MENU TUTUP

Pelatihan PPID dilingkup Pemerintah Kab. Siak

Senin, 05 Maret 2018 | 16:49:03 WIB Dibaca : 2918 Kali
Pelatihan PPID dilingkup Pemerintah Kab. Siak

Asisten Pemerintahan dan Kesra (asisten I) membuka pelatihan uji konsekuensi dan workshop penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) kabupaten Siak, Senin, (5/3/2018) pagi, di ruang rapat kantor Bupati Siak.


Di era digital saat ini dibutuhkan keterbukaan informasi dan dokumentasi secara benar dan akurat oleh badan atau pejabat publik. Keterbukaan Informasi ini di dasari oleh undang-undang nomor 14 tahun 2008. 


Kepala Dinas Kominfo Kab. Siak, Arfan Usman mengatakan, kegiatan ini menjadi sangat penting, terutama bagi setiap OPD didalam sistem penyelenggaraan tugas PPID menjadi wadah dan sumber informasi bagi masyarakat. 

"Saat ini keterbukaan informasi menjadi hal sangat penting bagi masyarakat baik di perkotaan maupun dipedesaan. Dan pemerintah dituntut untuk memberikan informasi yang akurat dan benar kepada masyarakat," terang Arfan.

Hal itu lanjut Arfan, tertuang dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor  14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Menurut dia, Menyajikan informasi yang benar, terbuka dan transparan merupakan tolak ukur bagi keberhasilan penjabat daerah dalam mengelola pemerintah.


Penyelenggaran PPID kabupaten Siak telah dapat dilaksanakan meskipun masih terdapat kekurangan, dimana belum optimalnya koordinasi antara PPID utama dan pembantu. Ia berharap, kedepannya akan terjadi perbaikan kearah pelayanan publik yang lebih baik.  

Sementara Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Triono Hadi mengungkapkan, bahwa dalam keterbukaan informasi publik FITRA Riau bekerjasama dengan pemerintah kabupaten Siak bersama-sama mendorong perbaikan pelayanan publik. 

"Kita selalu mendorong pemerintah daerah,  dalam menyelengarakan keterbukaan Informasi publik. Riau, baru hanya kabupaten Indragiri Hulu saja yang  melaksanakan PPID secara terukur," ujarnya.

Dilain pihak Asisten I setda Kab. Siak  Budi Yuwono saat membuka acara workshop tsrsebut menjelaskan bahwa saat ini semua informasi menjadi hak warga negara, terlebih di era digital saat ini, semua hal dapat di ketahui dengan mudah oleh masyarakat. 

Sesuai pasal 1 Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 bahwa informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan dan dikelola oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara badan publik lainnya. 

Acara pelatihan uji konsekwensi dan workshop penyusunan SOP bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ini diisi oleh pemateri dari wakil komisioner komisi informasi publik Riau Tatang Yuliansyah, sekretaris Diskominfo Kabupaten Inhu Roma Doris dan  peserta workshop dari masing-masing OPD.



Berita Terkait +

Pelindo 1 Cabang Dumai salur dana Program Kemitraan

Rapat Kerja Komisi II DPRD Riau, Anggaran Dinas PTPH Tahun 2023 Turun 1% 

Tingkatkan Kapasitas Petani, Kelompok Tani Hijau Daun Mandiangin Gelar Pelatihan Budidaya Cabai

Kapitra Ampera : Tolak KAMI Riau, Jangan Latah dan Jadi Wayang

Pringati HUT Pol Airud Yang ke-70, Sat Pol Air Polres Siak Gelar Baksos

Wakil Bupati Rohul Tinjau RSUD, Pastikan Pelayanan Maksimal Untuk Masyarakat

Gunakan Lahan Tanpa Izin Pemilik, Bambang Pelaksana PT HKI Sebut Wewenang Subkontraktor

Bersama Dengan Tim di Kampung Olak, Serka Ardhi Syam Rutin Patroli Karlahut Dengan Warga Binaan

PHR Perkuat Kerja Sama Dengan Kejati Riau Bidang Perdata-TUN

Sosialisasi Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat Di Rokan Hulu

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan