MENU TUTUP

Bupati Kampar Kembali Bagikan Bantuan Sosial Beras di Dua Kecamatan

Rabu, 23 September 2020 | 15:32:58 WIB Dibaca : 1654 Kali
Bupati Kampar Kembali Bagikan Bantuan Sosial Beras di Dua Kecamatan


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH kembali menyerahkan Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi menerima Keluarga Penerima Manfaat-Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di kecamatan Bangkinang dan Kuok, rabu (23/9/2020).

 

Dimana pembagian sosial beras dari Kementrian Sosial RI tersebut, dimulai di kantor kelurahan Pasir Sialang kecamatan Bangkinang yang disambut Lurah dan Camat Bangkinang Amir Lutfi dan dilanjutakan di kantor camat Kuok yang di sambut Camat Kuok Darusmar.

 

Setelah menyerahkan secara simbolis bantuan sosial beras tersebut, Bupati Kampar menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk apapun termasuk bantuan beras saat ini. 

 

Hal ini dilakukan pemerintah karena pemerintah pusat sampai pemerintah daerah peduli kepada masyarakat, apalagi disituasi pandemi covid-19 saat ini. Semua masyarakat sangat tentunya berharap adanya bantuan apapun dari pemerintah maupun pihak-pihak lainnya karena dampak dari Covid-19.

 

Adapun bantuan sosial beras yang diberikan kepala Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) tersebut sebanyak 15 Kg Per-KPM PKH setiap bulan selama 3 bulan dengan alokasi mulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020.

 

Dimana bantuan sosial beras untuk kecamatan Bangkinang sendiri diserahkan lebih kurang untuk 448 orang, sementara untuk kecamatan Kuok disalurkan lebih kurang untuk sebanyak 393 penerima PKM-PKH tahun 2020.

 

Selain itu, Bupati Kampar tidak lupa terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi porotokol kasehatan. Dimana dalam hal inipun Bupati Kampar telah mengeluarkan Perbup no 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Penerapan Sistem Berskala Mikro (PSBM).

 

Disaat pandemi civid-19 semakin mewabah,  sesuai perbup diatas seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan bisa dikenakan sangsi dan denda bagi pelanggar, selalu melakukan pola hidup sehat dengan selalu mencuci tangan pakai sabun serta selalu menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (Ocu bundo)




Berita Terkait +

AKBP Asep Sujarwadi Berikan Tausiah Agama Pada Peringatan Isra' Mi'raj 1445 H, Ditutup Doa Pemilu Damai

Rusak Parah! Warga Minta Pemkab Inhu Perbaiki Sejumlah Jembatan Jalan Penghubung Tiga Desa di Kecamatan Batang Gansal 

Kunker, Wabup Rohul: Ingatkan Aparatur Untuk Memberikan Pelayanan Terbaik Bagi Masyarakat

Dalam Rangka Coolling System, Ditlantas Polda Riau Lakukan Patroli Dialogis

Sempena Milad 60 Tahun IMM, PC IMM Rohil Gelar Agenda IMMemberi

Bupati Dan Ketua PMI Rohul Bagikan Sembako Kepada Petugas Kebersihan Jalan

Pimpin Giat Percepatan Vaksinasi Kanit Samapta Polsek Minas Berikan Arahan Kepada Personil

Cegah Maraknya Penyakit Masyarakat! Polsek Koto Gasib Dan Satpol PP Razia Disejumlah Warung Remang-remang

Babinsa Koptu Togi Sitorus Aktif Cegah Stunting di Tualang Timur

Penguatan Binter SKK Migas di Minas Serka Gopardin & Serda Hepi Lakukan Patroli Serta Komsos

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Disnaker Rohul Akan Verifikasi Ulang Keanggotaan Serikat Buruh Berdasarkan Surat DPD KSPI Riau

2

Forum Peduli Sungai Kampar Temui Gubernur Riau : Desak Solusi Konkrit Atasi Banjir Akibat Spillway PLTA Koto Panjang

3

Putri Andini Rahmat, Remaja Rokan Hilir Raih Runner Up IV Duta Wisata Riau 2025: Angkat Advokasi MENYASAW Besamo Putri

4

Polsek Minas Yang di Back Up Polres Siak Kawal Aksi Unjuk Rasa di Gate 4 PHR Minas, Kapolsek Pastikan Situasi Kondusif

5

Junjung Tinggi Kebebasan Berpendapat, PHR: Pekerja Simbol Ketahanan Energi

6

Aksi Unjuk Rasa di PT. PHR Minas Berakhir Damai, Dandim Siak Sampaikan Pesan Persatuan dan Kesejahteraan