MENU TUTUP

Ketua Konfedesi Serikat Buruh Sejahtera Independent Provinsi Riau : Tujuan Berdirinya Serikat Buruh

Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:25:39 WIB Dibaca : 1683 Kali
Ketua Konfedesi Serikat Buruh Sejahtera Independent Provinsi Riau : Tujuan Berdirinya Serikat Buruh


CATATANRIAU.COM | Ketua Konfedesi Serikat Buruh Sejahtera Independent Provinsi Riau Sobaruddin menjelaskan bahwa tujuan berdirinya serikat buruh”Di dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :

 

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.Ujarnya

 

Ia menambahkan bahwa “Di dalam pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :

 

(1). Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi Pekerja/Serikat dan keluarganya.

 

(2). Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi:

 

a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

 

b. sebagai wakil Pekerja/Buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

 

c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;

 

e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan Pekerja/Buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

f. sebagai wakil Pekerja/Buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;

 

Di dalam pasal 9 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :

 

Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.

 

Di dalam pasal 28 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditegaskan, barangsiapa menghalang-halangi Serikat Buruh, maka :

 

Berdasarkan pasal 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :

 

(1). Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

 

“Jadi, sangat jelas negara mengamanatkan kepada Serikat Buruh secara bertanggung jawab utk melakukan Pembelaan, Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan anggota Buruh dan keluarganya, pungkas Ketua Konfedesi Serikat Buruh Sejahtera Independent Provinsi Riau Sobaruddin.(Ocu Bundo)




Berita Terkait +

Serma Adi Eko Sudarto & Serda Bosur Siregar Bersiaga Di Posko PAM C-19 Klinik HMC Dampingi Tim Rekan

Giat Police Goes To School, Hari Ini Polsek Koto Gasib - Polres Siak Sambangi SDN 08 Empang Pandan

Babinsa Kormail 03/Minas Hadiri Rapat RKT Tahunan PT AA dan Pihak Pemkam Minas Barat

Pemprov Riau dan Binda Ikuti Video Conference dengan Badan Gizi Nasional, Ini Pembahasannya

Tujuh Hari Ops Zebra LK, Ini Jumlah Pelanggaran Yang Ditindak Polres Inhu

Kapolres AKBP Suwinto SIK SH,  Pimpin Press Release Pertama Langsung Berbaur Harmoni Ke Wartawan

Upacara Virtual HUT Bhayangkara Ke 76 Di Polres Pelalawan

Buka Open Turnamen PPDS Cup 1 Sungai Tonang, Pj Sekda Kampar Jadikan Ini Ajang Silaturahmi dan Memotivasi Generasi Selanjutnya di Bidang Olahraga Sepakbola

Kenal Pamit Kapolsek Tambang Berlangsung Haru, Marupa Tak Kuasa Menahan Tangis

Koptu Roni Panjaitan Taja Patroli Antisipasi Karhutla Di Kampung Binaan

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan