MENU TUTUP

Diduga Sebagai Pengedar Narkoba, Pria Paruh Baya ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang

Jumat, 27 November 2020 | 12:04:42 WIB Dibaca : 1828 Kali
Diduga Sebagai Pengedar Narkoba, Pria Paruh Baya ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Unit Reskrim Polsek Tambang amankan seorang pria paroh baya yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dan daun ganja kering, pelaku ditangkap pada Jumat dinihari (27/11/2020) di Jalan Suka Mulya Perumahan Tarai Gading Desa Tarai Bangun KecamatanTambang, Kampar.

 

Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah DI alias IAN (55) warga Dusun IV Tarab Mulia Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

 

Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 36 paket kecil narkotika jenis shabu dan 2  bungkus kertas ukuran kecil berisi daun ganja kering, sebuah bong sebagai alat hisap shabu dan beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya serta sebuah HP merk Samsung yang digunakan pelaku.

 

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (27/11/2020), saat itu anggota Reskrim Polsek Tambang mendapatkan informasi, tentang keberadaan pelaku narkoba di Perumahan Tarai Gading Desa Tarai Bangun yang meresahkan masyarakat.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK perintahkan Kanit Reskrim IPDA Melvin Sinaga SH mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

 

Selanjutnya pada Jum'at dinihari (27/11/2020) sekira pukul 01.00 wib, Tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka IAN di Perumahan Tarai Gading dan berhasil mengamankannya, petugas kemudian melakukan penggeledahan.

 

Dirumah tersangka ini ditemukan barang bukti narkotika berupa 36 paket kecil shabu dan 2 bungkus kecil daun ganja kering siap edar, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya lalu membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Tambang.

 

Kapolsek Tambang IPTU M. Harris Syaputra STK, SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

 

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.(Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Unit Lantas Polsek Tualang & Satpol PP Tertibkan Pedagang Keliling Di Jembatan Maredan Perawang

Final Turnamen Volley Ball, Kapolres Rohul: Ini Salah Satu Upaya untuk Membangkitkan Semangat Pemuda/i

Sosialisasi Perda Provinsi Riau Oleh Ir. H. Sahidin DPRD Provinsi Riau Fraksi PAN

Yasman Ajak Masyarakat Kecamatan Batang Gansal Inhu Eratkan Ukhuwah Islamiyah

Sertu Nuril Lakukan Gakplin Antisipasi Penularan COVID-19 di Pasar Tradisional Kecamatan Minas

Operasi Keselamatan, Puluhan Sopir Kendaraan Angkutan Umum di Inhu Tes Urine

Jelang Hari H, Kampar Expo 2023 Terus Lakukan Persiapan

Kadis BMPD Rohul, Ingatkan Seluruh Desa Ikuti Aturan Dalam Penggunaan Anggaran Covid-19

Dukung Peningkatan Profesionalisme Wartawan, PHR Raih PWI Riau Award 2023

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat Miskin, Bupati Rohul Buka Launching Puskesos

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan