MENU TUTUP

Bupati Kampar Kembali Bagikan Bantuan Sosial Beras di Dua Kecamatan

Rabu, 23 September 2020 | 15:32:58 WIB Dibaca : 1567 Kali
Bupati Kampar Kembali Bagikan Bantuan Sosial Beras di Dua Kecamatan


KAMPAR, CATATANRIAU.COM | Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto,SH kembali menyerahkan Bantuan Sosial Beras (BSB) bagi menerima Keluarga Penerima Manfaat-Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) di kecamatan Bangkinang dan Kuok, rabu (23/9/2020).

 

Dimana pembagian sosial beras dari Kementrian Sosial RI tersebut, dimulai di kantor kelurahan Pasir Sialang kecamatan Bangkinang yang disambut Lurah dan Camat Bangkinang Amir Lutfi dan dilanjutakan di kantor camat Kuok yang di sambut Camat Kuok Darusmar.

 

Setelah menyerahkan secara simbolis bantuan sosial beras tersebut, Bupati Kampar menyampaikan bahwa pemerintah terus berusaha memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk apapun termasuk bantuan beras saat ini. 

 

Hal ini dilakukan pemerintah karena pemerintah pusat sampai pemerintah daerah peduli kepada masyarakat, apalagi disituasi pandemi covid-19 saat ini. Semua masyarakat sangat tentunya berharap adanya bantuan apapun dari pemerintah maupun pihak-pihak lainnya karena dampak dari Covid-19.

 

Adapun bantuan sosial beras yang diberikan kepala Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM-PKH) tersebut sebanyak 15 Kg Per-KPM PKH setiap bulan selama 3 bulan dengan alokasi mulai bulan Agustus sampai dengan Oktober 2020.

 

Dimana bantuan sosial beras untuk kecamatan Bangkinang sendiri diserahkan lebih kurang untuk 448 orang, sementara untuk kecamatan Kuok disalurkan lebih kurang untuk sebanyak 393 penerima PKM-PKH tahun 2020.

 

Selain itu, Bupati Kampar tidak lupa terus mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi porotokol kasehatan. Dimana dalam hal inipun Bupati Kampar telah mengeluarkan Perbup no 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam Penerapan Sistem Berskala Mikro (PSBM).

 

Disaat pandemi civid-19 semakin mewabah,  sesuai perbup diatas seluruh masyarakat diwajibkan menggunakan masker dan bisa dikenakan sangsi dan denda bagi pelanggar, selalu melakukan pola hidup sehat dengan selalu mencuci tangan pakai sabun serta selalu menjaga jarak dan menghindari kerumunan. (Ocu bundo)




Berita Terkait +

Membanggakan, Kapolda Riau Peroleh Penghargaan dari TRC PPAI

Babinsa Koramil 06 Kateman Melaksanakan Gakplin di Dermaga Pelabuhan Syahbandar

Pemkab Rohul Dukung Vaksinasi Merdeka Yang Ditaja Oleh Polda Riau 

Polsek Kuala Kampar KRYD Jamin Harkamtibmas

Keren! Dipenghujung Ramadhan DPD II KNPI Siak Bagikan Puluhan Paket Sembako di Kandis & Minas

Pelabuhan Harbour Bay Batam Kembali Melayani Penumpang Tujuan Singapur & Malaysia

Hari Ini Polsek Minas Masih Dapati 11 Warga Yang Tak Indahkan Prokes Covid-19

Bupati Kampar Lakukan Kunjungan Kerja Ke 5 Desa Dikecamatan Tapung Hulu

Serda Mayus Maruli Tanpa Henti Rutin Giat Penanggulangan Karhutla Dengan Berpatroli Bersama Masyarakat Minas Timur

Kejanggalan Pilkades Tanjung Koto Kampar Hulu Berdasarkan Pengakuan Ketua KPPS 7

TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Fasilitas Anjungan SLS, Sopir Angkutan Kemitraan Nyaman Saat Bongkar TBS

2

Ribuan Masyarakat Hadiri Tabligh Akbar Yang Di Gelar Oleh Wabup Rohul

3

Usung Tema Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar! SDN 003 Belimbing Gelar Upacara Hardiknas Tahun 2024

4

Abu Kasim Gugat PT SLS Serobot 90 Hektar Lahan Masyarakat Adat

5

Wabup Rohul Hadiri Festival Budaya Kesenian Melayu Gondang Borogong

6

Ikhtiar PHR Dukung Sektor Pendidikan Riau Ciptakan Generasi Emas Berdaya Saing