MENU TUTUP

Tiga Pengedar Narkotika Sabu di Ukui Ditangkap Polisi

Senin, 28 September 2020 | 17:59:18 WIB Dibaca : 2004 Kali
Tiga Pengedar Narkotika Sabu di Ukui Ditangkap Polisi Tiga pengedar narkotika sabu di Ukui ditangkap polisi Senin (28/09/2020)


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Tiga orang pengedar   narkotika shabu di Kecamatan Ukui dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Senin (28/9/2020) dini hari saat hendak bertransaksi.
Adapun pelaku yang berhasil diringkus Satres Narkoba  Polres Pelalawan  berjumlah tiga orang di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, Pelalawan sekitar pukul 04.00 wib.
Ketiga pria itu berinisial BS (44), SA (23), dan IK (28), ketiganya tercatat sebagai Warga Desa Bagan Limau.
Mereka diamankan bersama barang bukti menjalankan bisnis haram tersebut. "Mereka dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya ditangani Satres Narkoba saat ini," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada wartawan, Senin (28/09/2020).


Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan ketiga tersangka berupa 10 paket kecil sabu seberat 1,87 gram.
Tiga unit handphone berbagai merk, satu bungkus plastik bening klep merah, sebuah sendok yang berbuat dari plastik, kaca pirex, sebuah korek api beserta alat kompor pembakar sabu warna biru.


Kemudian satu bungkus rokok dan sebuah bong atau alat isap yang dirakit dari botol minuman kemasan.
Penangkapan ketiga pengedar sabu di Ukui ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan dari masyarakat bahwa di Desa Bagan Limau sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu.
Setelah mendapat informasi itu tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap ketiga terduka pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tanpa menunggu lama ketiga pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan di TKP.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka hingga ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dan Barbuk lainnya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui jika serbuk putih memabukan itu merupakan miliknya.
"Tersangka mendapat barang tersebut dari temannya bernama Aheng. Sekarang masuk dalam daftar DPO," tambah Iptu Edy. EP




Berita Terkait +

PN Pasir Pengaraian Lakukan Rapid Test Kepada Seluruh Jajaran Di Lingkungan PN

Bakar Jagung Bersama Forkopimda & Masyarakat, Kapolda Riau Sebut Gerakan Jaga Kampung Adalah Realita

Ketua Dekranasda Siak Ikuti Syukuran HUT Dekranas ke-41 Secara Virtual

Kanit Lantas Polsek Minas Pimpin Giat Jumat Curhat di Kelurahan Minas Jaya, Hal Ini Yang Dikeluhkan Masyarakat Sekitar 

Haru, Rumah Personel Polres Inhu Dibedah Menjelang Hari Bhayangkara

Tiga Desa Di Siak Terima Bantuan Sumur Bor Air Bersih Dari Kementerian ESDM.

Polres Inhu Ajak Pemuda dan Masyarakat di Stadion Narasinga Sukseskan Pemilu 2024

Apel Gelar Pasukan di Siak, Bukti Kesiapan Daerah Hadapi Pemilu 2024

Pejabat di Riau Tak Punya Rasa Malu! Warga Ini Perbaiki Jalan Pakai Dana Pribadi

Pemkab Siak jalin kerjasama dengan Tanoto Foundation

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kritik Kinerja BPD Kuansing, Ketua SAPMA PP ini di Polisikan, Ketua KNPI Riau: Ngawur!

2

Kritik tajam forum BPD Kuansing,Boby Purba dipolisikan dan ini tanggapan BPPH PP Pekanbaru!

3

Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room

4

Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Ringkus Pengedar Sabu, Ini Jumlah Barang Buktinya

5

Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang

6

Anton ST.MM: Perjalanan Karier & Dedikasinya Dalam Membangun