media Tahun 2020: Ini Hak Jawab Dinas Kominfo Kampar


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Selasa,22/12/2020"Kebijakan tentang kerjasama dengan wartawan media online, media cetak, tv atau apapun namanya didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor: 07/PER/M.KOMINFO/6/2010 Tentang Pedoman Pengembangan Kemitraan Media yang pada BAB IV Pasal 10 point  
“(1) Pelaksanaan pengembangan Kemitraan Media pada Pemerintah dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara. 
(2) Pelaksanaan pengembangan Kemitraan Media pada Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. 
(3) Selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pelaksanaan pengembangan Kemitraan, Media dapat dibebankan pada anggaran lainnya yang sah dan tidak mengikat” 

 

"kemudian  peraturan bupati Kampar Nomor 2 tahun 2019 PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 30 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA PUBLIKASI PEMERINTAH KABUPATEN KAMPAR DENGAN MEDIA MASSA 

 

maka pada pasal 15 a point 2 menjelaskan bahwa Harga yang dibayarkan untuk satu kali tagihan terbitan media besarannya mengacu kepada standarisasi harga yang telah disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar dengan jumlah point masing-masing media yang telah di verifikasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.

 

Berdasarkan apa yang sudah dijelaskan dalam peraturan bupati tersebut dan dengan adanya bencana non alam seperti covid-19 yang sudah ditetapkan pemerintah pusat

 

“Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit”

 

Seperti yang tertuang Dalam BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 point 3 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2007 TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA negara mengambil kebijakan recofusing anggaran  dimana bencana ini sudah mengganggu sektor kehidupan masyarakat  

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

Maka dampaknya tentu saja berimbas kepada keuangan daerah dimana Kabupaten Kampar Termasuk dalam zona merah yang penularan dan penyebarannya sudah tergolong tinggi.

 

menanggapi pemberitaan salah satu media online ”Beberapa Wartawan Keluhkan Pembayaran Publikasi Media di DISKOMINFO” bahwa dana dari kegiatan tersebut dialihkan ke penanggulangan bencana covid-19 Dinas Kominfo Mengacu pada PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Nomor 19/PMK.07/2020 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dan Dana Insentif Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

 

adapun sisa dana tersebut diberikan kepada media yang lain, karena pada tahap pencairan pertama tidak semua media yang di cairkan,

 

Disampaikan salah satu media Diskominfo Kabupaten Kampar "Nunggak" Bayar Dana Publikasi Media Tahun 2020 https://www.medianasional.id/diskominfo-kabupaten-kampar-nunggak-bayar-dana-publikasi-media-tahun-2020/ 

 

Perihal Hal tersebut  itu semua tidak benar, kita berusaha proposonal kepada semua media, Dan besar pagu tergantung dengan nilai yang di peroleh masing-masing media .

 

"maka sisa dana pencairan tahap kedua ini kita cairkan untuk media yang belum menerima pada pencairan pertama, karena kita mengingat juga rekan rekan media yang lain( team media group)

Tertanda: Kadis Kominfo Kabupaten Kampar




Berita Terkait +

Hadiri Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Bupati Kampar Siap Bersinergi Berantas Korupsi

Pemprov Riau Sita Mobil Dinas Pejabat Yang Lebih Dari Satu

Field Trip Pekansikawan Jadikan Kampar Sebagai Tujuan Study Pariwisata

Penguatan Binter SKK Migas di Area 3 PT PHR Minas, Anggota Koramil 03/Minas Tetap Rutin Berpatroli Hingga Lakukan Komsos

Kapolsek Kemuning Polres Inhil Lakukan Olahraga Pagi Sekaligus Patroli Jalan Kaki di Pasar Selensen 

Penitipan Aset Sita Eksekusi Tanah dan Bangunan Seluas 126.516 Milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO di Kota Surakarta dan Kabupaten Sukoharjo  

Wira Swandi Gea Menang The Best KO MMA, PT SEN Apel Pasukan Berikan Penghargaan

Jumat Barokah Ketua MPC PP Kampar Konsolidasi ke PAC PP Bangkinang Kota

Disiplin Protokol Covid-19, Polsek Minas Tak Henti-hentinya Sosialisasikan AKB

Tingkatkan Rasa Aman Kepercayaan Masyarakat,  Polsek Kuala Kampar Kamtibmas Bulan Ramadhan di Pelabuhan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Aksi Mafia BBM Bersubsidi di Kabupaten Siak, Ini Sikap Ketua KNPI Riau

2

Daftar ke Enam Parpol, Dr.Afni Optimis Berlayar di Pilkada Siak

3

Tiga Pria dan Satu Wanita Pengedar Sabu Diringkus Polsek Peranap

4

Kapolsek Minas Pimpin Langsung Pengamanan Gereja Dalam Rangka Hari Kenaikan Isa Almasih

5

Penjual dan Penggarap Hutan Negara Tanpa Izin Di Batang Cenaku, Suharto : Jangan Kasih Ampun

6

Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas