MENU TUTUP

Pecat!!! Diduga Kasat Pol PP Kab.Kampar Tak Mampu Menjalankan Tugas & Fungsinya

Senin, 05 Oktober 2020 | 20:36:59 WIB Dibaca : 1544 Kali
Pecat!!! Diduga Kasat Pol PP Kab.Kampar Tak Mampu Menjalankan Tugas & Fungsinya


KAMPAR, CATATANRIAU.COM |  Diduga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kast Pol PP) Kabupaten Kampar Tidak Mampu Mengemban Tugas Dan Menjalankan amanahnya sebagai kepala satuan polisi pamongpraja Kabupaten Kampar, Riau. (H.Nurbit, SIP. MH).

 

Salah satu direktur lembaga bantuan hukum di Riau menjelaskan bahwa sebagai mana disebut didalam, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

 

 

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 :

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).

 

 

Penjelasan Umum PP SatpolPP

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Ketentuan Pasal 256 ayat (71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang Pemerintahan Daerah dimaksud mengamanatkan pengaturan tebih lanjut mengenai Satpol PP diatur dalam Peraturan Pemerintah." pungkasnya 

 

Saat awak media komfirmasi lewat WhatsApp 5/10/2020. tentang galian C di areal XIII koto Kampar kasat satpol PP (H.Nurbit. SIP. MH ) melalui pesan WhatsApp nya  tidak ada jawaban sama sekali alias tak komen

 

Ditempat terpisah beberapa mahasiswa berinisial ( I.Z), ( B .K). kabupaten Kampar tentang adanya galian c di kecamatan XIII koto kampar. "Terutama jalan lintas Sumatra barat - Riau terjadi debu di sepanjang jalan membuat mata kita perih oleh debu tersebut." Ujarnya. (Ocu Bundo).




Berita Terkait +

Heboh Pemberitaan Galian C di Beberapa Media, Ini Tanggapan Gementararaya & GWI-Riau

Kapus Minas Jadikan Rumah Dinas & Ruang Kerjanya Sebagai Posko Korban Asap

Kebun Warga Minas Ditemukan Terbakar Saat Patroli Bhabinkamtibmas & MPA di Koto Gasib

Kapolres Inhil Lantik 7 Kapolsek dan 3 Kepala Satuan

Limbah PT GH Diduga Cemari Sungai Seko dan Membuat Ribuan Ikan Mati, Ketua BAnPeR Inhu Angkat Bicara

Tim Gabungan Polres Kuansing dan Polsek Hulu Kuantan Lakukan Pengecekan Terhadap Aktivitas PETI di Desa Lubuk Ambacang

Kabut Asap Kian Pekat, Penghulu & Babinsa Minas Barat Sosialisasikan Bahaya Karhutla Kepada RK/RT

Danramil 04 Pangkalan Kuras Turun Langsung Dan Berjibaku Padamkan Api

DLHK Pekanbaru Bersihkan 10 Titik Tumpukan Sampah di Tuah Madani

Kolam Limbah Pabrik Sawit di Duri Ini Cemari Lingkungan!!! Mana Sanksi Hukumnya???

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

4 Bulan di Siak Tak Bisa Jumpai Alfedri, Akbar Jihad : Menunggu Pemimpin Baru Untuk Membahas Gagasan Yang Kami Bawa

2

Pengalaman dan Berdarah Minang, PKDP Minas Deklarasi Dukung Dr.Afni di Pilkada Siak

3

Kunker Ke Rohul, Menhub Dorong Optimalkan Penerbangan Di Bandara Tuanku Tambusai

4

Pemkab Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 Di Kota Pekanbaru

5

Kapolres Inhu Resmikan Bangunan MCK dan Pojok Baca SD Marginal Rakit Kulim

6

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS