MENU TUTUP

Pasal Sihombing Palsukan Tanda Tangan Demi Untuk Mendapatkan Hak Orang Lain

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 15:26:45 WIB Dibaca : 2395 Kali
Pasal Sihombing Palsukan Tanda Tangan Demi Untuk Mendapatkan Hak Orang Lain


ROKANHULU, CATATANRIAU.COM | Penasehat Hukum (PH) Rusdin Rudolf Tamba,  Von Zepplin SH melakukan 
konferensi pers yang didampingi langsung oleh Rusdin Rudolf Tamba terkait adanya pemalsuan surat dan tanda tangan yang dilakukan Pasal Sihombing dalam pengurusan sertifikat tanah milik Rusdin Rudolfl Tamba, Minggu 31/10/2020, Tepatnya dirumah kediaman Rusdin, Jalan Melati Ngaso Ujung Batu.

 

Pemalsuan surat dan tanda tangan ini terungkap adanya surat sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA) salah satu program dari pemerintah yang dibagikan secara gratis ke masyarakat, ternyata surat sertifikat yang seharusnya atas nama Rusdin Rudolf Tamba bisa beralih nama menjadi milik Pasal Sihombing dan keluarganya.

 

Saat melakukan Konferensi Pers PH Rusdin mengungkapkan secara detail sesui Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dimiliki oleh Rusdin, Rusdin benar sebagai penguasa tunggal  lahan tersebut.

 

"Lahan seluas 6 hektar dengan bukti  3 buah surat SKGR atas nama bapak Rusdin dan ditambah 1 tanah kaplingan tapak rumah, jadi dengan surat SKGR tersebut sudah jelas Bapak Rusdin sebagai penguasa lahan." Ungakpnya.

 

Lebih jelas lagi PH Rusdin menyampaikan pemalsuan surat dan tanda tangan itu berawal saat adanya program pemerintah tentang sertifikat Prona.

 

"Pasal Sihombing hanya seorang pekerja di lahan Pak Rusdin dan beliau juga sahabat dekat Pak Rusdin, sehingga pada saat adanya pengurusan sertifikat tanah Prona secara gratis dari pemerintah maka Pasal Sihombing menawarkan jasanya untuk mengurus sertifikat lahan Pak Rusdin, karena persahabatan yang sudah lama maka Pak Rusdin mengiyakan saja tanpa ada curiga kepada Pasal Sihombing sehingga menyerahkan semua surat SKGR miliknya sebagai salah satu syarat pengurusan sertifikat." Jelasnya.

 

PH Rusdin menambahkan disitulah Pasal Sihombing memanfaatkan surat SKGR milik Rusdin di tukar alihkan namanya Pak Rusdin menjadi Namanya dengan memalsukan tanda tangan aparat desa.

 

"Dengan didapatinya SKGR dari Pak Rusdin disitulah Pasal Sihombing mengganti surat SKGR tersebut menjadi namanya dan keluarganya, yang semuanya tanda tangan dipalsukan oleh Pasal Sihombing, Pemalsuan tanda tangan ini sudah kita laporkan ke pihak yang berwajib sementara Sertifikat yang bermasalah masih dititipkan ke pihak Desa selama proses ini berjalan."
Katanya.

"Pasal Sihombing juga telah mengakui semua perbuatannya saat diadakan mediasi di Kantor Desa Muara Dilam yang dihadiri oleh Aparat desa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat dan tokoh adat sesui dengan surat yang ditanda tangani oleh para tokoh Desa Muara Dilam." Kata Von Zepplin SH.

 

Jadi kita sebagai PH yang dirugikan merasa keberatan atas pemalsuan surat dan tanda tangan yang dilakukan oleh Pasal Sihombing, karena ini sudah termasuk perampasan hak milik orang lain.

 

"Jadi kita berharap kepada pihak yang berwajib supaya memproses tindak pidana ini dengan seadil-adilnya kalau salah ya tetap salah karena setiap perbuatan melanggar hukum ada undang-undangnya jadi sesuaikan dengan hukum yang berlaku." Harapnya.(*)




Berita Terkait +

Bupati Rohul Kukuhkan Pengurus Dan Pegawas Kopwan Pena Tinta Mas Periode 2020-2025

Panit 1 Lantas Polsek Minas Pimpin Giat Ops Supervisi, Ini Sejumlah Pedagang Yang Disambangi

Gerakan Tanam Serentak Spektakuler 3000 Ha, Kodim 0314/Inhil Kejar Impian Swasembada Beras yang Pernah Hilang di Inhil

200 Tanaman Sawit Milik Warga Minas Barat Rusak, Pemiliknya Menduga Itu Ulah Perusahaan

Dalam Rangka Ops Ketupat LK 2023, Kapolres Pelalawan Pimpin Patroli Ke Tempat Wisata & Keramaian

Tanoto Foundation & Dinas Pendidikan Gelar Vaksinasi Masal di SMP N 1 Minas

Ibu Risnaini Merasa Sangat Bersyukur Setelah Rumahnya Selesai Direhab Oleh Baznas Siak   

Masa New Normal, Tim Relawan Desa Lawan C-19 Asal UNRI Bagikan Antiseptik Alami & Sebarkan Spanduk

86 Warga Binaan Lapas Bagansiapiapi Terima Remisi Natal Tahun 2023

Kapolda Riau Terima Gelar Kehormatan Adat Datuak Bandaro Alam di Kuansing

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Ditangkap di Jawa Barat dan Dibawa ke Polres Kuansing

2

Guru SD Ditemukan Membusuk, Korban Meninggal Diduga Sakit

3

Safari Ramadhan di Desa BPTJ, Wabup Rohul Komitmen Pembangunan Masjid

4

Diduga Pungli! Besok Disdikbud Siak Akan Lakukan Pemanggilan Terhadap Kepsek Dan Oknum Guru di SDN 008 Sam-sam

5

Perpisahan Pelajar SMA Negeri 1 Lubuk Dalam Inisiasi Simposium Pelajar : Mendorong Orang Muda Muncul ke Permukaan

6

Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil