MENU TUTUP

Pecat!!! Diduga Kasat Pol PP Kab.Kampar Tak Mampu Menjalankan Tugas & Fungsinya

Senin, 05 Oktober 2020 | 20:36:59 WIB Dibaca : 1666 Kali
Pecat!!! Diduga Kasat Pol PP Kab.Kampar Tak Mampu Menjalankan Tugas & Fungsinya


KAMPAR, CATATANRIAU.COM |  Diduga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kast Pol PP) Kabupaten Kampar Tidak Mampu Mengemban Tugas Dan Menjalankan amanahnya sebagai kepala satuan polisi pamongpraja Kabupaten Kampar, Riau. (H.Nurbit, SIP. MH).

 

Salah satu direktur lembaga bantuan hukum di Riau menjelaskan bahwa sebagai mana disebut didalam, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

 

 

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

 

 

Penjelasan Umum PP SatpolPP

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Ketentuan Pasal 256 ayat (71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud mengamanatkan pengaturan tebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah." pungkasnya 

 

Saat awak media komfirmasi lewat WhatsApp 5/10/2020. tentang galian C di areal XIII koto Kampar kasat satpol PP (H.Nurbit. SIP. MH ) melalui pesan WhatsApp nya  tidak ada jawaban sama sekali alias tak komen

 

Ditempat terpisah beberapa mahasiswa berinisial ( I.Z), ( B .K). kabupaten Kampar tentang adanya galian c di kecamatan XIII koto kampar. "Terutama jalan lintas Sumatra barat - Riau terjadi debu di sepanjang jalan membuat mata kita perih oleh debu tersebut." Ujarnya. (Ocu Bundo).




Berita Terkait +

Tolong Kami Pak Camat Tapung Dan Kades Karya Indah, Kandang Ayam Ini Bahaya Sekali

DLH Kota Pekanbaru Akan Cek Dugaan PT GSB Buang Limbah B3 Di Pemukiman Masyarakat

Prihatin Dengan Kabut Asap, KKLM Kayu Ara Permai SIAK Bagikan 1000 Masker

PKS PT SIPP Rangau Terancam Bakal Tutup, Bila Tidak Penuhi K3 Amdal

Elavasi Air PLTA Koto Panjang Naik ke Level 81 Mdpl, Masyarakat Yang Berada DAS Sungai Kampar Waspada

Unjuk Rasa Di Jogya, Aliansi Mahasiswa Se-indonesia Mengecam Korporasi Nakal Di Indonesia

Tim Fire Fighter PT RAPP Bantu Padamkan Karhutla di 5 Lokasi di Siak

Aktivitas Usaha Galian C Diduga Ilegal Bebas Beroperasi Dengan Pekerjaan Melawan Hukum di Desa Sei Beberas

Tanggapi Issue Deforestasi dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Ini Kata Kapolda Riau

BPBD Sebut 4 Daerah Di Riau Ini Tetapkan Setatus Siaga Karhutla

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Adik-Beradik Squad Borong Hadiah Lomba Lampu Hias tahun 2025

2

Polsek Pangkalan Lesung Gelar Patroli Rumah Kosong Antisipasi C3 Pasca Mudik Lebaran

3

Kapolres Pelalawan Lepas 100 Pemudik ke Sumatra Utara, Berangkat dengan Penuh Kebahagiaan

4

Polres Pelalawan dan SPI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

5

Kapolres Pelalawan Tinjau Pos Pam Lebaran 2025, Pastikan Keamanan dan Kelancaran Arus Mudik

6

Masyarakat Siak Gelar Aksi Simpatik Dukung Pengesahan RUU TNI, Sambil Berbagi Takjil