MENU TUTUP

Pecat!!! Diduga Kasat Pol PP Kab.Kampar Tak Mampu Menjalankan Tugas & Fungsinya

Senin, 05 Oktober 2020 | 20:36:59 WIB Dibaca : 1656 Kali
Pecat!!! Diduga Kasat Pol PP Kab.Kampar Tak Mampu Menjalankan Tugas & Fungsinya


KAMPAR, CATATANRIAU.COM |  Diduga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kast Pol PP) Kabupaten Kampar Tidak Mampu Mengemban Tugas Dan Menjalankan amanahnya sebagai kepala satuan polisi pamongpraja Kabupaten Kampar, Riau. (H.Nurbit, SIP. MH).

 

Salah satu direktur lembaga bantuan hukum di Riau menjelaskan bahwa sebagai mana disebut didalam, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

 

 

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

 

 

Penjelasan Umum PP SatpolPP

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Ketentuan Pasal 256 ayat (71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud mengamanatkan pengaturan tebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah." pungkasnya 

 

Saat awak media komfirmasi lewat WhatsApp 5/10/2020. tentang galian C di areal XIII koto Kampar kasat satpol PP (H.Nurbit. SIP. MH ) melalui pesan WhatsApp nya  tidak ada jawaban sama sekali alias tak komen

 

Ditempat terpisah beberapa mahasiswa berinisial ( I.Z), ( B .K). kabupaten Kampar tentang adanya galian c di kecamatan XIII koto kampar. "Terutama jalan lintas Sumatra barat - Riau terjadi debu di sepanjang jalan membuat mata kita perih oleh debu tersebut." Ujarnya. (Ocu Bundo).




Berita Terkait +

Masyarakat Minas Bergotong Royong Manfaatkan Hutan Lindung & Danau Telaga Bungsu Jadi Tempat Wisata

Manager EMP Imam Apresiasi Kolaborasi Kelompok Konservasi Laskar Mandiri

Mahasiswa STIE & HMI Kota Dumai Ikut Padamkan Karhutla Bersama Polres Dumai

Bukan favorit, Monaco tak akan minder lawan Juventus

Bhabinkamtibmas Rantau Bertuah Bersama Babinsa & MPA Lakukan Patroli Gabungan Karhutla

Tim Fire Fighter PT RAPP Bantu Padamkan Karhutla di 5 Lokasi di Siak

Masyarakat Bubuhkan Tanda Tangan Minta Pemkab Rohul Tutup Penambangan Sirtu Ilegal

Jaga Kelestarian Lingkungan, Karang Taruna Kelurahan Langgam Tanam 10.000 Bibit Pohon

Lahan Terkontaminasi Limbah B3 PT CPI, Warga Minas Ini Minta Hakim & Tim LPPHI Turun Kelokasi

Diduga Tak Miliki Izin, Tongkang Pengangkut Buah Sawit Dan CPO Bebas Berlabuh Ditepian Sungai Indragiri

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pelecehan di SMA Negeri 02 Tebing Tinggi Timur: Oknum Kades dan Guru Disorot, Polisi Diminta Bertindak

2

Kapolres Pelalawan Himbau Pemudik Prioritaskan Mudik Aman Keluarga Nyaman dan Hotline 110

3

Dewan Ridho Rizki dan PAC PP Minas Gelar Aksi Berbagi Takjil, Jalin Silaturahmi dan Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas

4

Kandis Darurat Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Rudapaksa Anaknya Yang Masih Usia 7 Tahun!

5

Buka Puasa Bersama IKLA Kabupaten Siak Tahun 2025: Mempererat Silaturahmi di Bulan Ramadan

6

Putri Siak Raih Medali Emas pada Asia World Muslim Summit 2025 di Malaysia