PHR Perkuat Kerja Sama Dengan Kejati Riau Bidang Perdata-TUN

Pekanbaru, Catatanriau.com | PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Riau terkait koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi, yang ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama oleh Direktur Utama PHR Ruby Mulyawan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, di Pekanbaru, Senin (16/12/2024).
Kegiatan ini merupakan perpanjangan atas kerja sama yang telah terjalin sebelumnya sejak tanggal 22 Desember 2022 lalu dan berakhir jangka waktunya pada Bulan Desember 2024 ini. Perjanjian Kerja Sama antara PHR dan Kejaksaan Tinggi Riau bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan sinergi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua belah pihak secara optimal, khususnya dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Direktur Utama PHR Ruby Mulyawan mengatakan, PHR WK Rokan merupakan salah satu entitas subholding upstream Pertamina yang sangat penting dalam menjaga ketahanan energi nasional. Produksi yang dicapai PHR saat ini sebesar 27 persen dari produksi nasional atau empat puluh persen dari total domestik Pertamina.
Tentunya kata Ruby, PHR terus berupaya memegang teguh Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan operasinya untuk menjaga ketahanan energi nasional. Hal Ini menjadi suatu yang sangat krusial agar kegiatan operasional dan kinerja PHR dalam mendukung ketahanan energi nasional berjalan dengan baik.
“Untuk itu PHR sangat memerlukan dukungan pemangku kepentingan dan masyarakat. Kerja sama ini menjadi sangat penting untuk mencapai Good Corporate Governance (GCG). Semoga kerja sama ini akan terus memberikan dukungan dan solusi bagi PHR dalam upaya meningkatkan produksi untuk ketahanan energi nasional,” kata Ruby.
Kerja sama ini melingkupi pemberian bantuan dan/atau pendampingan hukum, pertimbangan/pendapat hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara. Termasuk juga pertukaran data, informasi, keahlian, serta sarana dan prasarana dalam pelaksanaan penegakan hukum dan penguatan kelembagaan. Perpanjangan Perjanjian Kerja sama ini akan berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun ke depan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Akmal Abbas, berharap kerja sama ini dapat meningkatkan sinergitas antara penegak hukum dengan sektor industri energi serta terciptanya hubungan lebih erat dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi penegakan hukum serta memastikan operasional PT Pertamina Hulu Rokan telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama turut diisi dengan diskusi panel yang membahas tantangan operasional PHR dari aspek proses pengadaan barang dan jasa dan pelaksanaan kontrak pengadaan pada kegiatan usaha hulu migas berdasarkan peraturan yang berlaku.***
Laporan : Idris Harahap