MENU TUTUP

Tiga Pengedar Narkotika Sabu di Ukui Ditangkap Polisi

Senin, 28 September 2020 | 17:59:18 WIB Dibaca : 2134 Kali
Tiga Pengedar Narkotika Sabu di Ukui Ditangkap Polisi Tiga pengedar narkotika sabu di Ukui ditangkap polisi Senin (28/09/2020)


PELALAWAN, CATATANRIAU.COM | Tiga orang pengedar   narkotika shabu di Kecamatan Ukui dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Senin (28/9/2020) dini hari saat hendak bertransaksi.
Adapun pelaku yang berhasil diringkus Satres Narkoba  Polres Pelalawan  berjumlah tiga orang di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, Pelalawan sekitar pukul 04.00 wib.
Ketiga pria itu berinisial BS (44), SA (23), dan IK (28), ketiganya tercatat sebagai Warga Desa Bagan Limau.
Mereka diamankan bersama barang bukti menjalankan bisnis haram tersebut. "Mereka dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kasusnya ditangani Satres Narkoba saat ini," ungkap Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada wartawan, Senin (28/09/2020).


Polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan ketiga tersangka berupa 10 paket kecil sabu seberat 1,87 gram.
Tiga unit handphone berbagai merk, satu bungkus plastik bening klep merah, sebuah sendok yang berbuat dari plastik, kaca pirex, sebuah korek api beserta alat kompor pembakar sabu warna biru.


Kemudian satu bungkus rokok dan sebuah bong atau alat isap yang dirakit dari botol minuman kemasan.
Penangkapan ketiga pengedar sabu di Ukui ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan dari masyarakat bahwa di Desa Bagan Limau sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu.
Setelah mendapat informasi itu tim Opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap ketiga terduka pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tanpa menunggu lama ketiga pelaku langsung diringkus tanpa perlawanan di TKP.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka hingga ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu dan Barbuk lainnya.
Saat diinterogasi polisi, tersangka mengakui jika serbuk putih memabukan itu merupakan miliknya.
"Tersangka mendapat barang tersebut dari temannya bernama Aheng. Sekarang masuk dalam daftar DPO," tambah Iptu Edy. EP




Berita Terkait +

Keakraban Bupati Rohul H Sukiman Dengan Awak Media Pers & Masyarakat Serta Anak-Anak.

Camat Mandau Gelar Rapat Persiapan MTQ Ke-46 Tingkat Kecamatan

Hari Ini Camat Yudha Pisah Sambutkan Kepala KUA Kecamatan Sungai Mandau

Disahkannya Perda Pemekaran Desa Bukit Senyum, Pelopor Pemekaran Ucapkan Terimakasih

Serka D Sihombing Bersama Warga Kampung Muara Bungkal & Tim, Lakukan Kegiatan Patroli Dan Cek Embung Bertujuan Untuk Antisipasi Karhutla

Cegah COVID 19, Polsek Kuala Kampar Patroli Patuhi Prokes di Pelabuhan Teluk Dalam

Buka Musrenbang Kecamatan Minas, Bupati Alfedri Terima Keluhan Warga Terkait Air Bersih

Lantik 33 Petugas PPS Kecamatan Kandis, KPU Siak Terapkan Prokes Antisipasi Covid-19

Dipimpin Iptu Enda Sopandi Jajaran Polsek Minas Secar Continue Giat Percepatan Vaksinasi Covid-19

Pemkab Rohil Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan