MENU TUTUP

Ketua Konfedesi Serikat Buruh Sejahtera Independent Provinsi Riau : Tujuan Berdirinya Serikat Buruh

Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:25:39 WIB Dibaca : 1562 Kali
Ketua Konfedesi Serikat Buruh Sejahtera Independent Provinsi Riau : Tujuan Berdirinya Serikat Buruh


CATATANRIAU.COM | Ketua Konfedesi Serikat Buruh Sejahtera Independent Provinsi Riau Sobaruddin menjelaskan bahwa tujuan berdirinya serikat buruh”Di dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :

 

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.Ujarnya

 

Ia menambahkan bahwa “Di dalam pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :

 

(1). Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi Pekerja/Serikat dan keluarganya.

 

(2). Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi:

 

a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

 

b. sebagai wakil Pekerja/Buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

 

c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;

 

e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan Pekerja/Buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

f. sebagai wakil Pekerja/Buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;

 

Di dalam pasal 9 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :

 

Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.

 

Di dalam pasal 28 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditegaskan, barangsiapa menghalang-halangi Serikat Buruh, maka :

 

Berdasarkan pasal 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :

 

(1). Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

 

“Jadi, sangat jelas negara mengamanatkan kepada Serikat Buruh secara bertanggung jawab utk melakukan Pembelaan, Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan anggota Buruh dan keluarganya, pungkas Ketua Konfedesi Serikat Buruh Sejahtera Independent Provinsi Riau Sobaruddin.(Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Danrem 031/WB Bersama Gubri Salurkan Bantuan Kepapda Warga Terdampak Banjir di Rohil

Kawal Vaksinasi di Puskesmas, Polsek Kuala Kampar Pastikan Berjalan Lancar

Kesbangpol Gelar Sosialisasi Bela Negara Bagi OKP Se-kabupaten Rohul

Penyerahan Mandat KPOTI Kab. Kampar Oleh KPOTI Prov. Riau

Brigjen TNI Dany Rakca Membuka Acara Sosialisasi kegiatan Podcast

Polsek Bunut Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan di Mako

Peringatan HUT Bhayangkara ke-76 Bupati Siak Terima Penghargaan dari Kapolres Siak

Bulan Ramadhan 1443 H, Polsek Ukui Lakukan Patroli dan Gatur Lalin di Pasar Ramadhan

Sersda Dwi H.A Lakukan Pendampingan Pengecekan Hewan Ternak Antisipasi PMK Sapi di Kampung Minas Barat 

Hari Ini Masih Didapati 10 Pelanggar Protokol Covid-19 di Minas, Mereka Diberikan Sanksi Sosial

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Diantar Ulama dan Ratusan Massa, Dr.Afni Mendaftar ke PKB Siak

2

Buntut Bnyak Sekolah Pungut Duit Siswa, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

3

Dukung Program MK QWPP Piket SPKT Polsek Bonai Darussalam Laksanakan Patroli Di Tempat Ibadah

4

Arwin Pindah Hati Dari Alfedri ke Afni di Pilkada Siak 2024

5

Kopi Boi Tawarkan Nobar Seru Indonesia vs Uzbekistan

6

Dua Pelaku Narkoba Diciduk: Barang Bukti Berupa Sabu 5,60 Gram Berhasil Disita