MENU TUTUP

Hari Ini 5 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan di Minas Diberikan Teguran Lisan & Tertulis

Rabu, 21 Oktober 2020 | 11:19:04 WIB Dibaca : 1521 Kali
Hari Ini 5 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan di Minas Diberikan Teguran Lisan & Tertulis


SIAK, CATATANRIAU.COM |   Demi menegakkan Perda nomor 4 tahun 2020, Tim gabungan hunting dan stasioner operasi yustisi 2020 pemburu taking Covid-19 Kecamatan Minas, hari ini kembali  melaksanaan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap tempat keramaian, pemilik usaha serta masyarakat yang ada di Wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Rabu (21/10/2020) pagi tadi.

Giat ini tampak dilaksanakan oleh Personil Gabungan dari Koramil Minas, Polsek Minas dan Satpol PP Kecamatan Minas.

 

"Sasaran utama dalam Ops ini adalah penggunaan masker dan menjaga jarak ditempat keramaian," kata Kapolsek Minas AKBP Birma Naipospos.

 

Dijelaskannya, adapun tempat atau lokasi kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini diantaranya :

 

 

1. Pasar Bawah Minas

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.30 Desa Minas Barat Kec. Minas Kab. Siak.

 

2. Warung Diki

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.31 desa minas barat Kec. Minas Kab. Siak

 

3. Simpang Perawang

Alamat : Jl.Yos Sudarso Km.31 Desa Minas Barat Kec. Minas Kab.Siak

 

4. Depan warung ginting

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.33 Desa Minas Barat Kec.Minas Kab. Siak

 

5. Depan Gg baitulmakmur

Alamat : Jl. Yos Sudarso Km.31 Desa Minas Barat Kec.Minas Kab. Siak.

 

Lebih jauh dijelaskannya bahwa, dalam giat ini pihaknya kembali mendapati sebanyak 5 orang warga masyarakat Kecamatan Minas yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19 saat berkeliaran atau beraktivitas diluar rumah.

 

"Pelanggar sebanyak 5 Orang tersebut, 2 Orang Pelanggar diberikan Teguran Lisan, 3 Orang Pelanggar diberikan Teguran tertulis," katanya.

 

Kemudian lanjut dia, para pedagang yang ditemui mereka bersedia untuk menggunakan Masker dimanapun berada, bersedia menyediakan tempat cuci tangan/Hand Saniter didepan tempat usahanya,  penjual atau pedagang mereka juga bersedia mengurangi jumlah kursi dan meja diwarung tempat usahanya dengan susun jarak antar orang atau kursi minimal 1 Meter dan jarak antar meja minimal 2 Meter guna menghindari perkumpulan orang.

 

Pihaknya juga meminta kepada para pedagang agar mengatur jaga jarak aman (Psycal Distancing) saat antrian pembeli dalam memesan makanan yang akan dibawa pulang minimal 2 Meter. Kemudian meminta pedagang agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan dari pemerintah terkait pola hidup New Normal dalam antisipasi penyebaran virus covid 19 (Corona). 

 

"kita juga melakukan teguran simpatik serta melakukan penegakan Hukum kepada pelaku usaha atau pengunjung yang tidak memenuhi protokol kesehatan covid 19, kemudian melakukan tindakan tegas kepada pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19. Yang tidak menerapkan 3M seperti tidak memakai masker, tidak jaga jarak dan tidak mencuci tangan." Tukasnya.(*)




Berita Terkait +

Pendistribusian Logistik Pemilu Dinilai Tuntas, Partisipasi diperkirakan Meningkat

Komit Pemkab Siak dalam Pembangunan Ekonomi Kreatif

Kontroversi Penunjukan PJ Ketum HIMAROHU-RIAU: PMPT Minta MUBES Dilaksanakan

Tiga Orang Anggota Koramil Minas Ini Selalu Rutin Patroli Driling Di Lokasi PT PHR Demi Keamanan OVN

ODP Bertambah 26 Orang, Yang Diduga Positif Covid Menunggu Hasil Swab Yang Ketiga Kali

Kembali Laksanakan KRYD, Polsek Pangkalan Kuras Sasar Perbankan dan Pertokoan

Kapolres Pelalawan Minta Perayaan Kemerdekaan Berjuang Memutus Penyebaran COVID-19

Polsek Minas Giat Patroli Antisipasi Tindak Kejahatan & Berikan Edukasi Penerapan Prokes

Putus Penyebaran Covid-19, PD IWO Siak Bagikan Sejumlah Masker Kepada Masyarakat di Perawang

Unit Binmas Polsek Minas & Babinsa Lanjutkan Monitoring Pelaksanaan Vaksinasi di SDN 05 Dan 09

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

2

Satu Perwira Polres Inhu Naik Pangkat Pengabdian, Dua Bintara Dipecat

3

Pastikan Peringatan May Day Aman, Kapolres Pelalawan Hibur Para Buruh

4

Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Pengedar 4,46 gram Sabu di Kecamatan Lirik

5

Serah Terima Konstruksi Tepat Waktu, PT Adhi Jalintim Riau Resmi Memulai Masa Layanan

6

Daftar Pertama, Dr.Afni: Saya Kader Nasdem