MENU TUTUP

Ketua Konfedesi Serikat Buruh Sejahtera Independent Provinsi Riau : Tujuan Berdirinya Serikat Buruh

Selasa, 13 Oktober 2020 | 10:25:39 WIB Dibaca : 1661 Kali
Ketua Konfedesi Serikat Buruh Sejahtera Independent Provinsi Riau : Tujuan Berdirinya Serikat Buruh


CATATANRIAU.COM | Ketua Konfedesi Serikat Buruh Sejahtera Independent Provinsi Riau Sobaruddin menjelaskan bahwa tujuan berdirinya serikat buruh”Di dalam pasal 1 ayat (1) Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :

 

Serikat Pekerja/Serikat Buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk Pekerja/Buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan Pekerja/Buruh serta meningkatkan kesejahteraan Pekerja/Buruh dan keluarganya.Ujarnya

 

Ia menambahkan bahwa “Di dalam pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :

 

(1). Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi Pekerja/Serikat dan keluarganya.

 

(2). Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai fungsi:

 

a. sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;

 

b. sebagai wakil Pekerja/Buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;

 

c. sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

d. sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;

 

e. sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan Pekerja/Buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

 

f. sebagai wakil Pekerja/Buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan;

 

Di dalam pasal 9 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :

 

Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dibentuk atas kehendak bebas pekerja/buruh tanpa tekanan atau campur tangan pengusaha, pemerintah, partai politik, dan pihak manapun.

 

Di dalam pasal 28 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh ditegaskan, barangsiapa menghalang-halangi Serikat Buruh, maka :

 

Berdasarkan pasal 43 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dijelaskan bahwa :

 

(1). Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

 

“Jadi, sangat jelas negara mengamanatkan kepada Serikat Buruh secara bertanggung jawab utk melakukan Pembelaan, Perlindungan dan Peningkatan Kesejahteraan anggota Buruh dan keluarganya, pungkas Ketua Konfedesi Serikat Buruh Sejahtera Independent Provinsi Riau Sobaruddin.(Ocu Bundo)




Berita Terkait +

91 Anggota Bappekam se-Dayun Dilantik, ini pesan Alfedri.

Kejari Dan Diskominfo Rohul Lakukan Pelatihan Jurnalistik

Kapolres Rohul Minta Personil Jaga Netralitas Dalam Pemilu 2024

Babinsa Koramil 04/Perawang Peltu Ramli Nst dan Kopda Gunariadi, Tingkatkan Patroli Karhutla di Kampung Perawang Barat

Polres Kuansing Helat Rekruitment Proaktif, Ayo Jadi Polisi

Sambangi Jama'ah Masjid Rahmat, Kapolsek Minas Sosialisasikan Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Wakil DPRD Riau Hadir Di Mandiangin Masyarakat Samapaikan Keluhan Akses Jalan Ke-Mandiangin

Nadira Amelia Elbani Atlit Persani Pelalawan Dapat Emas

Serka Risman Girsang Anggota Koramil 03/Minas Rutin Lakukan Gakplin Antisipasi Penularan COVID-19 di Pasar Minas

Terjun Langsung ke Lokasi, PHR Bantu Atasi Kebakaran Hutan Riau di Musim Kemarau

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Harimau Sumatera Ditangkap Usai Terkam Pekerja di Pelalawan, BBKSDA Riau Tingkatkan Patroli

2

Mahasiswa Tolak Revisi UU TNI: Ancaman Bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

3

Penggerebekan Sabung Ayam di Way Kanan Berujung Tragis, Tiga Polisi Gugur Ditembak OTK

4

Puluhan Pemuda Geruduk PT SLS, Kantor Disegel Akibat Dugaan Ketidakpedulian Perusahaan

5

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

6

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110