MENU TUTUP

Tim Pemburu Taking Covid-19 di Minas Kembali Dapati 10 Warga Abai Protokol Kesehatan

Senin, 23 November 2020 | 11:52:15 WIB Dibaca : 1503 Kali
Tim Pemburu Taking Covid-19 di Minas Kembali Dapati 10 Warga Abai Protokol Kesehatan


SIAK, CATATANRIAU.COM |  Demi menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020, Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, hari ini kembali  melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Senin (23/11/2020) pagi tadi.

 

Giat ini tampak dilakukan oleh sejumlah Personil Gabungan dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.

 

"Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian," kata Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos.

 

Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diantaranya :

 

1. Pasar Bawah Minas

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.30 Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak.

 

2. Simpang Gg Sederhana

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.27 Kel. Minas Jaya Kec. Minas Kab. Siak

 

3. Simpang Gg Muslimin

Alamat : Jl.Yos Sudarso Km.27 Kel Minas Jaya Kec. Minas Kab.Siak

 

4. Depan warung Malik

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.40 Desa Minas Barat Kec.Minas Kab. Siak

 

5. Depan Warung Desi

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.27 kel.Minas Jaya Kec.Minas Kab. Siak

 

Lebih jauh dijelaskannya bahwa, dalam giat ini pihaknya kembali mendapati sebanyak 10 orang warga masyarakat Kecamatan Minas yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkeliaran atau beraktivitas diluar rumah.

 

"Pelanggar sebanyak 10 Orang tersebut, 3 Orang Pelanggar diberikan Teguran Lisan, 5 Orang Pelanggar diberikan Teguran tertulis, 2 orang diberikan sanksi sosial," jelasnya.

 

Kemudian lanjut dia, para pedagang yang ditemui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya,  penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.

 

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). 

 

"kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan." Tukasnya.(*)




Berita Terkait +

Babinsa Koramil 04/Perawang Ajak Warga Kelurahan Perawang Jaga Kebersihan Lingkungan Dan Kesehatan

Bantengnya NU masuk PARTAI KANDANG BANTENG

AKP Wan Mantazakka SH MH Pimpin Pelaksanaan Patroli Dialogis Dalam Giat Imbangan OMB LK -23/24 di Wilkum Polsek Minas

Antisipasi Karlahut, Babinsa Koramil 04/Perawang Bersama Tim Gabungan Lakukan Patroli dan Pengecekan Lokasi Embung Air di Kampung Pinang Sebatang 

Penguatan Binter SKK Migas Serma Benriyadi dan Sertu Joko Purnomo Patroli di Area 6 PT PHR Minas Barat

PD IWO Siak Siap Bantu Warga Kurang Mampu, Fitriadi: Kita Salut Dengan Kekompakan Anggota

Ops Patuh Lancang Kuning 2020, Unit Lantas Polsek Minas Bagikan Masker Gratis

Cegah PMK di Kampung Teluk Lancang, Babinsa Kormail 03/Minas Monitoring URC & Pendampingan Vaksinasi Hewan 

Babinsa Koramil 03/Minas Serka R Girsang Komsos Nilai-nilai Pancasila Terhadap Pemuda Pemudi di Kampung Pancasila

Gunting Pita Tandai Pembukaan Bazaar Bagholek Godang Festival 2022 Kabupaten Kampar 

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tiga Pria Bejat Cabuli dan Setubuhi 3 (tiga) Anak di Bawah Umur di Lirik, Polres Inhu Gerak Cepat

2

Polsek Peranap Bekuk 2 Pengedar Sabu dan Polsek Pasir Penyu Amankan 1 Tersangka

3

Cabuli ABG 13 Tahun, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu

4

Babinsa Koramil 03 Minas Giat Komsos Nilai-nilai Pancasila Kepada Siswa Siswi SMAN 1 Minas

5

Pengembangan Kasus Otoy, Pengedar Sabu di Lirik Kembali Diringkus, BB 2,60 Gram

6

Pria Dipenjara Karena Sebarkan Konten Pornografi Pasca Putus Dengan Pacar