MENU TUTUP

Masih Saja Didapati 19 Orang Tak Pakai Masker di Minas, Mereka Diberikan Sanksi Sosial

Selasa, 27 Oktober 2020 | 16:47:56 WIB Dibaca : 1371 Kali
Masih Saja Didapati 19 Orang Tak Pakai Masker di Minas, Mereka Diberikan Sanksi Sosial


SIAK, CATATANRIAU.COM |   Demi menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020, Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, hari ini kembali  melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Selasa (27/10/2020) pagi tadi.

 

Giat ini tampak dilaksanakan oleh Personil Gabungan dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.

 

"Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian," kata Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos.

 

Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diantaranya :

 

1. Pasar Bawah Minas

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.33 Desa Minas Barat Kec. Minas Kab. Siak.

 

2. Simpang Puskesmas

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.31 Desa Minas Barat Kec. Minas Kab. Siak

 

3. Simpang Gg PLN

Alamat : Jl.Yos Sudarso Km.31 Desa Minas Barat Kec. Minas Kab.Siak

 

4. Depan Warung Ferdi

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.33 Desa Minas Barat Kec.Minas Kab. Siak

 

5. Depan Warung Yogi

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.29 kel.Minas Jaya Kec.Minas Kab. Siak

 

Lebih jauh dijelaskannya bahwa, dalam giat ini pihaknya kembali mendapati sebanyak 19 orang warga masyarakat Kecamatan Minas yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkeliaran atau beraktivitas diluar rumah.

 

"Pelanggar sebanyak 19 Orang tersebut, 6 Orang Pelanggar diberikan Teguran Lisan, 10 Orang Pelanggar diberikan Teguran tertulis, 3 Orang diberikan tindakan Sosial," katanya.

 

Kemudian lanjut dia, para pedagang yang ditemui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya,  penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.

 

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). 

 

"kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan." Tukasnya.(*)

??????




Berita Terkait +

Aplaus......PD Tuah Sekata Pelalawan Raih Bintang 3 Top Award 2023

Disinyalir Sumbang Kerusakan Jalan Terbesar, Sebab UPPKB Balairaja Beroperasi Hanya Setengah Hati

Pembukaan Container Box Pemilu 2024 Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Nasional Oleh KPUD Kepulauan Meranti

Panglima LLMB Tapung Raya Minta Kapolda Riau Turun Tangan Menertibkan Pertambangan Ilegal di Tapung Raya

Kapolsek Minas dan Personil Lakukan Pengamanan Penetapan Tapal Batas Areal Konflik Masyarakat Dengan PT Arara Abadi 

Bakti Sosial Pelayanan Kesehatan Gratis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau

Melalui Kegiatan Komsos, Serma Muhajir Sampaikan Nilai-nilai Pancasila Kepada Warga Binaannya

Riau Kepri Tuan Rumah TWNAS FKMTSI Ke XXXIV, Kapolres Inhu Ucapkan Selamat

Gelar Lomba Menembak, Ketua DPC AWI Rohul Berikan Apresiasi Kepada Polres

Ikan Pesut Membuat Warga Langgam Terpesona 5 Hari Berhasil Dievakuasi BKSDA

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Polres Rohul Gelar Konfrontasi Pers Kasus Tipikor Dengan Kerugian Negara Rp. 6,28 M

2

Kadisdik Riau Jadi Tersangka Lalu Ditahan Jaksa, Ketua KNPI Riau: Tengku Fauzan Tambusai Tidak Sendirian

3

PT RPI Disinyalir Ingkar Janji Untuk Tidak Mengeksekusi Lahan Konsesi Yang Sudah Terlanjur Ditanami Masyarakat

4

HUT Ke-78 Persit Kartika Chandra Kirana Tahun 2024 , Begini Pesan Pembina Persit KCK Koorcab Rem 031

5

Kejutan Bersedia Mundur DPR - RI Terpilih, Syamsuar : Insya Allah Saya Maju Calon Gubernur

6

Polsek Seberida Ringkus Pasutri Pengedar Narkoba, 10 Gram Sabu Diamankan